Semarang, Bimas Islam — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Menag menekankan pentingnya integritas, objektivitas, dan standardisasi perhakiman dalam penyelenggaraan MTQ.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 992 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQN XXXI Tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan baiat dan pemasangan toga kepada para dewan hakim. Setelah itu, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan pesan kepada Dewan Hakim dan Dewan Pengawas yang akan bertugas selama pelaksanaan MTQN XXXI.
“Kita memasuki lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ. Kita telah melakukan pembinaan dewan hakim dan itu harus menjadi ongoing process yang berkelanjutan. Bahkan saya berharap ke depan kita memiliki asosiasi dewan hakim internasional,” ujar Menag.
Menurut Menag, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan MTQ. Sejak 1968, MTQ diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
“Tidak ada negara yang konsisten mulai 1968 hingga tahun ini bisa melaksanakan MTQ mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional,” katanya.
Menag juga mengulas maraknya berbagai lembaga dan institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan MTQ tingkat nasional tahun ini. Menurutnya, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan koordinasi dan standardisasi, terutama dalam aspek perhakiman.
“Saat ini sedang tren bukan hanya yang dilakukan oleh LPTQ, tetapi hampir 25 event MTQ tingkat nasional yang dilakukan di Indonesia. Ada MTQ Korpri, MTQ Polri, MTQ Buruh, MTQ Perguruan Tinggi, MTQ BUMN, dan masih banyak lagi. Itu menjadi fenomena yang sangat penting untuk dicermati. Kita berharap ke depan semua kegiatan per-MTQ-an tingkat nasional di bawah koordinasi LPTQ mengenai perhakiman,” ujar Menag.
Ia menegaskan, dewan hakim memiliki tanggung jawab moral yang besar karena penilaian mereka berkaitan langsung dengan kompetisi yang mengagungkan Al-Qur’an. “Ini Al-Qur’an, Kalamullah wa kitabullah, salah kita membuat keputusan, kita akan merendahkan martabat Al-Qur’an itu sendiri,” tegasnya.
Menag juga menyampaikan gagasan untuk memperkuat kerja sama dan standardisasi perhakiman MTQ di tingkat internasional. Menurutnya, Indonesia tidak hanya berpartisipasi sebagai peserta dalam berbagai MTQ internasional, tetapi juga dipercaya menjadi dewan hakim.
“Mengenai perhakiman internasional, kita akan melakukan konferensi hakim MTQ internasional. Saat ini banyak negara yang mengundang kita sebagai peserta, bahkan tidak sedikit juga yang mengundang kita sebagai dewan hakim. Kita perlu menetapkan standar internasional perhakiman yang disepakati semua negara,” ujarnya.
“Al-Qur’an itu kan satu di seluruh dunia. Mungkin nanti kita pikirkan, kita undang qari, qariah, dewan hakim berkumpul disponsori Indonesia untuk menetapkan kriteria penilaian dan perhakiman yang berkaitan dengan Al-Qur’an,” lanjutnya.
Selain standardisasi, Menag meminta para dewan hakim aktif membina dan mengader calon hakim. Langkah tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan hakim dalam berbagai penyelenggaraan MTQ di masa mendatang.
“Kedua, saya mohon para dewan hakim di mana pun ditempatkan sedekat mungkin proaktif melakukan pembinaan kandidat hakim. Pengkaderan dewan hakim insya Allah akan kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan perhakiman berbagai macam kegiatan MTQ,” katanya.
Menag juga membuka gagasan pembentukan perwakilan dewan hakim daerah yang berada di bawah koordinasi pusat. Menurutnya, standar perhakiman perlu disusun secara sistematis agar dapat diterjemahkan dan menjadi rujukan bagi negara-negara yang menyelenggarakan MTQ.
“Saya mohon betul, dewan hakim bisa menjalankan amanah sebagaimana yang ditugaskan. Jika ada yang terbukti keluar dari etik kehakiman, kita harus evaluasi dan jadikan pertimbangan,” tegasnya.
Kepada Dewan Pengawas, Menag meminta agar pengawasan MTQN XXXI tidak hanya berfokus pada pelaksanaan, tetapi juga menghasilkan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan MTQ berikutnya.
“Dewan Pengawas mohon untuk menilai dan menghimpun kelemahan-kelemahan untuk perbaikan mendatang. Kita harus menjunjung tinggi orisinalitas penilaian. Sejarah harus mencatat dewan hakim di MTQN XXXI ini sebagai percontohan. Dewan hakim adalah ruh MTQ,” ujar Menag.
Menag mengatakan, meningkatnya penyelenggaraan MTQ menunjukkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi bagian dari upaya membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan.
“Timbul fenomena kecintaan umat terhadap Al-Qur’an, ini menjadi bagian dari proses membumikan Al-Qur’an. Tidak ada artinya kita membumikan Al-Qur’an jika tidak melangitkan manusia. Bapak Ibu dewan hakim adalah mediator yang punya peran strategis,” katanya.
Karena itu, Menag mendorong sertifikasi bagi dewan hakim sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme sekaligus membangun standardisasi perhakiman. “Ke depan dewan hakim harus memiliki sertifikasi. Sebelum mengundang internasional kita dulu melakukan standardisasi atas beberapa kriteria yang ditentukan,” pungkasnya.
Dengan pelantikan tersebut, tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim resmi bertugas mengawal pelaksanaan MTQN XXXI di Semarang, Jawa Tengah, agar berlangsung secara jujur, objektif, dan profesional.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Dirjen Bimas Islam sekaligus Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, serta Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi.
Mwr/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



