Grobogan, bimasislam— Meski keberadaannya mulai dipertanyakan dalam pelayanan nikah di KUA karena dianggap sebagai simpul pembengkakan biaya nikah, keberadaan Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) di wilayah Kabupaten Grobogan, Jateng, hingga kini masih menjadi tulang punggung layanan nikah bagi masyarakat. Di KUA Kecamatan Gubug misalnya terdapat 38 P3N yang keberadaannya menyebar di seluruh desa-desa.
Saat bimasislam melakukan liputan di beberapa KUA di Kabupaten Grobogan (24/4), rata-rata KUA yang bertipologi B tetap “memperkerjakan” P3N karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti dikatakan oleh Muhklis, Kepala KUA Karang Rayung, kepada bimasislam bahwa masyarakat sudah terlalu nyaman dengan keberadaan P3N yang bisa mengurus seluruh keperluan administrasi pernikahan.
“Kebaradaan P3N sangat membantu masyarakat dalam pengurusan berkas pernikahan. Namun kami juga intensif memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa biaya nikah di KUA Rp 0,- (gratis) dan di luar KUA Rp 600 ribu disetorkan langsung ke bank. Artinya, masyarakat sudah mengetahui peran P3N dan sudah mulai memahami biaya nikah sesuai dengan PP 48. Namun kami juga mempersilakan kepada masyarakat yang ingin urus sendiri, meski masih sangat jarang”, tukas Mukhlis.
Hal sama juga dikatakan oleh H. Fauzan, Kepala KUA Godong, H. Busri, Kepala KUA Gubug, Nurkholis, Kepala KUA Tegowanu. Keberadaan P3N justru harus mendapat perhatian dari Kemenag karena sangat membantu masyarakat. Para Kepala KUA berharap ada kejelasan soal status mereka sehingga pelayanan nikah semakin transparan.
Saat ditanyakan bimasislam terkait dengan regulasi bahwa P3N di KUA yang bertipe A, B, dan C tidak lagi menjadi bagian Kementerian Agama, mereka menjawab dengan tegas bahwa justru ini yang membuat posisi mereka sulit.
“Bapak bisa bayangkan, bagaimana kami harus memutuskan P3N yang rata-rata bekerja sudah puluhan tahun. Mereka sudah sangat senior. Bagaimana nasib mereka jika tiba-tiba kami putuskan? Ini kendala psikologis dan teknis buat kami”, tegas Busri dengan serius.
Pada saat liputan di KUA Karang Rayung, bimasislam mewawancarai salah satu P3N, mereka mengaku statusnya masih dalam ikatan dengan Kemenag. Menurut mereka SK nya telah diperpanjang oleh Kepala Kan Kemenag Grobogan sebelumnya.
“Status kami masih terkait dengan Kemenag. Bahkan saat adanya regulasi tentang tidak bolehnya memperpanjang SK P3N, kami justru diperpanjang hingga eumur hidup”, ucapnya sambil terkekeh.
Dalam pantauan bimasislam di KUA Karang Rayung, bahwa setiap peristiwa pernikahan di KUA P3N selalu mendampingi keluarga pengantin.
“Kami selalu mendampingi pelaksanaan nikah, baik di KUA maupun bedolan. Kami dapat pemberian dari masyarakat seikhlasnya kok. Kami tidak pernah narif, apalagi minta”, tukasnya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



