Surakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mengedepankan dialog dan musyawarah dalam pengamanan aset tanah milik negara seluas 10.231 meter persegi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Surakarta. Pendekatan tersebut membuat proses pengamanan aset berjalan aman dan kondusif.
Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kemenag menggelar sosialisasi penertiban administrasi aset, penandatanganan surat pernyataan bersama, serta pemasangan papan penanda aset yang diikuti sekitar 30 perwakilan masyarakat, Kamis (2/7/2026) di Surakarta.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, mengatakan, pengamanan aset negara tidak hanya dilakukan melalui penertiban administrasi, tetapi juga dengan membangun komunikasi dan kesepahaman bersama masyarakat.
"Kami memahami bahwa lahan ini selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghidupan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan adalah musyawarah dan membangun kesepahaman bersama agar pengamanan aset negara tetap berjalan dengan baik," ujar Lubenah.
Menurutnya, Kemenag memiliki tanggung jawab menjaga dan mempertanggungjawabkan seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaannya.
"Sebagai pengelola Barang Milik Negara, kami harus memastikan seluruh proses administrasi maupun aspek hukumnya tertib. Melalui dialog yang baik, kami bersyukur masyarakat memahami pentingnya penataan aset ini," katanya.
Lubenah menambahkan, pengamanan aset merupakan langkah awal agar pemanfaatannya ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar aset negara dikelola secara profesional dan produktif.
"Aset negara bukan hanya harus aman secara administrasi dan hukum, tetapi juga harus dikelola secara produktif agar dapat menghadirkan layanan yang berdampak dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," demikian arahan Menteri Agama.
Sementara itu, Komandan Denzibang 4/IV, Agus Sriyanta, mengatakan komunikasi yang dibangun sejak awal menjadi faktor utama sehingga proses pengamanan aset berjalan lancar.
"Kami sudah duduk bersama dan berdialog dengan warga. Kami sampaikan bahwa lahan ini boleh dimanfaatkan, tetapi bukan berarti menjadi hak milik. Alhamdulillah masyarakat memahami dan mendukung proses penataan ini," ujarnya.
Agus menjelaskan, masyarakat juga telah menyatakan kesediaannya menyerahkan lahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan Kementerian Agama untuk pembangunan tanpa mengajukan tuntutan.
"Situasi di lapangan memang cukup kompleks karena terdapat aktivitas masyarakat. Namun berkat komunikasi yang baik antara Kementerian Agama, TNI, dan warga, seluruh proses dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif," katanya.
Dukungan terhadap penataan aset juga disampaikan perwakilan masyarakat, Sugito. Ia mengatakan warga sejak awal memahami bahwa lahan di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed merupakan aset milik negara sehingga siap mendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan Kementerian Agama.
"Sejak awal sudah ada kesepahaman. Kalau nanti lahan ini dibutuhkan pemerintah atau Kementerian Agama untuk dibangun, kami siap. Tidak ada tuntutan apa pun karena kami paham ini memang milik negara," kata Sugito.
Ia berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Kami sudah siap. Ini aset negara, jadi pengelolaannya kami serahkan kepada negara. Harapannya nanti tanah ini bisa dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan yang memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat," tutupnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



