Makassar, Bimas Islam — Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mendorong percepatan sertifikasi halal di Rumah Sakit Umum (RSU) UIN Alauddin Makassar. Hal ini sejalan dengan upaya rumah sakit tersebut untuk mengembangkan layanan berbasis syariah sejak mulai beroperasi pada 2025.
Hal itu disampaikan Fuad saat bertemu Direktur RSU UIN Alauddin Makassar, Purnamaniswaty Yunus, MARS, di Makassar, Senin (15/6/2026).
Fuad mengapresiasi perkembangan RSU UIN Alauddin Makassar yang terus berbenah untuk memenuhi standar layanan rumah sakit syariah. Menurutnya, penerapan prinsip syariah tidak hanya menyangkut pelayanan kepada pasien, tetapi juga mencakup aspek produk dan fasilitas yang digunakan rumah sakit.
"Instalasi gizi atau dapur rumah sakit dan kantin merupakan salah satu objek wajib sertifikasi halal pada layanan rumah sakit, di samping produk farmasi, obat-obatan, dan alat kesehatan lainnya," ujar Fuad.
Ia menjelaskan, konsep halal perlu menjadi perhatian manajemen rumah sakit. Karena itu, persyaratan halal perlu diintegrasikan dalam pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan, kecuali pada produk yang belum memiliki alternatif halal dan penggunaannya telah memiliki dasar hukum berupa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, Fuad menegaskan bahwa dapur rumah sakit atau instalasi gizi juga wajib memiliki sertifikat halal. Bahan makanan yang diolah dan disajikan kepada pasien rawat inap harus dipastikan memenuhi standar halal sejak tahap pemilihan bahan hingga proses pengolahan.
"Selain farmasi, dapur rumah sakit atau instalasi gizi juga wajib bersertifikat halal. Bahan makanan yang akan diolah dan disajikan untuk pasien rawat inap wajib melalui pemilihan dan proses pengolahan sesuai standardisasi halal," katanya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Direktorat Jaminan Produk Halal siap membantu penyediaan informasi dan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal di RSU UIN Alauddin Makassar.
Fuad mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mewajibkan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehari sebelumnya, Fuad mendampingi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam kunjungan ke RSU UIN Alauddin Makassar. Rumah sakit tersebut mulai bulan ini telah melayani pasien BPJS setelah kerja sama dengan BPJS Kesehatan terealisasi.
Dalam kunjungan itu, Menag mendorong seluruh civitas hospitalia RSU UIN Alauddin Makassar untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang nyaman, profesional, dan bernuansa Islami. Menag juga mendorong pengembangan kajian metode pengobatan Nabi (at-thibbun nabawi) yang memadukan pendekatan ilmiah dan spiritual dalam pelayanan kesehatan.
Nam/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



