Oleh:
H.Abdul Azis, S.Ag, M.Pd.I*
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang undang perkawinan bab 1, pasal 1 dinyatakan bahwa eksistensi prinsip dasar perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. pasal 1 ini dilanjutkan dengan pasal 2 dalam rangka menguatkan prinsip dasar perkawinan yaitu Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 dan pasal 2 ini sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan, artinya ada peristiwa hukum, harus ada bukti hukum. Bukti hukum disini direkam dalam sebuah pencatatan sah, yaitu dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia.
Namun dalam praktiknya, kewajiban pencatatan yang dituangkan dalam pembuatan akta perkawinan menimbulkan makna hukum ambiguitas, karena kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan bagi setiap perkawinan dianggap hanya sebagai kewajiban administratif belaka, bukan penentu kesahan suatu perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang tidak terkait dan menentukan kesahan suatu perkawinan.Anggapan ini telah terjadi di salah satu KUA Kecamatan, dimana telah dilaksanakan; Ayah kandung bertindak sebagai wali dalam akad nikah, sementara Ayah angkat sebagai wali dalam akta nikah. Dua hal yang berbeda, kenapa Hal ini dilakukan karena ada upaya mengesahkan pernikahannya menurut hukum islam, sedangkan pencatatan Ayah angkat dalam buku akta nikah dianggap sebagai formalitas belaka. Padahal akta nikah adalah akta otentik sebagai bukti hukum dan menunjukkan adanya kepastian hukum.
PPN/Kepala KUA mencatat bukan berarti tidak punya alasan, karena seluruh persyaratan pokok pernikahan dan data kependudukan semua tertulis Ayahangkat; akta kelahiran, ijazah dan Kartu Keluarga. dalam perspektif yuridis formal Bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah tindakan illegal walaupun akad nikahnya sudah legal menurut hukum islam. tujuannya benar tetapi jalan yang ditempuh Salah. Karena ada tindakan manipulatif terhadap data kependudukan. Ekses yang ditimbulkan juga akan menentukan kesahan dalam pembagian warisan dan pengkaburan penasaban. Apabila hal ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab?. Maka kedudukan hukum pada setiap peristiwanya harus jelas dan pasti. peristiwa hukum akan menjadi sah jika bukti hukum sah juga, yakni akuratif tidak manipulatif. Dan siapapun yang berttindak manipultif maka akan berhadapan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bagi PPN/Kepala KUA bisa dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri sipil, sanksi administratif sampai kepada pemberhentian, bahkan pidana.
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.(Undang-undang no 1 tahun 1974, pasal 20 )Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagai dimaksud Undang-undang dan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya(vide; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 6 dan 7, ayat 2)
Jika terdapat data yang tidak sesuai dengan kenyataan setelah pemeriksaan, belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka Kepala KUA harus memberitahu secara tertulis kepada calon suami atau istri dan atau wali untuk melengkapi dokumen persyaratan ( PMA20 tahun 2019, pasal 6, ayat1)
Alasan penolakan Yang dimaksud dalam persturan perundang undangan tersebbutadalah dengan ditindak lanjuti perdirjen, Nomor473 tahun 2020 dengan dikeluarkan model N7 sebagai Pemberitahuan kekurangan syarat atau Penolakan nikah/rujuk. Sebagaimana dalam point lampiran ini.
