Jakarta, Bimas Islam --- Isbat awal Ramadan selalu menjadi perhatian publik. Demikian juga dengan awal Syawal dan Zulhijjah. Hasil sidang isbat selalu ditunggu sebagai panduan publik mengawali puasa dan berhari raya.
Pertanyaannya, sejak kapan isbat dilakukan?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa istilah "isbat" dalam format forum pemerintah modern tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, hadis, maupun pendapat ulama klasik. Namun isbat dalam pengertian penetapan sudah dilakukan Rasulullah SAW, merujuk pada hadis Ibnu Umar ketika Rasulullah bertindak sebagai otoritas tertinggi yang menerima laporan rukyat hilal dan memerintahkan umat Islam saat itu berpuasa.
"Dalam konteks bernegara saat ini, pemerintah hadir sebagai otoritas resmi yang mengeluarkan Isbat (ketetapan) untuk rujukan bersama bagi umat Islam di Indonesia," ujarnya dalam Syariah Insight Room (Kajian Ilmu FalakSeri 8) bertajuk "Sejarah Isbat Hilal: Dari Kontestasi ke Konstitusi", Jumat (18/9/2026).
Forum edukasi keagamaan ini digelar secara daring oleh Direktorat Urais Binsyar. Wabinar diikuti 2.328 peserta, mulai dari Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama Islam, akademisi, hingga perwakilan ormas Islam dari seluruh Indonesia.
Arsad memaparkan bahwa Sidang Isbat pertama - setelah Kemerdekaan- dilaksanakan pada 1962 di masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri dan dilaksanakan hingga saat ini. Kata "isbat" sendiri baru masuk dalam hukum positif melalui UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kini ditegaskan lewat PMA Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Menurutnya, Indonesia telah berhasil melegislasi hukum agama menjadi produk hukum positif, dan Sidang Isbat menjadi forum tertinggi tempat pemerintah mendengarkan aspirasi ormas Islam dan pakar falak sebelum mengambil keputusan demi kemaslahatan nasional.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa peran pemerintah dalam Sidang Isbat adalah sebagai fasilitator yang menyatukan seluruh elemen umat Islam, mulai dari perhitungan hisab, konfirmasi rukyat, hingga musyawarah bersama.
"Hasil akhir sidang isbat merupakan ijma' para pakar falak Indonesia. Negara hadir memberikan kepastian hukum dan menjaga kedamaian beribadah," katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya peran penyuluh dan penghulu di tingkat KUA untuk mendiseminasikan hasil sidang isbat hingga ke akar rumput.
Materi inti disampaikan oleh Muhammad Syafaat dari Ditjen Bimas Islam Kemenag, yang membedah historiografi panjang penentuan awal bulan Hijriah di Nusantara. Ia menegaskan bahwa polemik hilal bukan hal baru—jejaknya sudah terekam sejak era kerajaan Islam hingga masa kolonial. Di antaranya, perdebatan di Kerajaan Demak abad ke-16 antara Sunan Kudus yang memegang rukyat dan Raja Demak yang memilih hisab; polemik antar-kampung di Jawa yang dicatat Snouck Hurgronje pada 1897; kitab Iqazh an-Niyam fî Mâ Yatallaqu bi al-Hilâl wa al-Shiyâm karya Sayyid Usman yang mewajibkan rukyat dan menolak hisab murni; hingga perdebatan di Tasikmalaya tahun 1935 seputar wewenang penetapan hilal berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882.
"Dinamika isbat hilal bertumpu pada dua aspek: kontestasi dan konstitusi. Kontestasi mencakup dinamika tafsir keilmuan dan metodologi hisab-rukyat, sedangkan konstitusi adalah peran pemerintah memberi kepastian hukum dan menjamin hak beribadah masyarakat," jelas Syafaat.
Ia melanjutkan bahwa setelah kemerdekaan dan berdirinya Kementerian Agama pada 1946, kewenangan penetapan yang semula dipegang penghulu dan bupati di era kolonial beralih sepenuhnya ke Menteri Agama. Merujuk dokumen Konferensi Kementerian Agama 1955, isbat awal Ramadan dan Syawal pada masa itu dilakukan langsung oleh Menteri Agama dengan prinsip "satu mathla'", meski karena keterbatasan komunikasi, kewenangan sempat didelegasikan sementara kepada Kepala KUA Provinsi di beberapa daerah. Komisi BIRPA tahun 1955 kemudian mengukuhkan bahwa Menteri Agama berhak mengisbatkan awal bulan sekaligus memberi delegasi wewenang kepada pejabat setingkat Qadi.
Syafaat menutup paparannya dengan mengutip refleksi Menteri Agama periode 1971–1978, Mukti Ali, bahwa perbedaan penentuan hilal adalah "persoalan klasik yang selalu bersifat aktual". "Di situlah letak ujian kedewasaan bagi kita semua, untuk terus mengharmonikan ketaatan syariat, ketatanegaraan, dan kemajuan teknologi astronomi digital demi kemaslahatan umum," pungkasnya.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



