Jayapura, bimasislam— Saat mengunjungi satu daerah, seringkali kita menemukan sejumlah masjid dengan kategori penamaan masing-masing, seperti Masjid Agung Demak, Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Jami al-Hikmah dan sebagainya. Namun apakah kita tahu apa perbedaan antara Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Jami dan lain-lain itu?
Saat bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Pembinaan Standar Manajemen Masjid di Hotel Hom Premiere, Jayapura, Kepala Seksi Pembinaan Manajemen Masjid Ditjen Bimas Islam, Siti Nur Azizah mengatakan pembagian tipologi masjid di Indonesia sebetulnya sudah dibuat cukup lama. Hal tersebut, jelasnya, diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004.
Dikatakan Azizah, KMA tersebut salah satunya mengatur tentang tipologi masjid. Pembagian tersebut diatur sebagai berikut:
Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibukota negara. Sedangkan Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi. Sementara itu, Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota disebut sebagai Masjid Agung.
Berturut-turut ke bawah, masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai masjid besar, dan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami.
Ke depan, ditambahkan Azizah, pembagian tipologi masjid tersebut akan meluas. Selain empat tipologi tadi, akan ditambahkan kategori Masjid Nasional, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik.
Saat ini, alumni Universitas Islam Malang itu mengaku pihaknya tengah menggencarkan pembinaan manajemen masjid berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Manajemen Masjid). Wanita kelahiran Jakarta, 5 September 1972 itu menjelaskan bahwa SIMAS merupakan sebuah aplikasi berbasis desktop yang memudahkan para takmir dalam melaksanakan administrasi manajemen masjid dan mushalla sesuai dengan standar pembinaan manajemen masjid di Indonesia.
Selain aplikasi desktop, pihaknya juga tengah mengembangkan aplikasi tersebut dalam versi mobile. “Aplikasi SIMAS berbasis mobile diharapkan menjadi salah satu bentuk layanan prima Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang dapat memenuhi kebutuhan informasi seputar data dan informasi Kemasjidan yang hadir di dalam perangkat mobile smartphone atau tablet bagi masyarakat muslim Indonesia,” pungkasnya.
(Sigit/foto: SIMAS)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



