Kendari, Bimas Islam -- Menteri Agama melantik tujuh dewan pengawas dan 77 dewan hakim Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Hadis (STQH) Nasional XVIII tahun 2025. Pelantikan berlangsung di Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (11/10/2025).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1184 Tahun 2025 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim STQH Nasional XVIII. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulawesi Tenggara, Dirjen Bimas Islam, serta Plt. Direktur Penerangan Agama Islam.
Dalam sambutannya, Menteri Agama mengungkapkan bahwa amanah sebagai dewan hakim dan dewan pengawas bukan sekadar jabatan administratif, melainkan tanggung jawab spiritual yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan integritas.
“Pelantikan ini bukan hanya formalitas proses administrasi semata, melainkan pengukuhan tanggung jawab spiritual. Dewan hakim dan pengawas harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalitas dan rasa tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing,” pesan Menag.
Menag mengajak seluruh dewan hakim untuk menjadikan perhelatan STQH sebagai momentum memperkuat syiar Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“Kita kembali ke Sulawesi Tenggara setelah beberapa tahun lalu pernah menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran. Kini, kita kembali menyemarakkan Al-Qur’an agar syiarnya merasuk dalam jiwa setiap warga. Pendalaman dan penghayatan juga diperlukan sebagai suluh yang menerangi jalan kehidupan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa STQH bukan sekadar lomba baca dan hafal Al-Qur’an, tetapi sarana membangun generasi Qur’ani yang mencerminkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
“Kita berharap STQH ini dapat melahirkan kader-kader umat yang mumpuni, yang mampu menampilkan Islam yang damai, sejuk, dan membawa rahmat bagi semesta,” tambahnya.
Menag juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah menjadi rujukan dunia dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran.
“STQ dan MTQ sudah menjadi kebudayaan di Indonesia. Tidak ada negara lain yang menyelenggarakan MTQ mulai dari tingkat desa atau kelurahan. Banyak negara muslim menjadikan Indonesia sebagai referensi, bahkan mencontoh tata penyelenggaraan kita. Ini kebanggaan yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar kehormatan tersebut tidak ternoda oleh sikap atau tindakan yang dapat mencederai integritas penyelenggaraan STQH. “Kebanggaan ini jangan sampai tercoreng oleh catatan negatif, baik disengaja maupun tidak, yang dilakukan oleh dewan hakim,” pesannya.
Menutup sambutannya, Menag menegaskan bahwa pelaksanaan STQH Nasional XVIII sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama dalam mendorong penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia.
“STQH ini bukan hanya ajang keagamaan, tetapi juga bagian dari upaya nasional membangun SDM unggul dan berdaya saing. Di sinilah peran dewan hakim sangat penting dalam memastikan nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, seluruh dewan pengawas dan dewan hakim resmi bertugas mengawal pelaksanaan STQH Nasional XVIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, agar berlangsung jujur, objektif, dan penuh keberkahan.
Mwr/Mr



