Jakarta, bimasislam—Bekas pengikut Gafatar yang kini menjadi pengungsi di beberapa penampungan menjalani babak baru. Pada hari rabu, 3 Januari 2015, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar sebagai aliran sesat dan menyesatkan. Fatwa tersebut mendasarkan dengan berbagai argumen keagamaan, baik Alquran, Hadits, Ijma’, dan Qaidah Fiqhiyyah.
Terkait dengan maraknya isu tersebut, Dirjen Bimas Islam, Machasin, pada saat memberikan sambutan pada sosialisasi aplikasi SICAKEP yang diikuti oleh seluruh pegawai Ditjen Bimas Islam di Jakarta (4/2) mengatakan bahwa pemerintah harus menjamin hak-hak dasar eks Gafatar. Menurutnya, mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia yang perlu dilindungi, dan tidak boleh ada pihak yang berbuat semena-mena kepada mereka. Machasin menegaskan bahwa hal tersebut sebagai konsekuensi sebagai negara yang menganut demokrasi dengan landasan bhinneka tunggal ika.
“Para pengikut eks Gafatar hendaknya kita perlakukan mereka dengan baik. Tidak boleh ada yang berbuat semena-mena kepada mereka karena mereka juga bagian dari bangsa Indonesia yang menganut asas demokrasi dan landasan bhinneka tunggal ika.”, tandasnya.
Dalam catatan bimasislam, Dirjen Bimas Islam, sangat berhati-hati dalam menyikapi soal seperti ini. Berbagai komentarnya selalu menekankan pentingnya pembinaan dengan cara-cara yang baik, tidak mudah menuduh, apalalagi melakukan kekerasan kepada pihak lain. (thobib/bimasislam)



