Tangerang Selatan, Bimas Islam — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, tidak menunaikan zakat sama dengan mengambil hak orang lain. Hal itu disampaikan dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership 2026 yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag di Tangerang Selatan pada Selasa (21/4/2026), sebagai upaya memperkuat kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Jika zakat tidak ditunaikan, maka sebenarnya ada hak orang lain yang kita ambil. Zakat itu bermakna pembersihan dan penyucian harta,” ujarnya.
Dijelaskan, zakat ibarat proses penyempurnaan, sebagaimana kain yang harus dipotong dan dijahit agar menjadi pakaian yang layak digunakan. Begitu pula harta, perlu disisihkan sebagian agar menjadi bersih dan membawa manfaat.
Karena itu, setiap individu dianjurkan untuk segera menunaikan zakat sebelum menggunakan harta yang dimiliki. Mengonsumsi harta tanpa mengeluarkan zakat dinilai sama dengan mengambil hak orang lain yang seharusnya ditunaikan.
Selain sebagai kewajiban, zakat juga menjadi sarana membangun kesadaran diri agar tidak terjebak pada sikap egois dan merugikan orang lain.
“Memang ini bukan hal yang populis, tetapi memaksa diri untuk berbuat kebaikan adalah bagian dari upaya menjaga diri dari keburukan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Menag menuturkan bahwa hakikat hidup adalah memberikan manfaat bagi sesama. Bukan semata-mata mengambil manfaat, melainkan bagaimana setiap individu dapat berkontribusi bagi kesejahteraan orang lain.
Dengan pemahaman ini, diharapkan kesadaran berzakat semakin meningkat dan menjadi bagian dari gaya hidup umat Islam dalam mengelola harta secara bertanggung jawab.
Msk/MR
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



