Gresik, bimasislam—Syahdan, lembaga yang mengurus Agama Islam dan melakukan pencatatan nikah bagi pemeluk agama Islam di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, sudah didirikan beberapa tahun pasca kemerdekaan Indonesia. Bahkan, menurut cerita dari tokoh masyarakat setempat, cikal bakal lembaga yang mengurus agama Islam ini telah ada sejak jaman Kerajaan Mataram Islam. Hal ini cukup masuk di akal, selain dibuktikan dengan tradisi kultural masyarakat di Pulau Bawean yang sangat dipengaruhi tradisi Islam sejak lama, Pulau Bawean juga merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Mataram Islam waktu itu.
Namun demikian, secara administratif berdasarkan data yang disimpan di KUA Sangkapura, secara de jure dokumen pencatatan nikah di pulau ini baru dimulai pada tahun 1956. Ketika itu, wilayah Pulau Bawean dan Daerah Gresik masih masuk dalam wilayah Kabupaten Surabaya. Jadi Kecamatan Sangkapura adalah bagian dari Kabupaten Surabaya.
Hingga tahun 1975, wilayah Kecamatan Sangkapura di Pulau Bawean sebenarnya mempunyai satu KUA, namun pekerjaan untuk melakukan pencatatan nikah dibagi dalam tiga kelompok desa lantaran kondisi medan, kerusakan jalan, dan tantangan transportasi laut yang sangat berat. Oleh karenanya, disamping KUA yang ada di pusat Kecamatan Sangkapura, pada saat itu terdapat Kantor Pencatatan KUA di Desa Daun, dan Desa Suwari. Keberadaan kantor pencatatan KUA di dua desa tersebut menjadikan KUA Sangkapura seumpama memiliki semacam ’kantor perwakilan’ di dua desa yang lokasinya berjauhan itu. Meskipun demikian, Kepala KUA masih dipusatkan di KUA Kecamatan Sangkapura.
Bersamaan dengan pemekaran wilayah Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik, maka urusan administrasi pencatatan nikah tidak lagi ada kantor perwakilan tetapi langsung terpusat ke KUA Kecamatan Sangkapura. Hingga tahun 2011, KUA ini sudah mengalami pergantian pimpinan hingga 11 kali.
Secara Geografis, Kecamatan Sangkapura berbatasan dengan Kecamatan Tambak, Gresik, di sebelah utara. Sementara di sebelah timur, selatan, dan barat kecamatan yang terdiri dari 17 desa ini dikelilingi oleh laut Jawa. Jarak antara Pulau Bawean dengan pesisir Gresik di daratan Jawa membentang sejauh 83 mil laut atau 130 km. Jarak tersebut bisa ditempuh selama 8 jam perjalanan laut dengan menumpang kapal besar, atau sekitar 4 jam dengan menumpang kapal cepat.
Sejauh ini, transportasi menuju ke pusat kabupaten di Gresik memang hanya bisa dilalui lewat jalur laut dengan menumpang kapal yang terjadwal tiga kali seminggu, dengan biaya yang cukup mahal. Bila cuaca sedang tak bersahabat, jalur laut yang merupakan satu-satunya penghubung pun tidak bisa dilalui, dan pulau Bawean terisolir dari dunia luar untuk beberapa waktu.
Prestasi tak Kecil meski di Wilayah Terpencil
Namun kondisi tersebut tak membuat KUA Sangkapura surut. Satu hal yang membanggakan adalah, sekalipun berada di wilayah terpencil dan dipisahkan oleh laut lepas dari ’induk’nya di daratan Jawa, KUA yang beralamat di Jl. Kawedanan Alun-Alun Sangkapura ini telah menerapkan SIMKAH sejak tahun 2011. Penulisan dokumen juga telah dicetak dengan printer Passbook, dan semua pencatatan akta nikah telah dikirim secara online dan bisa dimonitor dalam aplikasi SIMBI (Sistem Informasi dan Manajemen Bimas Islam).
Sedangkan untuk pendataan harta benda wakaf, KUA yang memiliki blog dengan alamat http://kua-sangkapura.blogspot.co.id/ ini juga suskes melakukan pendataan tanah wakaf secara profesional. Di Sangkapura, aset tanah wakaf tercatat seluas 75.950 m2 yang tersebar di 103 lokasi. Dari lokasi sebanyak itu, 77 lokasi di antaranya sudah bersertifikat, dan 26 sisanya sudah memiliki akta baik berupa AIW/APAIW. Praktis, di Sangkapura, tidak ada satu pun tanah wakaf ’bodong’ alias tidak dilengkapi dokumen.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, KUA Kecamatan Sangkapura telah melaksanakan beberapa program unggulan antara lain:
Pertama, Ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf massal yang bekerjasama langsung dengan kantor Pertanahan Kabupaten Gresik serta Ormas NU dan Muhammadiyah. Program ini sudah dilaksanakan paling tidak tiga kali selama empat tahun terakhir ini.
Kedua, Pemberdayaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Selama beberapa tahun terakhir ini UPZ Kecamatan Sangkapura tidak kurang mengumpulkan dana sosial dari zakat, infaq dan shodaqoh, paling sedikit Rp 400 juta/tahun.
Ketiga,Program bantuan itsbat nikah massal dan Nikah Masal bagi keluarga yang kurang mampu. Pada bulan Maret 2015 KUA ini memberi bantuan kepada 24 pasang keluarga untuk kegiatan itsbat nikah, dan sembilan pasang pengantin untuk nikah massal yang dihadiri Bupati Gresik.
Keempat, untuk pembinaan remaja pranikah, selain pembinaan insidental dan kursus calon pengantin KUA Sangkapura mencanangkan kegiatan rutin Cerdas Cermat Remaja Generasi Sakinah, yang telah dilaksanakan bulan Februari 2015.
Tentu saja ini merupakan sebuah prestasi tersendiri dan ’perlu melahirkan kecemburuan’ dari KUA-KUA lain, khususnya yang berada di daerah kepulauan. KUA yang memiliki visi ”Terwujudnya nilai-nilai agama sebagai landasan kehidupan masyarakat Kecamatan Sangkapura yang agamis, dinamis, demokratis, aman dan sejahtera” ini hadir menjadi contoh betapa letak yang terpencil tak menyebabkan prestasi yang juga kecil. Angkat topi untuk KUA Sangkapura! (sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



