Oleh M. Fuad Nasar
Pemerhati Sejarah
Selama lebih dari empat dasawarsa semenjak Orde Baru, tanggal 29 November selalu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat HUT KORPRI. Tahun ini peringatan HUT KORPRI ke-44 dilaksanakan tanggal 30 November di seluruh Indonesia. Tema HUT KORPRI tahun 2015 ialah, "Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, KORPRI siap Menyukseskan Program Nawa Cita Melalui Gerakan Ayo Kerja Menuju Terwujudnya Kualitas Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat".
Dalam perubahan Anggaran Dasar KORPRI hasil Munas VII tahun 2009 yang disahkan dengan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2010 dinyatakan KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi: Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
Di masa Orde Baru, anggota KORPRI sekalipun tidak berpolitik praktis namun diharuskan monoloyalitas dalam arti mendukung organisasi politik tertentu yang menguasai pemerintahan yaitu Golongan Karya (GOLKAR) pada setiap Pemilihan Umum. Sejak era reformasi anggota KORPRI tidak boleh berpihak kepada kekuatan politik mana pun, tapi harus fokus pada tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Sejalan dengan semangat reformasi, organisasi KORPRI bersifat demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan akuntabel serta memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
KORPRI sejak awal dibentuk telah mewadahi dan menaungi seluruh pegawai Republik Indonesia yang disebut sebagai “abdi negara” dan “pelayan masyarakat”. Dalam kaitan itu Hari Ulang Tahun KORPRI selama ini ditetapkan berdasarkan tanggal berdirinya organisasi KORPRI yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Pemerintah pada waktu menetapkan hari ulang tahun KORPRI tidak menelusuri sejarah lahirnya pegawai Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Bahwa tidak diragukan pegawai yang menjalankan tugas pemerintahan sipil memiliki kedudukan dan peran penting dalam struktur negara Indonesia. Salah satu Bapak Pendiri Republik Indonesia, Wakil Presiden RI Pertama dan Pahlawan Nasional almarhum Mohammad Hatta mengatakan, “bila semangat pegawai merosot, negara bisa rubuh.”
Sejak kapankah lahirnya pegawai Republik Indonesia?
Sejarah mencatat pada 25 September 1945 almarhum Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengeluarkan maklumat yang berbunyi, “Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutnya.”
Seperti diketahui, KNIP dalam kurun waktu 1945 – 1950 sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif. Menyusul pengumuman KNIP tentang penetapan pegawai Republik Indonesia, Sekretaris Negara Mr. A.G. Pringgodigdo mengeluarkan surat edaran yang bunyinya, “Dengan ini kami menghaturkan putusan Presiden dan contoh sumpah untuk diteruskan kepada pegawai-pegawai. Sumpah ini dapat diucapkan bersama-sama berbarengan. Lain daripada itu untuk menghilangkan segala kekacauan dan keragu-raguan dalam pemerintahan agar terjamin ketenteraman umum diberitahukan kepada segenap pegawai bahwa perintah yang mereka turut hanya perintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri-Menteri atau Pembesar-Pembesar Republik Indonesia yang dibawahnya Menteri-Menteri itu.”
Sesuai fakta sejarah di atas, menurut hemat saya, ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia kurang tepat didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi KORPRI tahun 1971. Sedangkan pegawai Republik Indonesia telah lahir sejak tahun 1945 atau satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu 25 September 1945. Tanggal bersejarah inilah yang mestinya diperingati karena memiliki nilai fundamental dan strategis bagi keberlangsungan bangsa dan negara.
Pemerintah sebaiknya dapat meninjau kembali dasar peringatan HUT KORPRI dan menetapkan tanggal 25 September sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Aparatur Sipil Negara. Perubahan dimaksud adalah untuk merefleksikan makna dan nilai historis serta filosofis sekitar kepegawaian negara yang selama ini terlupakan.
Memperingati hari bersejarah 25 September 1945 berarti mengingatkan seluruh pegawai Republik Indonesia pada jati diri dan ruh pengabdian selaku aparatur sipil negara yang tumbuh bersama cita-cita perjuangan kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Pegawai Republik Indonesia yang lahir di alam kemerdekaan dan kebebasan dari penjajahan asing bukanlah kelanjutan dari ambtenaar dalam birokrasi penjajahan Hindia Belanda dahulu.
Pegawai Republik Indonesia merupakan kekuatan bangsa yang ikut berperan membela negara proklamasi dalam masa revolusi kemerdekaan di tempat tugasnya masing-masing. Pegawai Republik Indonesia telah, sedang dan akan terus berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan di jalur pengabdian dan karir birokrasi pemerintahan. Untuk itu pegawai Republik Indonesia senantiasa dituntut memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh idealisme, profesionalisme dan berintegritas. Belakangan dengan lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 dikenal istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulu disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Momentum lahirnya pegawai Republik Indonesia tanggal 25 September 1945 sangat tepat dijadikan Hari Aparatur Sipil Negara atau Hari Korps Pegawai Republik Indonesia, sebagai pengganti Hari Ulang Tahun KORPRI 29 November.
Dirgahayu Pegawai Republik Indonesia!
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



