Indramayu, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Kota Wakaf dan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (7/11/2025). Program ini bertujuan memperkuat peran dana sosial keagamaan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, zakat dan wakaf bukan hanya bentuk amal sosial, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi yang dapat menciptakan kemandirian masyarakat.
"Kita ingin memastikan dana umat dikelola secara produktif agar manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat,” ujarnya saat peluncuran program di Pendopo Kabupaten Indramayu.
Abu Rokhmad menjelaskan, penguatan pengelolaan zakat dan wakaf merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pengelolaan zakat demi mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, terutama bagi para mustahik yang berpotensi menjadi pelaku usaha.
“Melalui regulasi ini, zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha mikro, bantuan modal, dan pelatihan keterampilan. Kita ingin ada transformasi dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,” imbuhnya.
Menurutnya, peluncuran Kota Wakaf menandai babak baru penguatan ekonomi umat di Indramayu. “Salat dan zakat selalu disandingkan dalam Al-Qur’an. Begitu pula wakaf yang menjadi sarana membangun ekonomi umat,” tutur Abu Rokhmad.
Ia bahkan mengibaratkan peluncuran program ini seperti pertandingan sepak bola. “Launching ini kita sebut kick off, tapi bedanya permainan ini tidak berhenti 90 menit. Kita berharap semangat zakat dan wakaf terus berjalan hingga akhir zaman,” ucapnya.
Abu Rokhmad menyebut, Kemenag akan memperluas model Kota Wakaf ke berbagai daerah sebagai bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi umat yang mandiri dan berkeadilan. “Dari Indramayu, kita ingin memulai gerakan ekonomi umat yang kuat, modern, dan berkeadilan. Zakat dan wakaf adalah kekuatan besar bila dikelola dengan visi pemberdayaan,” pungkasnya.
Dana Umat Kembali untuk Umat
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan, program pemberdayaan masyarakat berbasis Ziswaf ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat.
“Program ini berbasis zakat dan wakaf, bukan berbasis APBN. Artinya, dananya berasal dari umat dan kembali untuk umat. Ini adalah upaya membangun kemandirian masyarakat dengan semangat kebersamaan,” jelasnya.
Waryono memaparkan, hingga tahun 2025, Kabupaten Indramayu memiliki 2.281 bidang tanah wakaf dengan total luas 3.144.071 meter persegi. Tahun ini terdapat tambahan 73 bidang baru dengan luas 163.656 meter persegi, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan aset wakaf di daerah tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyalurkan zakat dan infak melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ yang diakui pemerintah. “Membayar zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi itu seperti menikah tapi belum dicatat negara. Sah secara agama, tapi tidak memiliki kekuatan hukum dan administrasi,” ungkapnya mencontohkan.
Menurutnya, tingginya angka perceraian di Indramayu—sekitar 8.000 kasus dari 9.000 pernikahan—banyak disebabkan faktor ekonomi. Karena itu, peran KUA perlu diperluas, tidak hanya sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
"Kota Wakaf adalah laboratorium pemberdayaan umat. Kita ingin menunjukkan bahwa wakaf bisa dikelola secara profesional untuk kegiatan ekonomi yang memberi manfaat luas, tidak hanya untuk ibadah,” tegasnya.
Gerakan Sosial dan Investasi Ekonomi
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, menyatakan bahwa Gerakan Wakaf Uang menjadi bagian penting dari optimalisasi Kota Wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga investasi sosial dan ekonomi daerah. Indramayu sebagai lumbung padi nasional memiliki potensi besar menjadikan tanah-tanah wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga zakat, dan tokoh masyarakat menjadi wujud nyata nilai ibadah sosial dalam mewujudkan keberkahan hidup bersama.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, turut menyambut baik peluncuran program ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat sinergi dengan Kemenag.
“Kami melihat Kota Wakaf ini sebagai peluang besar untuk pemberdayaan masyarakat. Dengan tata kelola zakat dan wakaf yang baik, kita dapat membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Lucky menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen menerbitkan surat edaran pemberdayaan wakaf uang serta memperkuat kerja sama dengan BPN dalam menjaga aset wakaf.
“Indramayu tidak miskin. Tanahnya subur, tapi masih banyak warga miskin. Ini paradoks yang harus kita ubah. Tidak boleh ada lagi tetangga yang kelaparan di tengah potensi zakat dan wakaf yang besar,” tegasnya.
Peluncuran program ditandai dengan penekanan tombol sirene Kota Wakaf Indramayu oleh Dirjen Bimas Islam dan Bupati Indramayu. Acara dilanjutkan dengan penyerahan berbagai bantuan program pemberdayaan umat senilai sekitar Rp430 juta.
Bantuan tersebut meliputi inkubasi wakaf produktif sebesar Rp75 juta, bantuan operasional BWI Indramayu Rp30 juta, plang Kota Wakaf Rp12 juta, santunan anak yatim Rp21 juta, mushaf Al-Qur’an, serta sertifikat tanah wakaf.
Selain itu, turut diserahkan bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA Cikedung sebesar Rp50 juta, dan bantuan dari BSI Maslahat untuk santri serta anak yatim senilai Rp15 juta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin, Plt. Kakan Kemenag Indramayu Agus Muhaimin, perwakilan ATR/BPN, BAZNAS, BWI, LAZ kolaborator, para tokoh agama, serta Kepala KUA se-Kabupaten Indramayu.
Ba/Mr



