Yogyakarta, bimasislam—Pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial ini juga menghapuskan fungsi Lembaga pengadilan yang bernama Al-Mahkamah Al-Kabirah. Pengadilan ini dikenal oleh maysrakaat Yogya dengan sebutan Pengadilan Surambi lantaran pelaksanaan pengadilan dihelat di serambi Masjid Gedhe Kauman.
Dalam pengadilan di Mahkamah al-Kabirah itu, pihak keraton telah menyusun kitab Undang-Undang yang disebut Kitab Angger-angger yang disusun dari sejumlah kitab seperti kitab Moharrar (muharrar), kitab Mahalli, kitab Topah (Tuhfah), kitab Patakulmungin (Fathul Muin), dan kitab Patakulwahab (Fathulwahab). Lembaga pengadilan ini ditangani oleh sepuluh orang ulama dimana Kyai Pengulu sebagai ketua, dengan anggota Pathok Nagari yang terdiri empat orang, seorang Pengulu Hakim, dan sisanya terdiri dari para Ketib (katib). Pengadilan ini kemudian diberhentikan atas perintah penjajah Belanda dengan melalui Resolusi No. 29 tertanggal 11 Juni 1831 yang mengalihkan pengadilan pidana kepada otoritas Rechtsbank voor Criminele Zaken
Dari aspek tradisi, kedekatan KesultananYogyakarta dan Islam dapat dijumpai dari seni sastra, pewayangan, seni suara, musik, serta tradisi lukis dan kearifan lokal lainnya.
Seni sastra dapat dilihat dari sejumlah karya seperti Serat Muhammad, Serat Tajus Salatin, Serat Anbiya, dan sebagainya. Sementara seni lukis bisa dijumpai pada seni kaligrafi di beberapa bagian bangunan masjid dan kraton. Adapun seni musik dapat dijumpai pada simbolisme gamelan sekaten (syahadatain), sedangkan seni suara pada Salawatan (shalawat), Macapat, dan sebagainya. Sementara itu dalam seni pewayangan, muncul lakon wayang sadat (syahadat), Jimat Kalimasada (kalimat syahadat), dan seterusnya.
Perpaduan nilai-nilai Islam dengan perikehidupan masyarakat Yogyakarta juga dapat dijumpai pada falsafah hidup orang Yogya seperti telah dirumuskan dalam kearifan lokalnya, antara lain, (1) nrimo, dalam pengertian mensyukuri rejeki yang telah diperoleh. Nrimo ini sebangun dengan konsep qana’ah di dalam Islam, meyakini bahwa rejeki adalah apa yang telah ditetapkan oleh Tuhan; (2) Sabhar, atau sabar. Pepatah yang terkenal dalam masyarakat Yogya adalah sing sabhar subhur. Artinya orang yang bersabar akan mendapatkan kejayaan. Konsep sabar sejalan dengan nilai Islam tentang penerimaan terhadap sesuatu yang kurang berkenan di dalam hati.
(3) gotong royong,dimaknai sebagai kebersamaan atau sikap saling peduli dan membantu dalam meringankan beban kehidupan. Nilai-nilai gotong royong ini sebangun dengan ajaran Islam ta’awanu ala al-birri wa al-taqwa, dimana Tuhan memerintahkan agar manusia saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan; (4) takwa, ketakwaan. Bagi masyarakat Yogyakarta khususnya, atau Jawa pada umumnya, ketakwaan dijadikan sebagai pakaian di dalam menjalani kehidupan. Keteguhan dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan ini kemudian melahirkan simbolisme ‘baju takwo’ atau pakaian takwa; (5) Rembug bareng, atau musyawarah. Dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan bersama masyarakat banyak. Tradisi ini bersepadan dengan ajaran Islam wa amruhum syura bainahum.
(6) tepalira, adalah kehati-hatian dalam menghormati dan memahami perasaan orang lain. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Tepo seliro sejalan dengan konsep tafahum dalam ajaran Islam. (7) ojo dumeh, adalah larangan dalam tradisi Jawa agar masyarakat tidak jatuh dalam sifat kibir atau sombong, dimana seserang menilai rendah orang yang lain. Sifattakabur atau kesombongan merupakan sifat yang harus dijauhi dalam ajaran Islam.
Hal menarik lain adalah istilah pamongyang semakna dengan pangon dalam istilah Jawa. Artinya adalah penggembala. Pamong atau pemangku jabatan pemerintah di Yogjakarta dimaknai sebagaipenggembala yang bertugas untuk melindungi dan mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam konsep Islam, pangonatau pamong ini disebut dengan istilah Raa’i sebagaimana dikutip dalam hadits Nabi mengenai batas atau tata aturan dalam menjalani kehidupan.
Jika melihat dari simbolisme, nilai, dan falsafah hidup masyarakat Yogyakarta, maka menelisik sisi islami kesultanan yang masih bertahan di tengah arus modernitas itu dapat dijumpai sebagai kearifan yang senafas dengan ajaran agama.
Jika Anda melakukan perjalanan ke Yogyakarta, selain berkunjung ke tempat wisata konvensional, ada baiknya berkunjung pula ke pusat wisata religi seperti masjid bersejarah, dan peninggalan Islam lainnya di tanah kerajaan ini.
(alatif-munadi/berbagai sumber/foto: islamedia)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



