Oleh:
Jamaluddin M. Marki*
Hari-hari akhir bulan suci Ramadan telah terasa hawanya. Kekuatan sentripetal iman bertarikan dengan kekuatan sentrifugal dunia. Masjid diisi dengan sejumlah minim orang beritikaf. Mall dan pusat perbelanjaan diisi dengan hiruk-pikuk dan sesaknya orang yang bersiap mencari kebutuhan lebaran. Jalan kemana pun macet. Proyek-proyek kalau bisa diselesaikan, sekurangnya yang pokok telah disepakati. Pegawai kantor merapikan dokumen dan agenda “berat” ditunda hingga awal masuk nanti, walau praktiknya baru mulai setelah beberapa hari kemudian. Semua maklum akan hal itu.
Mudik telah digadang-gadang dan dipersiapkan dengan matang. Libur panjang hari raya telah di depan mata. Ada yang memang benar pulang untuk bersilaturahmi di kampung, ada pula yang nyatanya hanya mau berlibur. Kendaraan disiapkan, baik milik sendiri maupun sewaan. THR menjadi kata yang paling populer, dibahas, dituntut, bahkan ada juga yang didemo. Seluruhnya menjadi bagian dari dinamika akhir Ramadan.
Allah tentu memahami sifat insan yang mudah tersedot oleh kekuatan magnetik kepentingan pendek. Bila tak dikendalikan maka semua ibadah yang dikerjakan akan menjadi sia-sia dan berujung pada akhir yang buruk. Oleh karenanya Allah mengingatkan ada “satu malam lebih baik dari seribu bulan: Lailatul Qadr” di akhir Ramadan.
Ada beberapa aspek penting menyikapi fenomena dalam mengakhiri Ramadan, di antaranya adalah dengan berzakat. Sesungguhnya zakat adalah ibadah kepada Allah. Allah tetapkan pada harta sebagai hak yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim untuk delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Allah wajibkan untuk saling membantu antara kaum Muslimin, dan juga Allah wajibkan untuk menutup kebutuhan orang fakir dan miskin.
Padanya terdapat manfaat yang banyak, dan tujuan-tujuan yang agung, di antaranya: membersihkan hati dari sifat kikir, bakhil, dan sifat-sifat buruk yang lain. Allah Ta’ala berfirman:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah/9:103)
Menunaikan zakat dapat membersihkan dari penyakit hasad di hati yang disebabkan oleh berlebih-lebihan dalam hal dunia, dan hasad adalah penyakit yang buruk. Dalam hadits disebutkan:
"Telah menjangkiti kalian penyakit umat-umat sebelum kalian, hasad dan saling membenci, maka jauhilah hasad karena sesungguhnya ia memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar.” (HR. Abu Dawud)
Menunaikan zakat juga akan mewariskan sifat saling mengasihi dan menyayangi antara kaum Muslimin serta menjamin takaful sosial. Zakat merupakan rukun dari rukun-rukun Islam yang selalu berbarengan dengan perintah salat di dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah.
Allah Ta’ala berfirman:
"Bahwa sesungguhnya Dialah yang menganugerahkan kekayaan dan kecukupan.” (An-Najm/53:48)
Allah Ta’ala juga berfirman:
"Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." (An-Nur/24:33)
Zakat adalah bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat harta. Zakat akan menambah harta dan tidak menguranginya serta akan menjaganya dari kehancuran. Allah Ta’ala berfirman:
"Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya. Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (Saba'/34:39)
Sayangnya, setelah uang itu dikumpulkan, kita lupa bahwa ada kewajiban yang mesti dikeluarkan, yaitu zakat. Zakat tidak hanya dengan 2,5 kg beras atau uang sejumlah sekitar Rp.50.000. Tetapi ada zakat lain, yaitu zakat mal (zakat harta), zakat profesi, zakat perusahaan, zakat perniagaan, dan lain sebagainya.
Ketika kewajiban itu tiba, maka yang ada adalah keengganan mengeluarkannya. Banyak alasan yang kemudian dimunculkan, mulai dari ketidaktahuan tentang bagaimana cara menghitungnya, kepada siapa harus disalurkan, apa saja yang harus dikenakan zakat, dan lain sebagainya.
Padahal lembaga-lembaga zakat, misalnya BAZNAS, sudah bergerak di berbagai media sosial dan aplikasi untuk memudahkan para muzaki membayarkan zakatnya.
Allah berfirman:
"Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.” (Az-Zariyat/51:19)
Ayat di atas secara tegas dan jelas menyatakan bahwa ada hak fakir miskin, kaum duafa di dalam harta orang-orang kaya atau muzaki. Dalam terminologi fikih, wajib diartikan: “Dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan/tidak dikerjakan mendapat dosa.”
Dalam riwayat Imam Bukhari dijelaskan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya kelak di akhirat akan berubah menjadi ular bermata satu. Ular itu melilit leher tuannya seraya berkata: “Aku adalah hartamu, aku adalah uangmu yang haknya tidak engkau berikan kepada mereka yang berhak menerimanya.”
Entah apa sebabnya, sudah puluhan ayat dan hadis disampaikan oleh para mubalig, para ustaz, para penceramah, atau mungkin sudah membacanya sendiri dari kitab tafsir maupun hadis, namun manusia tetap enggan melakukannya.
Jawabannya sederhana, mereka sudah terjangkiti penyakit “Senang kepada dunia dan benci akan kematian” akibatnya hati mereka tertutup dengan hidayah Allah. Yang ada hanyalah keuntungan dan keuntungan. Sementara jika berzakat, yang nampak hanyalah kerugian, rugi karena harus mengeluarkan sebagian hartanya.
Sebagai akhir dari tulisan ini, mari kita memahami filosofi seorang tukang parkir. Ketika ada mobil mampir di arena parkirannya, ia sangat senang dan gembira, karena ada rezeki yang menghampirinya. Namun, ketika si pemilik mobil mengambil mobilnya, dengan ikhlas si tukang parkir mempersilakannya, karena memang mobil itu bukan miliknya.
Ketika kita menyadari bahwa harta benda adalah titipan Allah, niscaya keengganan untuk berzakat akan tertepis dengan sendirinya. Sudah banyak bukti, kalau Allah menginginkan kembali harta-Nya dari seorang hamba, Ia hanya berkata kun fayakun.
Mudah-mudahan Allah Swt. selalu memberikan kasih sayang-Nya kepada kita semua, sehingga menyadarkan kita untuk berzakat.
Wallahu a’lam bisshawab.
*Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam



