Oleh:
Syafa’at, S.H, M.H.I*
Tantangan penghulu diera millenial bukan hanya bagaimana seseorang tersebut dapat menggunakan sosial media untuk berkomunikasi, namun juga memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut untuk mempercepat layanan dan informasi kepada masyarakat. Masyarakat pencari informasi dapat berselanjar di dunia digital untuk memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan. Sebuah hal yang agak lucu saat ini ketika aparatur pemerintahan tidak mengikuti perkembangan informasi dan perkembangan teknologi yang seakan berkembang secara liar tersebut. Perkembangan zaman mengakibatkan cara pandang yang berbeda, perilaku yang berbeda, dan berbeda pula cara pandang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap layanan masyarakat.
Di tengah dunia yang kini menjadi begitu kompetitif dan terus berubah, dimana akses informasi menjadi sangat berlimpah dan terbuka, kita semua makin sadar bahwa hanya individu yang mau kreatif, belajar memanfaatkan teknologi Informatika dan dan ikut dalam perubahanlah yang bisa survive. Ketika perubahan itu datang dari luar diri kita dan kemudian kita bersikap reaktif dengannya, melawannya, bahkan antipati dengan perubahan tersebut, maka kita menjadi bagian orang-orang yang kalah. Perubahan tetap dan akan terus terjadi, dengan atau tanpa adanya kita. Tidak ada yang tetap dari perubahan kecuali perubahan itu sendiri. Kesiapan untuk menghadapi perubahan dari akibat perkembangan Teknologi Informatika merupakan pekerjaan besar yang harus diikuti oleh Aparatur Sipil Negara. Perubahan itu terjadi di luar dari diri kita dan tidak akan berkompromi dengan diri kita, karya istimewa banyak yang dimulai dari ide sederhana.
Penggunaan aplikasi dalam administrasi yang telah disiapkan oleh negara merupakan sebuah keniscayaan. Sebuah Aplikasi diciptakan untuk memperludah sebuah pekerjaan, dan menciptakan arsip digital, meskipun dokumen cetak masih tetap diperlukan. Kreasi dalam memberikan layanan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sangat diharapkan sebagai salah satu penerapan lima nilai budaya kerja dilingkungan Kementerian Agama, dimana kreasi tersebut terbuka lebar, baik melalui sosial media maupun aplikasi gratis yang disediakan perangkat lunak secara online. Dimana perangkat tersebut banyak digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan pendataan maupun quisioner.
Seperti hanya di Kabupaten Banyuwangi, dimana data digital yang dimiliki Dinas Kependudukan dan catatan sipil tersebut dimanfaatkan secara maksimal dalam layanan masyarakat, dimana dengan diberlakukannya tanda tangan digital dalam layanan kanrtu Keluarga, Kartu dalam bentuk lermbaran tersebut dapat dicetak di Kantor Desa/Kelurahan. Begitu juga dengan layanan surat pengantar pernikahan, dimana Pemerintah Kabupaten telah menyediakan data yang dapat dimanfaatkan untuk layanan digital dalam administrasi kependudukan dengan mengambil data digital dari Database Kependudukan, dimana data yang sama juga dijadikan rujukan bagi Kantor Urusan Agama dalam layanan pernikahan.
Penggunaan smart kampung tersebut sangat bermanfaat bagi layanan pernikahan, terlebih dengan kemudahan dalam mutasi data status perkawinan yang bersangkutan tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan Kabupaten, dimana perubahan data yang berkaitan dengan status perkawinan tersebut cukup dilakukan pada Kantor Kecamatan, sehingga terjadinya ketidaksamaan data otentik dapat dihindari.
Meskipun dokumen dalam bentuk kertas masih tetap dibutuhkan, namun dengan adanya arsip digital, dokumen yang dibutuhkan semakin sedikit, pencarian file lebih mudah dan pada dokumen tertentu juga dapat diakses oleh masyarakat, meskipun demikian beberapa hal privat yang tidak diperbolehkan untuk dibuka secara umum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku juga harus tetap dipatuhi.
*Alumni Diklat pembentukan Jabatan Calon Penghulu BDK Surabaya Tahun 2016



