Jakarta, bimasislam— Saat yang ditunggu-tunggu oleh para penghulu di KUA ternyata tidak kunjung tiba. Bahkan belakangan telah tersiar kabar bahwa PP akan keluar bulan Juni ini. “Kami sangat menunggu regulasi tentang biaya nikah yang hingga kini masih masa iddah. Mana yang benar, bulan Juni atau kapan. Jangan kami diberikan informasi yang tidak jelas”, cetus salah seorang penghulu di wilayah Banten ketika berbincang dengan bimasislam.
Usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/06), Menag, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, khususnya, terkait biaya nikah diperkirakan selesai Oktober mendatang.
“Revisi PP 47 PP tentang biaya nikah sudah hampir tuntas. Kini tinggal di tingkat Sekneg untuk ditandatangani lalu kemudian oleh Presiden,” tegas Menag. “Semoga bulan oktober ini sudah selesai,” harapnya.
Berdasarkan pantauan bimasislam, para penghulu dalam berbagai kesempatan bertemu dengan pejabat di lingkungan Ditjen Bimas Islam selalu ditanya tentang ini. Bahkan di media sosial seperti FB dan Twitter mereka banyak yang membincang soal kemungkinan keluarnya PP ini. Hal ini dapat dimaklumi karena pelaksanaan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja menjadi dilema tersendiri bagi penghulu. (bieb/foto:pinmas)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



