Oleh:
Azmi Abubakar*
Secara realita, angka perceraian di Indonesia terus mengalami kenaikan (Nikolas, 2023). Ada banyak faktor terjadinya perceraian ini, antara lain tidak mencukupinya kebutuhan ekonomi, serta pengabaian terhadap komitmen dan tanggung jawab seperti perselingkuhan. Selain itu, ada kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penyimpangan seksual.
Menurut hemat penulis, perceraian juga terjadi karena tidak adanya sebuah manajemen rumah tangga yang ideal. Suami bertindak seperti atasan, semena-mena. Tidak jarang terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Alhasil, impian sebuah keluarga yang ideal akan jauh panggang dari api.
Manajemen keluarga sangat penting dalam mengarungi rumah tangga. Antara pasangan suami istri mesti terbina ikatan saling bertanggung jawab, terus belajar untuk memahami karakter pasangan dan berkomitmen terhadap akad yang sangat sakral ini. Manajemen keluarga tentu tidak kaku dan tidak dalam posisi antara atasan dan bawahan. Suami istri mesti menjadi partner, saling mengisi antar satu sama lainnya (Ahmad Kuzari, 1995).
Salah satu sistem manajemen yang menjadi panduan dalam manajemen keluarga adalah PDCA. Konsep PDCA adalah singkatan dari Plan-Do-Check-Act. Ini adalah metode manajemen yang dikembangkan oleh Walter A. Shewhart dan diperkenalkan oleh W. Edwards Deming (Jhon C. Goodpasture, 2010).
Dilihat dari maknanya, keluarga adalah sebuah unit sosial yang terdiri dari individu yang terkait satu sama lain melalui hubungan darah dan pernikahan. Keluarga adalah tempat di mana individu tersebut berbagi ikatan emosional, tanggung jawab, dan interaksi sehari-hari. Selain itu, keluarga juga merupakan lingkungan di mana seorang belajar akan nilai-nilai, norma-norma sosial, dan budaya. Keluarga juga berperan penting dalam membentuk identitas diri dan memberikan rasa keterikatan satu sama lain. Dalam bahasa lain, keluarga merupakan organisasi terkecil (majmu’ah as- saghirah) dari sebuah masyarakat luas (Abdul Hadi, 2003).
Secara idealita, konsep PDCA (Plan-Do-Check-Act) dapat membantu menciptakan lingkungan keluarga yang lebih harmonis. Konsep PDCA ini sesuai dengan misi dari Al-Qur'an sendiri. Pertama adalah Perencanaan (Plan). Al-Quran mengajarkan pentingnya merencanakan dan bertindak secara bijaksana. Sebagaimana spirit dalam surah Al-Baqarah ayat 297, Allah memerintahkan umat Islam untuk merencanakan perjalanan haji dengan baik. Hal ini bisa diterapkan dalam keluarga dengan menetapkan target, tujuan dan rencana-rencana yang ingin dibangun dalam rumah tangga. Begitu juga dengan mengatur tanggung jawab dan tugas keluarga sesuai dengan kemampuan dan keinginan masing-masing anggota. Keluarga dapat mempersiapkan perencanaan seperti kebutuhan keluarga, memiliki rumah termasuk mengatur keuangan rumah tangga.
Kedua, Pelaksanaan (Do). Al-Quran mendorong umat Islam untuk melaksanakan perintah Allah dan menjalankan ibadah dengan penuh dedikasi, seperti salat, berpuasa, dan berzakat. Dalam konteks keluarga, merealisasikan rencana yang telah disusun menjadi hal penting. Keluarga yang rumah tangganya menjalankan ibadah kepada Allah, tidak pernah meninggalkan salat. Hari ini banyak kasus cerai di mana pasangan abai terhadap perintah salat. Suami seyogianya menjalankan tanggung jawabnya dalam hal pemenuhan nafkah lahiriyah dan batiniyah seperti kebutuhan sehari-hari rumah tangga dan meluangkan waktu serta perhatian kepada keluarga.
