Jakarta, Bimas Islam — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut dana umat tidak semestinya hanya dimanfaatkan untuk memberikan bantuan yang sifatnya konsumtif, tetapi perlu dikembangkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, potensi dana umat yang besar perlu dikelola secara lebih produktif agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Menag melihat dana umat memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur sosial, dan pendidikan.
“Jadi kalau kita kumpulkan dana-dana umat itu sebetulnya, maka untuk pemberdayaan fakir miskin itu tidak perlu menggunakan APBN. Bangunlah infrastruktur itu. Lebih dari cukup, dana umat itu mampu membangun, mampu memperbaiki kondisi umatnya. Termasuk beasiswa, saya kira,” ujar Menag saat memberikan sambutan pada peluncuran Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Menag, pemanfaatan dana umat perlu diarahkan pada program yang mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian penerima manfaat. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima bantuan diharapkan dapat berkembang hingga memiliki kemampuan untuk mandiri secara ekonomi.
Gambaran tersebut sebelumnya juga disampaikan dalam paparan Ketua BAZNAS. Salah satu program yang dicontohkan adalah pembinaan terhadap pelaku usaha tani. Setelah mendapatkan pembinaan selama dua tahun, para penerima manfaat tersebut kemudian berkembang menjadi pelaku usaha yang bahkan mampu menunaikan zakat.
Menag menilai, pengelolaan dana umat juga perlu diperkuat dengan basis data yang terintegrasi. Menurutnya, masih terdapat persoalan dalam distribusi bantuan ketika seseorang menerima bantuan dari berbagai sumber, sementara masyarakat lain yang membutuhkan justru belum tersentuh.
“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, nggak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial. Kalau kita dapat kemiskinan itu bagus dan sumber dana datanya juga bagus,” kata Menag.
Ia mencontohkan, seorang penerima manfaat dapat memperoleh bantuan dari BAZNAS pusat, BAZNAS daerah, dana wakaf, hingga Kementerian Sosial. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan karena tidak memiliki akses atau kemampuan untuk mengajukan proposal.
Karena itu, integrasi data menjadi bagian penting dalam memastikan dana umat disalurkan kepada pihak yang tepat sekaligus mendorong pemanfaatannya secara lebih produktif. Satu Data ZIS-DSKL yang diluncurkan Kemenag dan Kementerian PPN/Bappenas diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat upaya tersebut.
Menag juga mengungkapkan gagasan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan potensi dana umat untuk pemberdayaan masyarakat. Gagasan tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada Presiden dan mendapat respons positif.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



