M. Fuad Nasar
(Wakil Sekretaris BAZNAS)
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai program Laku Pandai, yakni Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, yang diselenggarakan untuk 17 bank di Indonesia. Dalam tiga tahun ke depan, diperkirakan agen-agen Laku Pandai akan ada di semua wilayah Indonesia. Demikian kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam jumpa pers program Laku Pandai di Jakarta.
Program Laku Pandai menyasar masyarakat yang tinggal jauh dari jangkauan bank atau berada dalam garis kemiskinan. Penyelenggaraan program Laku Pandai merupakan perpanjangan tangan dari bank untuk melayani masyarakat di wilayah terpencil secara bertatap muka.
Dengan adanya program Laku Pandai masyarakat tak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota atau mengeluarkan biaya administrasi yang memberatkan.Keberadaan agen perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa kantor di pedesaan akan bisa menyingkirkan kehadiran lintah darat (rentenir) yang merugikan masyarakat.
Bagaimana dengan “laku pandai” layanan lembaga zakat?
Sebagaimana kita tahu BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, provinsi dan kabupaten/kota, bukan sekadar pelayan umat dalam menunaikan kewajiban zakat. BAZNAS dan LAZ merupakan lembaga nirlaba yang mengelola dana umat secara profesional, transparan dan akuntabel. BAZNAS dan LAZ berada di bawah supervisi Kementerian Agama untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan perundang-undangan. Lembaga ini dari waktu ke waktu dituntut untuk dapat melayani masyarakat dengan lebih berkualitas dan bertanggungjawab.
Dalam satu kesempatan seminar zakat Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin menyatakan bahwa ukuran keberhasilan kerja amil zakat bukan berapa dana zakat yang terkumpul, tapi berapa mustahik yang terbebaskan dari kemiskinan. Dengan kata lain, pendekatan yang mesti dipakai dalam pengelolaan zakat adalah pendekatan penerimaan, bukan pendekatan pengumpulan. Ada mustahiknya dulu, bukan ada uangnya dulu. Jika lembaga zakat menyisakan saldo dana zakat yang belum tersalurkan dalam jumlah besar di akhir tahun, janganlah mengucapkan “alhamdulillah”, tapi “astaghfirullah”, menandakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Suatu lembaga zakat boleh jadi mampu menghimpun dana dalam jumlah besar setiap tahunnya, tapi belum optimal dalam pendistribusian dan pendayagunaannya. Menurut ketentuan, saldo dana zakat tidak boleh menumpuk di akhir tahun, tetapi harus disalurkan kepada para asnaf penerima zakat yang berhak.
Menurut hemat saya, program “Laku Pandai” di dunia perbankan dapat menginspirasi lembaga pengelola zakat di seluruh Indonesia untuk menempuh langkah serupa. Perkembangan dunia zakat membutuhkan inovasi dan perbaikan layanan secara konsisten guna mendekatkan lembaga kepada masyarakat dan mendekatkan masyarakat kepada layanan lembaga zakat di wilayah masing-masing. Para amil zakat tidak boleh merasa puas dan bangga dengan data mustahik yang terlayani di dalam kantor. Mustahik yang belum tersentuh di tengah masyarakat jauh lebih banyak dan beragam persoalan kehidupan yang mereka hadapi.
Orang miskin, para muallaf, gharimin, ibnu sabil dan lainnya yang berhak atas dana zakat baru sebagian kecil saja yang datang ke lembaga zakat dan tercatat sebagai penerima zakat pada BAZNAS dan LAZ. Dalam banyak kasus orang miskin yang belum terakses oleh layanan amil zakat rawan menjadi sasaran pemurtadan. Di beberapa daerah kasus-kasus pemurtadan terjadi akibat kelengahan umat Islam. Selain itu orang miskin dan pedagang kecil banyak yang terjerat utang pada lintah darat. Rentenir menggunakan sistem “jemput bola” menawarkan pinjaman cepat dengan bunga berlipat.
Sering menjadi tanda tanya, apa sebab orang bergabung ke dalam kelompok agama di luar mainstream dan sulit menarik diri seperti yang ditemukan pada pengikut Ahmadiyah, Syiah dan sejenisnya. Penyebabnya, selain keyakinan yang telah tertanam, faktor yang tidak dapat dipandang enteng ialah jaminan hidup dan ketergantungan ekonomi di dalam kelompok tersebut.
Lembaga pengelola zakat diharapkan dapat memberi solusi permanen terhadap masalah kemiskinan maupun kerawanan akidah yang terjadi di masyarakat. Saat ini kemiskinan di negara kita makin bertambah, daya beli masyarakat mengalami penurunan, dan beban hidup kalangan menengah ke bawah semakin berat. Dalam kaitan ini, peran dan kontribusi zakat sebagai faktor penyangga ketahanan sosial-ekonomi masyarakat perlu mendapat perhatian yang lebih besar.
Seperti halnya dalam operasional perbankan menghampiri masyarakat lewat program Laku Pandai, begitupun layaknya operasional lembaga pengelola zakat. BAZNAS dan LAZ dituntut dan dipacu harus lebih intens dan proaktif menghampiri masyarakat lewat terobosan layanan di luar kantor. Layanan lembaga zakat harus lebih dekat, mudah dan bersahabat guna menyantuni dan memberdayakan kaum miskin dan dhuafa.Wallahu a’lam bisshawab.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



