Muhammad Khoiron
Tahun 2017, Jakarta akan menghelat Pilgub (Pemilihan Gubernur) DKI Jakarta periode 2017-2021. Belakangan aroma politik semakin mengental seiring dengan semakin dekatnya pendaftaran bakal calon DKI-1. Yang menarik adalah, sunternya isu berbau agama yang dibawa-bawa dalam konstalasi pemilihan gubernur. Bahkan pada Ahad (18/9) terjadi penggalangan massa Islam yang mencoba membangun “kekuatan” massa untuk menolak calon gubernur non-muslim di masjid Istiqlal. Meski sempat dibatalkan karena tidak sesuai dengan ijin yang diajukan, namun isu agama yang dijadikan sentiman sentral dalam kepemimpinan Jakarta sebagai ibukota negara yang berpenduduk mayoritas muslim menjadi menarik. Ada tarik-menarik yang kuat antara kepentingan politik dan agama.
Dalam sejarah penyebaran agama-agama besar di dunia, tak sedikit dari para pemuka agama yang meminjam kendaraan para elit penguasa untuk menyebarkan dan membumikan ajaran-ajarannya. Begitupun dengan penguasa, untuk menguatkan posisi politiknya (political will) sebagai sang emperior, ia juga meminjam kendaraan para pemuka agama untuk melegitimasi ijtihad politiknya. Sehingga dengan demikian, terjadi hubungan simbiosis mutualisme dalam struktur jaringan antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain, jika meminjam istilah pakar politik Islam seperti al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah , antara ulama dan umara merupakan dua soko guru yang mempunyai peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan eksistensi suatu agama serta ajaran tertentu demi tegaknya stabilitas suatu sistem pemerintahan yang kokoh.
Begitupun dengan penyebaran agama Islam, fakta historis membuktikan dan kita tidak bisa memungkiri adanya singkronisasi yang kuat antara ulama dan umara’. Di dalam sistem teokrasi misalnya, seringkali kita jumpai peran Qadhi yang dijabat oleh para ulama mampu memberikan pertimbangan atas kebijakan politik yang dikeluarkan oleh sultan demi kemaslahatan rakyat pada umumnya serta umat Islam secara khusus. Sehingga dengan demikian, Islam tumbuh berkembang dan menyebarkan pengaruhnya ke penjuru dunia, berkat adanya sistem politik yang telah dikonsep sedemikian rupa dengan rapi dan mapan.
Politik yang menurut asumsi sebagian orang bukanlah bagian daripada agama (terlebih Islam itu sendiri), pada kenyataanya secara de facto merupakan satu sisi yang tidak bisa dipungkiri eksistensinya. Argumentasi di atas agaknya diperkuat oleh teori politik yang dikemukakan oleh J. Philip Wogemen (pakar politik kenamaan). Lebih lanjut ia menguraikan betapa eratnya hubungan antara agama dan politik, terlebih dalam konteks modern. Menurutnya, relasi antara politik dan agama terbagi menjadi 3 pola umum, yaitu (1) Pola teokrasi, di mana agama menguasai negara, yang ke (2) erastianisme, di mana negara menguasai negara, dan yang ke (3) antara agama dan negara sama-sama menguasai dan tidak terlepas satu sama lain, mengingat kehidupan beragama dan bernegara sama-sama memiliki dimensi yang cukup fundamental, yaitu dimensi sosial.
Pakar lain yang mempunyai gagasan yang hampir mirip dengan J. Philip Wogeman adalah Donal Uegene Smith (sang pencetus teori filsafat politik). Argumentasi yang ia bangun mengenai hal ini adalah uraian yang cukup komprehensif di mana hubungan agama dan politik sejatinya tidak terlepas dari tiga hal, yaitu (1) otoritas dogmatis di mana kebenaran diklaim sebagai sesuatu yang bersifat mutlak, (2) otoritas terarah atau pengaturan dan ketentuan yang telah diformat dengan baik dan bagus, dan (3) pelembagaan otoritas atau integrasi yang rapi antara ajaran agama dan politik.
