Agenda talk show dalam rangkaian acara Pameran Buku Islam (Islamic Book Fair) ke-15 di Istora Senayan Jakarta, sejak 26 Februari hingga 6 Maret 2016, pada Kamis sore 3 Maret menghadirkan pakar tafsir Prof. Dr. Quraish Shihab bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membahas topik yang lagi hangat yaitu, “Lindungi Keluarga dari Bahaya Radikalisme dan LGBT Melalui Pemahaman Al Quran yang Baik dan Benar.”
Menteri Agama mengatakan fenomena LGBT yang belakangan meresahkan dan dijumpai di kalangan anak muda, perlu didalami apakah hanya sebatas gaya hidup yang dipertontonkan, atau sesuatu yang sudah menghunjam dalam diri sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut terhadap orientasi seksual yang berbelok itu. “Menurut hemat saya, kita perlu mengedepankan pendekatan empatik dan kasih sayang. Terhadap mereka yang merasa menjadi gay itu tidak salah, dialog dan pendekatan kejiwaan sangat perlu. Dalam hal ini perlu waktu dan proses sampai membuat mereka sadar.” tandas Lukman Hakim Saifuddin.
Menjawab pertanyaan salah seorang audiens, bagaimana sikap kita terhadap para LGBT yang berlindung di balik dalih Hak Asasi Manusia? Menteri Agama menegaskan regulasi HAM di Indonesia tidak mengenal hak dan kebebasan yang bersifat mutlak dan tanpa batas. Sembari mengutip pasal 28 J dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen keempat, Menteri Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, di Indonesia, hak dan kebebasan seseorang dibatasi oleh pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. Menyangkut isu LGBT yang diklaim sebagai kebebasan dan hak asasi manusia, di negara kita batasannya sangat sangat jelas, yaitu moral, agama,keamanan dan ketertiban umum.
Para pengunjung IBF antusias menyimak dialog yang berlangsung mulai pukul 16.30 sampai 18.00 WIB di Panggung Utama Istora Parkir Timur Senayan. Menyangkut isu penanganan bahaya Radikalisme, Menteri Lukman Hakim Saifuddin menandaskan, “Deradikalisasi tidak identik dengan deagamaisasi. Dalam memeluk dan meyakini agama memang harus radikal. Dalam kaitan ini, yang harus dicegah ialah ekses radikal itu agar tidak merugikan atau menimbulkan tindakan kekerasan terhadap orang lain.” imbuhnya. Juga hadir sebagai pembicara mendampingi Menteri Agama, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud.
Sementara Quraish Shihab dalam kesempatan itu menyatakan, pernikahan atau hubungan seks sesama jenis tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah perilaku menyimpang dan sikap memutarbalikkan fakta kebenaran yang tercantum di Al Quran. Ia menegaskan bahwa di dalam Al Quran banyak disebutkan perkara menikah antara laki-laki dan perempuan. Pun demikian Rasulullah mengajarkan sunnah untuk menikah dengan wanita. Dalam pandangan Islam, LGBT sangat dilarang!” kata pakar tafsir yang pada tahun 1998 menjabat Menteri Agama selama dua bulan dan kini memimpin Pusat Studi Al Quran (PSQ) yang didirikannya di Jakarta. (Mfns/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



