Jakarta, bimasislam— Inspektor Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, menyatakan bahwa penyuluh agama harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak menerima gratifikasi (honor) atas tugasnya sebagai penyuluh. Demikian dikatakan oleh M. Jasin di hadapan peserta Rakor Penerangan Agama Islam di hotel Aryadhuta (4/5).
“Penyuluh dilarang terima honor dari masyarakat. Tugas penyuluh itu memberikan penyuluhan. Kalau bukan karena statusnya sebagai penyuluh, maka masyarakat juga tidak akan memberikan uang kepadanya. Seperti saya, pernah dikirim makanan semeja oleh seorang pejabat karena mantu. Saya kemudian potret, jepret-jepret, lalu sebagiannya saya bagikan ke panti asuhan, dan sebagian yang lain saya berikan kepada tetangga. Sisanya saya makan bersama keluarga sebagai penghargaan kepada yang memberi. Kalau makanan boleh karena cepat basi, kalau uang tidak boleh”, katanya.
Menurutnya, status sebagai ASN melekat pada seseorang yang memiliki jabatan, sehingga ketika seseorang yang memberikan sesuatu kepada kita dihubungkan dengan jabatan yang kita sedang pikul.
“Kalau seseorang memberikan kepada seorang pejabat, maka pasti ada hubungannya dengan posisi jabatannya. Kalau dia sudah pensiun, apakah dia tetap dikasih?”, tandanya.
Terkait dengan hasil temuan inspektorat pada masalah penyuluh dipaparkan daftarnya, diantaranya: Penyuluh tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tugas atau laporannya tidak lengkap;Laporan belum lengkap 12 bulan dan faktanya laporan yang disampaikan belum menyampaikan kondisi riil di lapangan tetapi berupa fotocopi dari bulan sebelumnya;terdapat penyuluh yang pendidikannya belum S1;terdapat penyuluh non PNS yang usianya lebih dari 60 tahun;daftar usulan nama-nama penyuluh non PNS, seleksi dan verifikasi tidak ada, jumlah penerima bantuan PAH yang memenuhi kewajiban 2 kali dalam seminggu dalam
melaksanakan tugas dan belum ada uraian singkat materiyang disampaikan.
Selain itu, program kerja, jadwal penyuluhan, dan wilayah binaan tidak dibuat;dokumen bukti pelaksanaan verifikasi data penyuluh belum dilampirkan, laporan telah dibuat namun isi laporan hanya berupa judul materi yang diulang-ulang pada kegiatan di lainwaktu;tidak ada dokumentasi penyuluh agama non PNS;tugas penyuluh non PNS kurang dari 2 kali seminggu;tidak ada surat permohonan untuk menjadi penyuluh nonPNS; terdapat PAH yang mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan SK Kanwil;terdapat sopir pimpinan yang dibuatkan SK penyuluh non PNS;daftar hadir, materi, sasaran, tanggal, waktu dan jumlah
peserta binaan tidak ada;laporan disampaikan ke kankemenag 3 s.d 4 bulan sekali,
seharusnya setiap 1 bulan sekali (dalam bentuk laporanmingguan, yang dilaksanakan seminggu dua kali penyuluhan);dan disiplin kehadiran penyuluh yang rendah.
Jasin menambahkan, penyuluh agama harus berusaha meningkatkan kinerja dengan baik. Apalagi Ditjen Bimas Islam telah melaunching aplikasi e-Kinerja Penyuluh yang dapat dijadikan media untuk meningkatkan kualitas kerja, sehingga menjadi ASN yang profesional, amanah, dan akuntabel.
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