Kaitan antara Islam dengan tiga hal yang telah dirumuskan oleh Smith di atas pada dasarnya pemahaman holistik terhadap Islam yang merupakan seperangkat ajaran yang harus diyakini mutlak kebenarannya oleh segenap pemeluknya tanpa ada keraguan sedikitpun. Seperangkat ajaran sebagaimana penulis singgung, tertuang di dalam sebuah kitab suci yaitu al-Qur’an yang kemudian diejawantahkan lewat al-Sunnah dan al-Hadits. Kedua sumber hukum tersebut berisi undang-undang maupun regulasi yang telah ditetapkan Allah selaku Tuhan. Di mana ketetapan tersebut dikemas dalam sebuah yurisprudensi komprehensif yang dikenal dengan syariat.
Syariat di sini cakupannya sangat luas sekali dengan tafsiran yang beragam, serta mampu menembus berbagai macam dimensi, baik kaitannya dengan dimensi agama, sosial, budaya, dan politik. Oleh karena itu, kaitan antara tafsir syariat dengan pemaparan Smith pada poin ketiga sebagaimana penulis sebut di muka pada hakikatnya terletak pada fakta historis. Para Ahli sejarah Islam, terlebih Ibnu Hisyam memberikan ilustrasi kongkrit mengenai hal ini, di mana tatkala Rasulullah tiba di Madinah pasca hijrahnya dari Mekkah dengan membentuk suatu lembaga untuk menampung kekuatan Islam. Seiring derap langkahnya, lembaga tersebut kemudian berkembang sehingga menjadi sebuah organisasi konstitusi yang dikenal dengan negara Madinah lewat undang-undang yang tertuang dalam Piagam Madinah (Medina Charter).
Dari piagam Madinah itulah kemudian Rasulullah s.a.w. membentuk Negara kota atau City State yang menjadi cikal bakal dari Negara bangsa atau Nation State, yaitu satu-satunya Negara yang mampu menyaingi dan mengalahkan konsep tata Negara yang dibangun oleh emperium Romawi dan Persia. Fakta ini juga menunjukkan betapa Rasulullah s.a.w. tidak hanya sebagai seorang Rasul (utusan) yang menyampaikan ajaran-ajaran teologi, lebih dari itu ia pun seorang negarawan ulung. Keberhasilan Rasulullah itu tidak lepas dari kemampuannya dalam meletakkan dasar-dasar politik, ekonomi, sosial, dan budaya di tengah-tengah masyarakat multikultural seperti Madinah. Kemudian dari Madinah inilah Islam menyebar ke seluruh pelosok negeri hingga ke Eropa, Asia, Afrika, bahkan sampai ke Nusantara, serta menjadi sebuah agama yang bertahan dan dipeluk oleh sebagian besar masyarakatnya dengan konsep kasih sayang serta toleransi yang melekat di dalam hati sanubari.
Kesimpulan dari catatan singkat ini adalah Islam dan politik merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ibarat suami-istri atau antara aku dan kamu yang harus memperkuat satu sama lainnya (yasuddu ba’duhum ba’dhan). Di samping ilustrasi tersebut, kedua-duanya juga ibarat dua sisi mata uang yang saling melekat satu sama lain. Dari sisi ideologis misalnya, Islam dan politik merupakan dua wajah yang sifatnya sangat fundamental dalam konteks interaksi sosial umat manusia, sehingga hal ini menjadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan pakar politik dan agama. Begitu juga beberapa teori tentang agama dan politik telah dipaparkan oleh para ilmuwan sepanjang sejarah, karena kajiannya yang menarik sehingga teori tersebut semakin berkembang sampai saat ini. Bahkan di beberapa perguruan tinggi, disiplin ilmu politik dan agama seringkali dipadukan sehingga dengannya diharapkan adanya kombinasi yang harmonis tanpa harus memahami keduanya secara terpisah. Wallahu A’lam…!
Mohammad Khoiron
Penulis adalah Wakil Sekretaris LDNU DKI Jakarta
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