Keabsahan Ayah Angkat Sebagai Wali Dalam Buku Nikah
Akad nikahdengan menggunakan ayah kandung sebagai wali nikah adalahsah,karena Perkawinannya diasnggap sah jikadilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1), namun jika dalam Akta Nikah mencamtumkan ayah tiri/angkat sebagai wali nikah, maka fatal akibatnya terhadap sanksi Petugas, sanksi administratif sampai kepada pemberhentian, karena dianggap melanggar undang undang dan melanggar disiplin Pegawai negeri sipil yang seharusnya handal, profesional, bermoral, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Ada 3 (tiga) tingkat jenis hukuman disiplin yang terdiri dari; 1) hukuman disiplin ringan, 2) hukuman disiplin sedang, dan 3) hukuman disiplin berat.Adapun jenis hukuman sesuai tingkatan mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.(Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 7, 8, 9, 10 )
Pegawai Pencatat Nikah akan terjerat hukum pidana, jika melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9 10 ayat (1), 11, 13, 44 yang intinya Pegawai Pencatat nikah yang abai terhadap tugas profesinya sebagai peneliti dan pemeriksa persyaratan nikah, tidak amanah terhadap tugasnya yang mengakibatkan adanya pencatatan nikah yang tidak benar, memalsukan data dalam pencatatan nikah dan lain sebagainya, akan dikenakan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan(Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 45)
Pelaksanaanakad dengan wali Ayahkandung, tetapi pencatatan dalam akta nikah adalah Ayah angkat. Ini sama saja pembohongan publik. Dengan kata lain asli tapi palsu. Tindakan seperti ini seharusnya dijauhi karena akan mencederai hukum dan akan menimbulkan fatalistis ekses hukum yang ditimbulkan, diantaranya adalah hukum Penasaban dan Pewarisan dalam Islam. Tujuan Pengangkatan anak/Tabanni bukan dalam rangka merubah nasab, tapi hanya sebatas merawat, mengasuh, membesarkan serta mendidik dan membimbing anak angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. (UU 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1)(Kompilasi Hukum Islam, pasal 171, huruf h)
Penasaban kepada Ayah angkatnya jelas bertentangan dengan hukum Islam, maka unsur menasabkan seseorang anak kepada Ayah angkatnya harus dibatalkan. (Muhammad Muhyi, al-Din, al-Ahwal al-Syakhshiyah, Beirut: al-Malayain, 1964), hal. 86).
Status anak angkat disamakan dengan anak kandung adalah warisan masyarakat jahiliyah; hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orang tua angkatbisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah,dan seterusnya. Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung. Tradisi jahiliyah ini sampai kepada Rasulullah SAW sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat Zaid mantan budaknya untuk menjadi anak angkatnya. Sehingga semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Nabi Muhammad SAW mengumumkan dihadapan kaum Quraisy: “wahai yang hadir, Saksikanlah bahwa Zaid aku jadikan anakku, ia mewarisiku, dan akupun mewarisinya”.
Ibnu Umar mengatakan,Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama Ayah-Ayah mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui Ayah-Ayah mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 5).
Ayatyang mulia iniintinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti diatas (saling mewarisi) dan memanggilnya sebagai anak kandung atau penisbatan nasab bin atau binti. Bahkan Rasulullah SAW memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shoheh, yaitu “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan Ayahnya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)(M. Fauzan SH, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, hal. 23)
Untuk menghilangkan ajaran jahiliyah tersebut maka Rasulullah Saw menikahi mantan istri anak angkatnya, yaitu janda Zaid. Sebagaimana firman Allah swt suratsurat Al- Ahzab ayat 37:
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi
Maksud ayat ini
- Menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak mempengaruhi kemahraman, sehingga antara kedua belah pihak tidak ada larangan untuk saling mengawini, dan tidak boleh salingmewarisi(Al-Qurtubi, Al-Jami’li Ahkam al-Qur’an, Juz.14, hal. 116)
- Menjelaskan bahwa Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah atau nasab dengan orang tua kandung dan keluarganya, sehingga antara mereka tetap berlakuhubungan mahram dan hubungan saling mewarisi(B. Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta akibat-akibat hukumnyadi kemudian hari, hal. 74)
- Menjelaskan adanya pelajaran yang berharga bahwa anak angkat tetap anak angkat, tidak bisa dinasabkan kepada orang tua angkat. Jika terjadi penasaban anak angkat kepada orang tua angkat, maka mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang meretas perubahan nasab pertama kalinya. Untuk itu, anak angkat tetap dinasabkan kepada orang tua kandungnya, baik panggilan di masyarakat, maupun dalam catatan sipil. Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Ataupun jika masih malu, menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhir
Pengangkatananak dengan memalsu data jelas bertentangandengan hukum serta perundang undangan yang berlaku di indonesia. Yaitu Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya pasal 93 dan 94, yaitu Pasal 93: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal94: Setiap orangyang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Diantaratugas Pegawai pencatat Nikah adalah memeriksa, menyaksikan dan mencatat peristiwa pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk.(Lihat PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal). Menyaksikan artinya mengawasi langsung terjadinya peristiwa pernikahan. Mengawasi di sini menjaga jangan sampai perkawinan tersebut melanggar, ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika diketahui ada pemalsuan identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan lelaki/wanita lain, beda agama, atau adanya halangan perkawinan, maka pegawai Pencatat Nikah harus menolak menikahkan mereka, karena dianggap belum terpenuhi persyaratan nikah(vide; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 6 dan 7, ayat 2)
Pencatatanperkawinan dan membuktikannyadengan akta nikah sangat jelas mendatangkan kemashlahatan bagi tegaknya rumah tangga. Sejalan dengan prinsip:artinya menolak kemadharatan lebih didahulukan untuk menarik kemashlahatan.
