Oleh:
Edy Sunaryo, S.H.*
Sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi saat mengunjungi salah satu KUA model di Kabupaten Sidoarjo bahwa KUA akan menjadi rumah penguatan moderasi beragama hal ini mengingat bahwa KUA Kecamatan merupakan teras terdepan Kementerian Agama dalam layanan urusan keagamaan di masyarakat. Wamen juga menyampaikan bahwa KUA harus memiliki performa yang baik, ramah dan tidak menyulitkan masyarakat, terlebih dengan perkembangan tehnologi yang semakin maju, memaksa instansi pemerintah memberikan layanan berbasis penggunaan tehnologi yang dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, ada 8 tugas pokok dan fungsi dari KUA Kecamatan, yang bukan hanya melakukan tugas pengawasan dan pengadministrasian pernikahan saja, tetapi juga tugas lain yang melekat disamping jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar wakaf (PPAIW), yang bertugas bukan hanya menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, tetapi juga melakukan pembinaan dibidang perwakafan. Pembinaan kemasjidan dan layanan keagamaan lainnyaserta penerangan Agama Islam pada masyarakatditingkat kecamatan.
KUA kecamatan sebagai institusi pemerintahan dibidang keagamaan ditingkat Kecamatan dituntut untuk membina kerukunan antar umat beragama, terlebih dalam struktur KUA kecamatan juga dilengkapi dengan penyuluh agama islam, baik PNS maupun non PNS yang salah satu tugasnya menjalankan peran penyuluhan dibidang kerukunan umat beragama. Peran KUA kecamatan dalam hal ini sangat urgent dengan mengingat KUA kecamatan dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui jalur keagamaan, seperti pembinaan majelis taklim yang menjadi binaan wajib bagi para penyuluh, serta jalur keagamaan lainnya.
Umat Islam sebagai umat mayoritas di Indonesia mempunyai peran sangat urgent dalam menjaga kerukunan intern maupun ekstern umat beragama. Hal ini mengingat peran kerukunan dalam sebuah Negara sangat tergantung terhadap sikap kaum mayoritas yang mempunyai iktikad baik dalam melindungi kaum minoritas. Umat mayoritas dapat menciptakan suasana yang nyaman bagi penganut umat minoritas. Sikap saling menghormati antar kepercayaan ini sangat penting ditanamkan kepada masyarakat, terutama ditingkat kecamatan.
Peran penting Kantor Urusan Agama kecamatan sebagai kantor layanan terdepan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat dapat melakukan berbagai upaya melalui pembinaan keagamaan dalam bentuk ceramah agama melalui pengajian yang dilaksanakan pada majelis taklim yang ada di masyarakat. Disamping hal tersebut, peran urgent dalam hal pengawasan dan pencatatan pernikahan, KUA Kecamatan dapat berperan dalam menjaga kerukunan umat beragama melalui jalur adat dan budaya yang tidak bertentangan dengan kaidah keagamaan dalam upacara pernikahan, maupun upacara adak keagamaan lainnya yang masih tumbuh dan berkembang pada masyarakat.
KUA kecamatan sebagai rumah penguatan moderasi beragama juga dapat dilakukan dengan mengunakan jalur sosial yang menjadi salah satu tugas pokok KUA Kecamatan, terutama dibidang pembinaan zakat. Hal ini penting diketahui dengan mengingat saat ini telah ada peraturan perundang undangan tentang zakat yang dapat di daya gunakan sebagai salah satu sarana menghilangkan kesenjangan ekonomi dilingkungan masyarakat. Hal ini sangat efektif dengan mengingat peran srategis tersebut, terutama di Kabupaten Banyuwangi dimana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagian besar berkantor di KUA Kecamatan, dan Kepala KUA Kecamatan berperan sebagai Pembina dari kegiatan UPZ tersebut.Peran KUA Kecamatan ketika turut serta dalam pendistribusian zakat ini sangat berpengaruh terhadap performance KUA kecamatan yang selama ini dikenal hanya sebagai tempat dilangsungkan dan dicatatnya sebuah pernikahan.
Moderasi berasal dari kata moderation yang berarti ketua (of meeting), bisa juga berasal dari bahasa latin moderatio yang berarti tidak berlebihan. Kata moderasi merupakan serapan dari kata moderat yang berarti sikap selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan kecenderungan kearah jalan tengah, sedangkan moderator dapat diartikan sebagai orang yang bertindak sebagai penengah, menjadi pengarah dalam sebuah peristiwa.
