Banjarmasin, Bimas Islam — Kementerian Agama meningkatkan kapasitas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk meningkatkan kepastian hukum dan meminimalkan sengketa aset wakaf.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai PPAIW yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berkolaborasi dengan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin, Kamis (3/9/2026).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, Kepala KUA memiliki peran penting dalam memastikan kepastian hukum aset wakaf, terutama tanah wakaf. Menurutnya, tanah wakaf merupakan aset strategis yang harus dijaga legalitas dan keberlanjutan manfaatnya. Karena itu, Kepala KUA sebagai PPAIW perlu memiliki kompetensi yang memadai di bidang perwakafan.
“Kepala KUA sebagai PPAIW harus memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang perwakafan karena ada risiko hukum yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Abu Rokhmad.
Ia mengatakan persoalan wakaf tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ikrar. Persoalan pertanahan, seperti sertifikat ganda, juga dapat menimbulkan risiko hukum terhadap aset wakaf. Karena itu, PPAIW diminta mendorong nazir segera mengurus sertifikasi tanah setelah Akta Ikrar Wakaf (AIW) diterbitkan.
“Setelah AIW selesai, nazir perlu didorong untuk segera mengurus sertifikatnya. Selanjutnya, aset wakaf dapat dikembangkan secara produktif,” katanya.
Abu Rokhmad juga meminta Kepala KUA menjalankan kewenangan sebagai PPAIW secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Kompetensi PPAIW, kata dia, tidak cukup hanya pada aspek fikih wakaf, tetapi juga mencakup regulasi pertanahan, administrasi, dan ketentuan hukum terkait aset wakaf.
“Kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk terus meningkatkan kapasitas Kepala KUA sebagai PPAIW,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan PPAIW tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bertanggung jawab memastikan proses perwakafan memenuhi ketentuan hukum.
Ia menyebut ada empat aspek yang perlu menjadi perhatian PPAIW. Pertama, ketertiban penerbitan AIW dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), termasuk memastikan kelayakan wakif, kapasitas nazir, dan status hak atas objek wakaf.
Kedua, percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi antara PPAIW, Kantor Pertanahan/BPN, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten/Kota. Ketiga, peningkatan kapasitas dan legalitas nazir agar pengelolaan harta benda wakaf berjalan akuntabel.
Keempat, digitalisasi administrasi melalui E-AIW dan SIWAK. Pemanfaatan sistem tersebut diperlukan agar data wakaf tercatat secara tertib, akurat, dan terintegrasi.
“Regulasi terbaru jangan dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai pedoman perlindungan hukum bagi PPAIW, wakif, nazir, dan aset wakaf,” pesannya.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin mengatakan Kepala KUA sebagai PPAIW memiliki posisi penting dalam menjamin kepastian hukum aset wakaf. Menurutnya, pelaksanaan tugas PPAIW masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti sengketa lahan, alih fungsi aset secara sepihak, dan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Kegiatan ini diarahkan agar Kepala KUA memiliki pemahaman regulasi dan kemampuan teknis yang semakin kuat dalam memberikan pelayanan wakaf,” kata Muhibuddin.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, kemampuan teknis penerbitan AIW dan APAIW, keterampilan penggunaan E-AIW, serta sinergi Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, Kepala KUA sebagai PPAIW diarahkan memastikan setiap proses wakaf memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, mulai dari ikrar wakaf, penerbitan AIW, pencatatan data, hingga sertifikasi tanah wakaf.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