Termasuk juga membagi tugas dan tanggung jawab kepada anggota keluarga, agar semua terlibat untuk saling meringankan satu sama lain. Dalam fikih, tersedianya waktu bersama keluarga menjadi bagian dari adanya nafkah batin, di mana keluarga merasakan kehadiran anggota keluarganya. Pasangan mesti selalu memperbaharui cinta. Memberikan hadiah dan mengingat tanggal-tanggal penting adalah satu hal yang tidak boleh diremehkan.
Ketiga, Pemeriksaan (Check). Al-Quran menekankan pentingnya introspeksi dan evaluasi diri. Dalam surah Al-Hashr ayat 18-19, Allah mengingatkan umat Islam untuk merenungkan perbuatannya dan memeriksa hati mereka. Di sini termasuk membicarakan secara terbuka tentang apa yang telah berjalan. Masalah keluarga mesti menjadi masalah bersama dengan mencari solusi secara bersama. Rumah tangga sejatinya adalah ruang privasi yang tidak boleh diumbar ke luar. Kasus perceraian juga disebabkan oleh gangguan pihak ketiga seperti orang tua yang terlalu ikut campur. Masalah rumah tangga mesti di jaga dengan baik dan rahasia.
Pada hakikatnya, madrasah keluarga merupakan madrasah terlama. Oleh karenanya, pasangan keluarga akan terus belajar dan saling memperbaiki, tidak ada status menang kalah. Pada akhirnya pasangan keluarga akan belajar mengendalikan egonya masing-masing untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama (Ahmad Kuzari, 1995). Dalam perjalanannya, pasangan akan menemukan rintangan demi rintangan baik dari dalam maupun luar untuk diselesaikan dan dikelola dengan bijak. Oleh karena itu, dalam Islam, mengandalkan cinta saja tidaklah cukup, iman haruslah diletakkan di atas segalanya. Dengan demikian, komitmen antarpasangan dalam membina rumah tangga dapat terjalin dengan kuat.
Keempat, Tindakan (Act). Bila seseorang menemukan kekurangan dalam amal ibadah atau perilaku, Al-Qur'an mendorong untuk memperbaiki diri dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Perbaikan dapat berarti taubat dan niat untuk lebih mendekati Allah. Begitu halnya dalam keluarga, pasangan mesti bermuhasabah, saling menerima kekurangan dan kelebihan. Memperbaiki kekurangan sebelumnya. Keluarga mesti terus merespons dan beradaptasi dengan perubahan seperti perubahan dalam kebutuhan rumah tangga dan dinamika yang terjadi dalam rumah tangga.
Dengan menerapkan siklus PDCA dalam kehidupan keluarga, kita dapat menciptakan keluarga yang lebih terorganisir, menjaga nilai kemaslahatan, saling menghargai dan mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan bersama serta berkemampuan menghadapi tantangan yang mungkin timbul dalam perjalanan keluarga. Pada akhirnya akan terwujud sebuah keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Setiap anggota keluarga akan saling menyayangi, menghormati, percaya, dan bekerja sama.
Konsep PDCA yang dilandasi dengan nilai Al-Qur'an mesti diarahkan untuk meraih keluarga yang sakinah, sebagaimana keluarga Rasulullah Saw atau keluarga Nabi Ibrahim. Al-Qur'an juga mencontohkan keluarganya Imran bukan seperti keluarga Abu Lahab dimana suami istri dan anak bersekongkol untuk sebuah kejahatan, atau keluarga Nabi Nuh, di mana sang anak dan Istri durhaka dan tidak taat.
Praktik manajemen PDCA dimaksudkan agar angka perceraian menurun. Pada akhirnya hal ini kemudian menjadi bagian dari tujuan syariat yaitu menjaga keturunan (hifz nasl) agar manusia taat semakin banyak di muka bumi ini. Semoga.
*Penyuluh Agama Islam
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



