Jakarta, Bimas Islam— Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ) melalui Focus Group Discussion (FGD). Evaluasi ini bertujuan mempercepat perbaikan tata kelola zakat nasional. Kegiatan yang dibuka di Jakarta pada Senin (1/12/2025) itu diikuti 40 pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ tingkat nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi berjalan efektif serta meningkatkan akuntabilitas lembaga zakat.
“Mengurus zakat itu bukan hanya menjalankan regulasi, tetapi menjalankan syariat. Karena itu, energi dan semangatnya harus dua kali lipat. Kita tidak boleh lelah mencintai zakat dan wakaf,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat menjadi dasar hukum penting bagi legitimasi lembaga zakat. “Undang-undang ini membuka pintu legal bagi BAZNAS dan LAZ di semua tingkatan. Tanpa undang-undang, pengumpulan dana keagamaan bisa dibatasi regulasi lain,” katanya.
Abu Rokhmad menyampaikan bahwa review lebih awal terhadap PMA 19/2024 dibutuhkan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika di lapangan. “Permasalahan yang ditemukan menunjukkan perlunya penyempurnaan teknis agar implementasi PMA 19/2024 lebih efektif dan konsisten,” ungkapnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, penerapan PMA tersebut membawa perubahan signifikan pada proses izin operasional LAZ. “Jika dulu perizinan bisa memakan waktu hingga dua tahun, kini prosesnya dapat selesai dalam satu sampai dua bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan layanan dilakukan melalui mekanisme pleno yang lebih transparan. “Percepatan perizinan kami lakukan melalui sidang pleno sebelum SK diterbitkan, sehingga prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain percepatan perizinan, Kemenag mencatat sejumlah tantangan teknis, antara lain persyaratan tingkat kabupaten yang lebih berat dari ketentuan nasional, belum jelasnya mekanisme kenaikan kelas LAZ, dan kebutuhan penyederhanaan administrasi kelembagaan.
Waryono juga mengingatkan bahwa pertumbuhan lembaga zakat harus diukur dari dampak sosial, bukan hanya besarnya dana yang dihimpun. “Jangan sampai lembaganya banyak dan pengumpulan besar, tetapi angka kemiskinan tidak berubah. Dua tujuan utama pengelolaan zakat adalah mengurangi kemiskinan dan mewujudkan masyarakat sejahtera,” tegasnya.
Ia juga membahas terkait meningkatnya minat pengusaha besar untuk mendirikan LAZ baru. Menurutnya, ekosistem muzaki korporasi harus dijaga agar tetap produktif. “Paragon, misalnya, menyalurkan sekitar 25 miliar rupiah per tahun kepada 17 lembaga zakat. Jika lebih banyak pengusaha mendirikan LAZ, ekosistemnya harus ditata agar tetap saling mendukung,” tambahnya.
Pada akhir sesi, Waryono berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. “Harapannya, masukan dalam forum ini tidak hanya memperbaiki tata aturan, tetapi juga memperkuat dampak pengembangan zakat di Indonesia,” ujarnya.
Ba/Mr



