Pontianak, bimasislam— Kantor Urusan Agama (KUA) dalam implementasinya tidak hanya melakukan tugas pengawasan/pecatatatan nikah/rujuk saja, tetapi juga melakukan tugas-tugas lainnya dalam melayani umat. Tugas dimaksud antara lain membina masjid/mushalla, pengamalan agama Islam, zakat, wakaf, baitul mal, pangan halal, ibadah sosial, kemitraan umat dan lain sebagainya.
Selain senantiasa meningkatkan pelayanan terkait pencatatan nikah/rujuk, dan salah satu yang menjadi fokus perhatian Kepala KUA Kecamatan Pontianak Timur, Masri; adalah pembinaan masjid dengan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Dalam hal ini Masri berpendapat bahwa masjid dalam perkembangan sejarahnya telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Sudah seharusnya kita mengembalikan fungsi masjid sebagaimana fungsi masjid pada zaman Rasulullah. Masjid disamping sebagai tempat beribadah, masjid juga menjadi tempat berkumpul, belajar , pusat dakwah, berbagi pengalaman dan lain sebagainya.
Masri menawarkan konsep tentang pembinaan masjid oleh masjid. Artinya disini bagi pengurus masjid yang telah mendapatkan pembinaan dari KUA maka dapat juga memberikan pelatihan kepada pengurus masjid dan mushalla disekitarnya. Hal ini tentu akan saling menguatkan ukhuwah Islamiah umat.
Diantara hal yang menjadi bahasan dalam pembinaan masjid yang sedang digiatkan Masri adalah Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui potensi infak dan zakat yang dikelola masjid. Disamping itu Masri juga mengajak setiap jama’ah yang datang ke masjid bisa mendanai biaya yang ia gunakan selama di masjid. Artinya berapa biaya yang dibutuhkan oleh setiap orang dalam menggunakan fasilitas masjid, seperti air, listrik dan perawatan penggunaan sarana prasarana masjid dapat dikeluarkan oleh orang tersebut. Biaya tersebut dikembalikan lagi ke masjid dalam bentuk infak. Dengan prinsip seperti ini, Masri meyakini bahwa potensi infak akan semakin kuat dan setiap jamaah dididik untuk mempunyai rasa tanggung jawab.
Masri menggagas agar infak dapat dikelola secara professional oleh setiap pengurus masjid atau adanya tim khusus pengelolaan keuangan dari beberapa masjid. Jika infak umat dalam satu kelurahan atau desa bisa dikelola oleh satu kepengurusan yang memberdayakan potensi infak dan zakat, maka akan dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat sekitar. Dengan melakukan pengelolaan sesuai syariah, maka permasalahan modal usaha yang selama ini menjadi kendala oleh sebagian masyarakat, dapat dicarikan solusinya. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa mengokohkan ekonomi umat melalui potensi infak dan zakat berbasis masjid.
Laki-laki yang giat berdakwah ini memandang bahwa upaya dimaksud juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi rumah tangga. Banyak kasus pertengkaran dalam keluarga dikarenakan masalah ekonomi. Dengan menguatkan sendi-sendi perekonomian umat, keluarga yang sejahtera tentu akan dapat terwujud. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



