Bukittinggi, bimasislam— Isu halal merupakan isu yang sangat sensitif, apalagi isu di bidang pangan. “isu tentang daging yang tidak halal, masyarakat sangat reaktif menanggapinya”, papar Doni Agus Putra, juru sembelih halal Rumah Potong Hewan (RPH) kota Bukittinggi kepada bimasislam beberapa waktu lalu (18/11).
Daging sebagai komoditi pangan utama bagi masyarakat, wajib terjamin kehalalannya. Untuk itu Dinas Pertanian mengharuskan penyembelihan hewan dilakukan di RPH. Dimana hewan ternak dapat disembelih oleh juru sembelih halal.
Penyembelihan menjadi salah satu faktor yang menentukan kehalalan daging. “Untuk itu penyembelihan hewan secara halal menjadi wajib dilaksanakan”, tegas Doni.
Doni memandang bahwa juru sembelih bersertifikat halal adalah orang yang berwenang melakukan penyembelihan hewan. Penyembelihan yang dilakukan bahwa telah benar sesuai dengan syariat Islam, dapat diyakini jika dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi untuk itu.
“Oleh karena itu penyembelih yang bersertifikat halallah yang mempunyai kewenangan”, ujar Doni.
Doni juga menekankan agar petugas pemotong daging yang menangani hewan setelah disembelih, juga harus memahami penanganan daging sesuai syariat Islam. Seperti melakukan penanganan daging ditempat yang terpisah dengan tempat penyembelihan dan penanganan jeroan.
Daging jangan sampai terkena darah, begitu juga dengan kotoran hewan saat dikeluarkan dari jeroan. Hal ini akan menyebabkan terkontaminasinya daging, sehingga bakteri mudah bersarang dalam daging.
“Tidak mudah bagi kami untuk mengajak tenaga lain agar mengerjakannya sesuai syariat Islam”, sambung Doni. Terlebih petugas pencacah daging yang merupakan karyawan saudagar daging yang hewannya disembelih di RPH.
Tuntutan bekerja cepat terkadang dijadikan mereka sebagai alasan untuk mengabaikan penanganan daging sesuai syariat Islam. “Butuh proses panjang untuk bisa memberikan pemahaman kepada mereka seperti sekarang ini”, sampai lelaki yang mendapatkan pelatihan Butcher di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu ini.
Memastikan kehalalan daging tidak hanya terbatas pada tahap penyembelihan saja. Termasuk proses penanganan daging, hingga daging dijual di pasar. Transportasi yang digunakan juga wajib khusus untuk hewan halal. Tidak dibenarkan jika ada kendaraan yang digunakan bersamaan untuk hewan halal dan hewan tidak halal.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



