Oleh:
M. Fuad Nasar*
Idul Adha 10 Zulhijjah disebut juga Idul Kurban. Tanggal 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik yakni tiga hari setelah Idul Adha tanggal 11, 12 dan 13 umat Islam melakukan penyembelihan (pemotongan) hewan kurban.
Dalam realitas sudut pandang masyarakat modern yang objektif-rasional, ada pertanyaan menarik; apakah vegans dan vegetarians melakukan kurban? Hal itu tergantung keimanan dan persepsi seorang vegans dan vegetarians terhadap agamanya. Dari sisi hukumnya, tidak ada keharusan seorang pekurban mengkonsumsi daging hewan kurbannya sendiri. Begitu pula menyaksikan penyembelihan hewan kurban sendiri adalah anjuran keutamaan, tapi bukan syarat sah tidaknya ibadah kurban. Dalam Islam diajarkan tata cara penyembelihan hewan yang tidak menyakiti dan tidak membuat hewan tersiksa sebelum mati.
Kurban adalah ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban. Hewan yang disembelih sebagai kurban di Indonesia umumnya sapi, kambing, atau domba. Penyembelihan hewan kurban secara konvensional tidak bisa disubstitusi dalam bentuk lain, sekalipun dengan nilai yang lebih tinggi.
Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur, “Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Dalam hadis lain Rasulullah mengatakan kepada puterinya Fatimah, “Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya.” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).
H. M. Yunan Nasution dalam Himpunan Khutbah Iedul Fithri dan Iedul Adha (1985) memberi ulasan ibadah kurban, sebagaimana halnya dengan ibadah-ibadah lainnya, mengandung dua aspek. Pertama, aspek ‘ubudiyah, dimana orang yang melakukan sembelihan kurban itu akan mendapat pahala, yang akan menjadi simpanan untuk kebahagiaan dan kenikmatan rohaniah di hari akhirat kelak. Kedua, mengandung nilai-nilai ijtima’iyah, kemasyarakatan, karena dengan sembelihan hewan kurban itu yang harus dibagi-bagikan sebagian dagingnya kepada kaum fakir miskin dan anak yatim, maka kita telah dapat melaksanakan amaliah sosial, menyantuni orang-orang yang melarat.
Pelaksanaan kurban mengandung makna simbolik menyembelih “sifat-sifat kehewanan” seperti keserakahan dan kerakusan yang merusak kehidupan manusia baik secara pribadi maupun kolektif, menodai kemuliaan sifat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Ibadah kurban merupakan makna simbolik ketaatan manusia kepada syariat Allah Penguasa Tunggal di alam semesta.
Sebagai aktualisasi semangat berkurban, setiap muslim perlu memupuk jiwa pengorbanan untuk kemuliaan hidup. Sejarah mencatat pengorbanan tak dapat dipisahkan dari perjuangan hidup orang-orang besar dan bangsa-bangsa di dunia. Dalam khazanah sastra dikenal ungkapan; tiada keberhasilan tanpa pengorbanan, berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian.
Pengorbanan di jalan Allah dan karena Allah adalah kemuliaan. Tetapi mengorbankan orang lain untuk kepentingan diri dan kelompok sendiri adalah kejahatan. Di tengah arus materialisme yang melanda dunia, umat Islam dan semua umat beragama perlu menghidupkan idealisme dan semangat pengorbanan. Ibadah kurban menanamkan semangat memberi, berbagi dan peduli sesama sampai akhir zaman.
Jika ditelaah lebih jauh syariat kurban mengajarkan banyak hikmah untuk kemajuan umat. Salah satu contoh konkrit, permintaan hewan kurban setiap tahun membangkitkan kesadaran umat untuk mengembangkan industri peternakan halal dan mewujudkan swasembada ternak milik rakyat. Saya pernah membaca pendapat pegiat filantropi Erie Sudewo yang mengaitkan kurban dengan upaya menghasilkan “kedaulatan ternak” di negara kita. Usaha ternak hewan kurban tentu saja harus dilakukan secara amanah, profesional dan tanggungjawab yang besar.
Selain itu, daging kurban haruslah terdistribusi terutama kepada warga kurang mampu, anak yatim dan sebagian dinikmati oleh pekurban. Kurban membawa hikmah untuk perbaikan gizi dan kualitas konsumsi masyarakat. Daging kurban tidak boleh diperjual-belikan dengan alasan apapun. Pelaksanaan kurban memberi inspirasi kepada umat Islam bagaimana pentingnya pendataan penduduk, statistik sosial dan pendistribusian yang tepat sasaran dan luas manfaatnya. Pengolahan daging kurban dalam kemasan kaleng merupakan salah satu inovasi umat untuk meluaskan manfaat kurban.
Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu dan tidak cacat. Syarat dan kriteria hewan kurban memberi pelajaran tentang standar konsumsi daging hewani yang halal, sehat dan aman dari wabah penyakit. Kedokteran hewan harus maju di negara-negara muslim yang sampai akhir zaman berkepentingan dengan penyediaan hewan kurban yang sehat.
Pelaksanaan ibadah kurban tahun 1443 H/2022 berada di tengah situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku ternak di sebagian wilayah negara kita. Kementerian Agama untuk menjaga kesehatan masyarakat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 24 Juni 2022. Surat Edaran Menteri Agama antara lain memuat panduan pelaksanaan kurban yang sehat dan aman.
Kita mensyukuri secara keseluruhan semangat berkurban tidak kendor di dalam masyarakat, meski muncul wabah Penyakit Mulut dan Kuku hewan ternak. Merespon adanya kesulitan sebagian masyarakat memperoleh hewan kurban di pasar ternak, Menteri Agama melalui Surat Edaran No 10 Tahun 2022 memberikan solusi bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga Penyakit Mulut dan Kuku, diimbau untuk:
Pertama, melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau;
Kedua, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Sementara itu dalam mobilitas hewan kurban antardaerah dan antarpulau perlu dipastikan kondisi hewan ternaknya sehat dan tidak bergejala kena wabah penyakit guna mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku. Untuk itu Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Desease).
Panitia dan petugas kurban diharapkan mempedomani panduan yang diterbitkan pemerintah. Aparatur pemerintah khususnya Kementerian Agama di daerah ditugaskan melakukan pengawasan di lapangan.
Semoga pelaksanaan kurban tahun ini berjalan baik dan aman-aman saja. Wallahu a'lam bisshawab.
*Sesditjen Bimas Islam, Kemenag RI



