Jakarta, Bimas Islam — Mengapa produk yang berasal dari bahan halal masih perlu disertifikasi? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat. Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak cukup dilihat dari bahan dasarnya, tetapi juga harus dipastikan melalui proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusinya agar terhindar dari kontaminasi unsur yang diharamkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).
Lebih jauh Fuad memaparkan, masyarakat perlu memahami bahwa konsep halal memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar sertifikat atau label. Halal merupakan nilai yang mencerminkan gaya hidup, prinsip, dan tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk yang aman, bersih, dan sesuai syariat.
“Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa masalah halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi dan label halal. Halal juga menyangkut sikap, nilai-nilai, gaya hidup, serta prinsip yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Fuad.
Karena itu, Kemenag menjalankan fungsi pendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui edukasi, sosialisasi, peningkatan literasi, serta pelibatan masyarakat. Upaya tersebut melengkapi penyelenggaraan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar ekosistem halal nasional berjalan secara sinergis.
Fuad mengatakan, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa produk halal justru harus disertifikasi, bukan produk haram.
“Persoalannya bukan banyak atau sedikitnya produk yang haram. Kalau yang diberi label hanya produk haram, masyarakat bisa menganggap semua produk yang tidak berlabel adalah halal. Padahal kenyataannya tidak demikian,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan menuju Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kemenag juga terus mengakselerasi gerakan literasi halal. Menurut Fuad, aparatur Kemenag dari pusat hingga daerah memiliki peran penting membangun kesadaran publik mengenai urgensi Jaminan Produk Halal.
Untuk itu, Kemenag mengoptimalkan jejaring Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama, penyuluh agama, penghulu, dai, hingga mubalig sebagai ujung tombak edukasi halal.
“Kita adalah mata dan telinganya Kemenag di lapangan. Karena itu, mari kita kuatkan sosialisasi, edukasi, dan dakwah halal agar masyarakat semakin memahami bahwa halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga proses, pengetahuan, dan tanggung jawab bersama,” ujar Fuad.
Lebih lanjut, Fuad mengajak seluruh peserta memperluas edukasi halal hingga kalangan generasi muda, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, dan majelis taklim. Menurutnya, penguatan literasi halal akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi “Halal Indonesia untuk Dunia”, sekaligus menegaskan bahwa produk halal bukan hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga mencerminkan produk yang bersih, baik, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta Adib, Kepala Kankemenag Jakarta Timur Affan Sofwan, Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal Direktorat Jaminan Produk Halal Abdullah Al-Kholis, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Wildan Hasan Syadzili, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, serta para kepala KUA, pejabat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, penyuluh agama, penghulu, dan peserta dari Kantor Kemenag kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



