Oleh:
Azmi Abubakar, Lc
Azmi Abubakar, Lc
Keluarga dalam kacamata agama mendapat perhatian khusus dan serius, dari sejak awal, agama memandang keluarga sebagai obor peradaban manusia.
Maka Islam sebagai rahmatan lil alamin mengurai dengan komprehensif permasalahan keluarga, di mana 1400 tahun lalu Rasulullah sudah meletakkan pondasi dasar membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sayyidah ‘Aisyah kemudian menjadi saksi dan rujukan bagaimana jalinan cinta kasih dan romantisme Rasulullah itu dirajut dengan sangat elegan.
Dari itu, para fukaha merumuskan permasalahan keluarga ini melalui ahwal al-syakhsiyah dan bab nikah dalam setiap pembahasan fikih. Membuka literatur klasik fikih, permasalahan keluarga ini dimulai dari apa sebenarnya makna nikah, seorang yang ingin membangun rumah tangga mesti mengetahui apa tujuan dan hakikat menikah, bukan semata-mata melihat kepada tujuan dan keinginan insaniyah, melainkan tujuan ilahiyah atau maqasid yang diinginkan agama.
Maka membincangkan diskursus maqasid pernikahan akan melahirkan banyak diskusi baru dan tak akan pernah selesai.
Dewasa ini kita melihat berbagai macam kasus keluarga mulai yang mengagetkan, menyeramkan, dan membuat geleng-geleng kepala.
Belum lagi membahas tentang kasus perceraian yang semakin menggurita di mana-mana. Kesemuanya ini adalah respons masyarakat dan menunjukkan tingkat pemahamannya kepada makna dari berkeluarga itu sendiri. Padahal menikah menjadi suatu hal yang sakral, disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai mithaqan galiza, sebuah perjanjian yang kuat antara suami istri.
Arti moderat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah selalu menghindarkan dari perilaku atau pengungkapan yang ekstrim, berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah.
Sebagaimana lazim diterjemahkan dalam bahasa Arab, maka kata moderat bisa disebut wasath atau wasatiyah.
Membangun keluarga yang moderat dalam pemaknaan yang sebenarnya melahirkan keluarga yang ideal, sepasang suami istri mampu mengelola konflik-konflik keluarga yang menjadi fitrah kemanusiaan dan menyebarkan kebaikan ke tengah masyarakat, karena kebaikan dalam sebuah masyarakat tak akan terwujud tanpa kebaikan keluarga, maka Rasulullah sudah terlebih dulu mendakwahkan keluarga terdekatnya, (al-Syu’ara, 214).
Maka apa saja isu yang mengiringi perjalanan pernikahan di Aceh semisal legalitas poligami dalam qanun yang viral beberapa waktu lalu, maka individu yang menerapkan moderasi dalam keluarganya tak akan merespons secara berlebihan dan kekanak-kanakan.
Walimah juga tidak dilakukan berlebihan dan mengurangi nilai lokalitas Aceh, perilaku menyewa gedung dan pesanan makanan bukanlah semangat moderatnya keluarga di Aceh.
Moderasi dalam pernikahan keluarga di Aceh telah dicontoh para indatu dalam semangat berkerja sama dan saling meringankan, contohnya kenduri walimah dan bantuan mahar dari pihak keluarga.
Hal ini pun sudah wujud semenjak dahulu, bahkan dalam sejarah Islam sendiri sudah ada bantuan mahar yang ingin disalurkan kekhalifahan Abbasiyah karena banyaknya sisa zakat yang tak habis dibagi.
Bahwa jika nuansa keluarga di Aceh tak dibangun secara moderat, maka ia akan berjalan pincang, suami tak pernah tahu dan mau tahu tentang kewajibannya, celakanya lagi istri pun tak ingin menjalankan kewajibannya.
Secara normatif, jika kewajiban sepasang suami istri dijalankan masing-masing dari pasangan akan pula mendapatkan hak-haknya.
Ulama dahulu sudah menulis kaidah mengenai keluarga moderat, kitab semisal Uqudu Al Lujain, karangan Imam Nawawi Al Bantani sangat layak untuk dikaji kembali di setiap masjid dan meunasah.
Imam Nawawi mengingatkan kita untuk konsisten menjaga tanggung jawab masing-masing pasangan. Imam Nawawi memulai kitab itu dengan menulis pembahasan dosa besar istri jika mendurhakai suaminya, sebaliknya suami pun mempunyai peran besar untuk mendidik istrinya, di mana kesemuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Imam Nawawi juga mengingatkan para istri juga menjaga dirinya daripada dimarahi suami, istri dilarang membantah suami dan menuntut cerai, kemudian pada bab selanjutnya Imam Nawawi banyak menjelaskan keunggulan sebagai seorang suami yang saleh dan istri yang salihah.
Mempunyai prinsip moderat maka sebuah keluarga akan terhindar daripada pertengkaran yang tak bisa dikontrol. Apalagi sekarang ini banyak terjadi perceraian akibat perselisihan tak terkontrol lintas suami istri.
Maka wajar ketika teks klasik fikih menyebutkan jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa perlu meminta izin daripada istrinya, cukup diberitahukan saja, karena pada dasarnya laki-laki saat itu adalah laki-laki terbaik dan berkualitas, dan sudah memilki nilai-nilai agama yang baik.
Menjadi keluarga moderat bermakna mampu menjadi serasi dan terbaik bagi pasangan dan anggota keluarganya. Bahwa berkeluarga adalah upaya mencari keridaan Allah dengan menumbuhkan cinta dan kasih.
Sejak dulu para fukaha telah mewariskan moderasi fikih dalam urusan rumah tangga, melalui ta’aruf yang benar, khitbah, mahar, walimah, hak-kewajiban dan hadanah. Semuanya mempunyai maqasid tersendiri agar tercapainya maksud syariat, dan pada akhirnya melanggengkan sebuah pernikahan dunia dan akhirat.
Editor: Ramdhan
*Penyuluh Agama KUA Kec. Glumpang Tiga, Pidie
*Penyuluh Agama KUA Kec. Glumpang Tiga, Pidie