Pencatatanpernikahan dituangkan dalam lembar akta nikah dan kutipan buku nikah yang merupakan bukti otentik hukum adanya sebuah perhelatan besar ( mitsaqon Gholidhon ) yaitu pernikahan, dalam rangka kemaslahatan kehidupan masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum.
Akta Nikah Berdasar Sumber Otentik
Bagaimanamungkin kepastian hukum dicatat oleh PPN dalamakta otentik dengan data manipulatif, dan membohongi publik…?? Apabila PPN KUA Kecamatan menerima pendaftaran persyaratan dengan data palsu, data tidak otentik, contoh duda menjadi jejaka, janda menjadi perawan, Ayah kandung menjadi Ayah angkat, atau wali yang tidak berhak, sama saja melestarikan kesalahan dengan kesalahan baru bahkan menjadi sumber dari kesalahan, karena akta nikah adalah sumber bukti otentik hukum. maka konsekwensinya masuk ranah pidana.
Pasal 263 KUHP:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP:
1. Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimblkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Kepastian hukum dalam perkawinan dicatat oleh PPN KUA yang merupakan Pejabat Umum dicatat dengan asal mencatat dalam sebuah akta otentik yang ditentukan undang-undang. disebut catatan otentik, jikalau Berbentuk akta, yang dicatat dengan ada unsur kesengajaan (doluze atau opzettelijk) untuk membuatnya sebagai alat bukti agar memperoleh kepastian hukum bahwa suatu perbuatan benar-benar terjadi. Dengan kata lain, akta otentik memang dibuat untuk fungsi pembuktian suatu peristiwa hukum (probalitas causa). Makaantara peristiwa hukum ( akad nikah ) dengan bukti hukum ( buku nikah ) harus benar relevan.Dalam kaidah fiqhiyahnya:“sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti (keterangan) sepadan dengan yang telah di tetapkan berdasarkan kenyataan”(Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi h. 52)
Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah(PMA20 tahun 2019, pasal 1, ayat 9). Kemudian Dalam Pasal 1868 KUHPerdata, sebuah akta dapat dikatakan otentik apabila telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan undang-undang; dan
2. Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang memiliki wewenang
PejabatUmum dimaksud dalam KUHP tersebut diantaranya Notaris, Pejabat Catatan sipil dan Kepala KUA/PPN.
Kepala KUA/PPN adalahberkewajiban membuat Akta Nikah Otentik dan memberikan Kutipannya berupa Buku Nikah kepada suami isteri, baik diminta atau tidak. Apabila PPN tidak mencatat pernikahan tersebut dalam Akta Nikah, tidak memberikan atau sengaja memperlambat proses penyerahan Buku Nikah ini ia maka dapat dijatuhkan sanksi tiga bulan penjara.Sebagaimana disebutkan dalam UU. No. 22 Th. 1946, tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk, pasal 3 ayat 4,
“Apabila PPN sengaja tidak mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah atau tidak menyerahkan Kutipannya berupa Buku Nikah kepada suami isteri akan dijatuhkan sanksi maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp. 100”
Aktaotentik bersumber dari data yang otentik pula, maka akta otentik memiliki fungsi formalisme (formalitas causa) yang dibuat sebagai kelengkapan atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, bukan untuk maksud menentukan sahnya perbuatan hukum tersebut. Suatu akta tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik jika cacat dalam bentuknya atau karena pejabat umum tidak cakap membuatnya seperti pengaturan peraturan perundang-undangan(lihat Pasal 1868 dan 1869 BW/KUH-Perdata)
Akta Otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah,formil dan materil:
a. Kekuatan pembuktian lahiriah; akta itu sendiri mempunyai kekuatan untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik,krn kehadirannya,kelahirannya sesuai /ditentukan denganper-UU-an yang mengaturnya;
b. Kekuatan pembuktian formil; apa yang dinyatakan dalam akta tersebut adalah benar;
c. Kekuatan pembuktian materil;memberikan kepastian terhadapperistiwa,apa yang diterangkan dalamakta itu benar.
*Kepala KUA Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi (Sie Kajian Hukum dan Penelitian APRI Banyuwangi)