Ketika kata moderasi disandingkan dengan kata beragama, menjadi moderasi beragama, maka istilah tersebut menunjuk pada sikap mengurangi kekerasan ataumenghindari sikap ektsrem dan mencari jalan tengah yang tidak bertentangan dengan keyakinan masing-masing agama dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Sikap moderat merupakan sebuah sikap dewasa yang sangat diperlukan dalam hidup dengan masyarakat yang berbeda keyakinan, dengan mengingat sebuah keyakinan tidak dapat dipaksakan kepada seseorang untuk ikut meyakininya.
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.Peran utama KUA Kecamatan adalah pembinaan umat, yang salah satu jalur strategis yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi terhadap penguatan keluarga sebagai organisasi terkecil yang ada dalam masyarakat, karena penguatan dalam keluarga sangat berpengaruh terhadap anggota keluarga itu sendiri, dengan mengingat keluarga merupakan organisasi yang sangat komplek yang berpengaruh besar terhadap perilaku seseorang.
KUA Kecamatan mempunyai peran strategis dalam menyiapkan seseorang sebelum memasuki gerbang rumah tangga. Dengan mengingat rumah tangga merupakan sebuah madrasah yang menjadi organisasi pertama bagi seseorang menuntut ilmu, menyiapkan calon orang tua menjadi guru dan suri tauladan yang baik bagi anak anaknya, terutama ketika seorang anak belum memasuki lingkungan sekolah. Peran KUA Kecamatan tersebut bukan hanya dapat dilakukan ketika kedua orang calon mempelai mendaftarkan rencana pernikahannya, tetapi dapat dilakukan melalui pembinaan remaja usia sekolah, tetapi juga penyuluhan dalam pembentukan ketahanan keluarga berbasis dasawisma, Pusaka sakinah dan lain-lain.
Penguatan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian berlandaskan nilai nilai keagamaan sangatlah penting dilakukan, dengan mengingat bahwa seorang anak merupakan peniru ulung dari sikap dan perilaku kedua orang tuanya. Karenanya menyiapkan calon orang tua yang mempunyai sikap yang patut dijadikan teladan bagi anak anaknya sangatlah penting dilakukan, terutama yang berkaitan dengan mental keagamaan dan budi pekerti. Peningkatan mutu dan kualitas keluarga tersebut menjadi salah satu tugas KUA Kecamatan dibidang penerangan Agama Islam, baik dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan itu sendiri, maupun menugaskan penyuluh Agama Islam yang ada diwilayahnya.
Salah satu peran penting KUA Kecamatan adalah menjaga kerukunan ummat melalui jalur keagamaan dalam bingkai moderasi beragama, karena moderasi beragama sebagai salah satu tindakan prefentive terhadap geseekan gesekan yang mungkin timbul dari akibat berbedaan keyakinan, baik intern umat beragama maupun ektern antar umat beragama. Karenanya KUA Kecamatan harus menjadi rumah bagi penguatan moderasi beragama ditingkat kecamatan. Hal ini didukung dengan adanya salah satu bidang penyuluhan yang harus ada disetiap KUA Kecamatan, yakni bidang kerukunan umat beragama, disamping juga adanya bidang radikalisme dan aliran sempalan yang keduanya sanat erat kaitannya dengan moderasi beragama.
Kepala KUA Kecamatan sebagai top leader pada unit kerja terdepan Kementerian Agama mempunyai peran strategis untuk menjadikan KUA Kecamatan sebagai rumah penguatan moderasi beragama. Meskipun tugas KUA Kecamatan hanya untuk memberikan pembinaan dan penyhuluhan kepada umat Islam yang ada diwilayahnya, namun sebagai instansi pemerintah juga berkewajiban melakukan pendataan terhadap tempat ibadah lainnya sebagai tugas tambahan dengan mengingat tidak ada lagi unit yang dimiliki Kementerian Agama diwilayah Kecamatan, karenanya menjadikan KUA Kecamatan sebagai pusat data titingkat kecamatan dan rumah penguatan moderasi beragama merupakan sebuah keniscayaan.
*Kepala KUA Kecamatan Singojuruh



