Jakarta, Bimas Islam — Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta Masjid Ramah Pemudik. Regulasi ini menjadi pedoman agar pelaksanaan ibadah Ramadan hingga Idulfitri berlangsung tertib, aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pelaksanaan ibadah sekaligus menjaga harmoni sosial selama Ramadan hingga momentum Idulfitri.
“Surat edaran ini menjadi panduan bersama agar ibadah Ramadan dan Idulfitri berjalan khusyuk, tertib, serta tetap mengedepankan nilai toleransi dan kebersamaan dalam kehidupan berbangsa,” ujar Abu di Jakarta, Senin (9/3/26).
Abu mengatakan, Kemenag mengimbau umat Islam menjadikan Ramadan sebagai momentum memperdalam makna ibadah sekaligus memperkuat dimensi sosial keagamaan. Ramadan diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai ibadah ritual, tetapi juga menjadi sarana penyucian jiwa, pembinaan akhlak, serta penguatan kepedulian sosial.
“Ibadah Ramadan hendaknya menjadi ruang tazkiyatun nafs, memperkuat kesabaran, empati, serta kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari,” kata Abu.
Ia menambahkan, Kemenag juga menekankan pentingnya syiar Ramadan yang dilakukan secara tertib serta menghadirkan pesan keagamaan yang menyejukkan. Materi ceramah, kultum, maupun khutbah selama Ramadan diharapkan disampaikan secara mencerahkan dan mencerdaskan umat.
“Pesan-pesan keagamaan yang disampaikan selama Ramadan harus menguatkan ukhuwah Islamiyah, persatuan bangsa, serta menghadirkan nilai-nilai keislaman yang meneduhkan,” ujarnya.
Abu juga menegaskan bahwa dakwah dan syiar Ramadan, termasuk yang disampaikan melalui media digital dan media sosial, perlu menjunjung tinggi etika, kesantunan, serta tanggung jawab keagamaan.
“Ruang digital hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan keteladanan, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin,” jelasnya.
Selain itu, pendakwah, penceramah, dan penyuluh agama Islam diharapkan berperan aktif sebagai pendamping umat dalam menjalani ibadah Ramadan secara bermakna. Mereka juga diharapkan menjadi penguat narasi keagamaan yang menenangkan dan solutif dengan mengedepankan prinsip Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
“Penyuluh dan pendakwah diharapkan hadir sebagai pendamping umat, membimbing ibadah, memperkuat ketahanan keluarga, serta memberikan perhatian kepada kelompok rentan seperti fakir miskin, lansia, dan penyandang disabilitas,” tutur Abu.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag juga mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
“Kami berharap Ramadan menjadi momentum penguatan solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Abu.
Surat edaran ini juga menyoroti pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama. Mengingat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 bertepatan dengan penghujung Ramadan pada 19 Maret 2026, umat Islam diimbau untuk menghormati pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketertiban dan ketenangan selama pelaksanaan ibadah dan syiar Ramadan.
“Semangat saling menghargai dan toleransi perlu terus dijaga sebagai bagian dari implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idulfitri diimbau untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap menjalankan kewajiban syariat selama perjalanan.
Dalam rangka mendukung kenyamanan pemudik, pengelola masjid dan musala, terutama yang berada di jalur mudik, juga diimbau menyediakan layanan Masjid Ramah Pemudik dengan membuka akses masjid selama 24 jam serta menyediakan fasilitas yang memadai.
“Masjid di jalur mudik diharapkan dapat menjadi ruang istirahat yang nyaman bagi para pemudik, dengan fasilitas seperti area parkir yang aman, air bersih, tempat beristirahat, hingga fasilitas pengisian daya gawai,” ujar Abu.
Ia menambahkan, pengelola masjid juga dianjurkan menyediakan layanan tambahan seperti ruang kesehatan, pusat informasi bagi pemudik, serta air minum atau makanan ringan.
Menurut Abu, Kemenag melalui Kantor Wilayah di daerah akan melakukan pendataan serta pemantauan pelaksanaan layanan Masjid Ramah Pemudik. Kanwil Kemenag juga akan melakukan penilaian terhadap masjid atau musala yang menghadirkan layanan terbaik selama periode arus mudik dan arus balik.
“Masjid yang menghadirkan pelayanan terbaik bagi pemudik nantinya akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas praktik pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tandasnya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



