Jakarta, bimasislam— Inna lillaahi wainna ilaihi raji’un.at pejuang Kementerian Agama ini adalah sosok yang teguh memegang prinsip. Lulusan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) Yogyakarta, dan anggota HMI. Pernah menjabat Inspektur Jenderal Depag, Direktur Urusan Agama Islam, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama, Kakanwil Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan Humas, dan tugas lainnya dalam pengabdian yang panjang. Beliau berpulang ke rahmatullah Senin 17 Oktober 2016, pukul 06.47 WIB di RS Islam Jakarta dalam usia 75 tahun. Semoga Allah SWT menerima arwah-Nya di tempat yang terbaik di surga dan diampuni segala dosanya. Semasa hidupnya dalam masa pengabdian yang panjang berbagai jabatan penting pernah diembannya di lingkungan Kementerian Agama, yaitu Direktur Urusan Agama Islam, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama, Kakanwil Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan Humas. Jabatan terakhir Inspektur Jenderal Departemen Agama RI.
Tugas dan jabatan paling lama yang diamanahkan kepadanya ialah Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama selama 9 tahun dari 1981 sampai 1990, mengalami dua kepemimpinan Menteri Agama, yaitu Alamsjah Ratu Perwiranegara dan Munawir Sjadzali. Dalam kurun waktu itu Muchtar Zarkasyi dikenal luas oleh masyarakat di seluruh Indonesia melalui layar kaca TVRI dan RRI karena beliau selalu membacakan pengumuman Menteri Agama tentang permulaan puasa tanggal 1 Ramadhan dan Idul Fitri.
Semasa menjadi Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama di Departemen Agama, Muchtar Zarkasi sukses menjalankan peran sebagai mediator kerjasama antara Departemen Agama dengan Mahkamah Agung yang saat itu hubungan antara kedua lembaga mengalami sedikit ketegangan.
Pada waktu pemerintah membentuk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tahun 2001, Muchtar Zarkasyi diangkat sebagai Ketua Komisi Pengawas BAZNAS, dan terakhir sebagai Ketua Dewan Pertimbangan BAZNAS tahun 2008 sampai 2015. Setelah akhir periode, di bawah payung hukum Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tidak ada lagi Dewan Pertimbangan BAZNAS.
Sarjana Hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) ini berkesempatan menempuh pendidikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) di Yogyakarta tahun 1963. Semasa mudanya ia juga aktif dalam organisasi HMI. Muchtar Zarkasyi dikenal sebagai sosok yang teguh memegang prinsip dan istiqamah dalam garis pemikiran menyangkut kepentingan umat.
Salah seorang koleganya dalam pergerakan zakat BAZNAS yakni M. Fuad Nasar menuturkan kepada bimasislam bahwa almarhum Muchtar Zarkasyi merupakan salah satu pelaku dan saksi sejarah lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 1999 dan Undang-Undang Peradilan Agama tahun 1989. “Pak Muchtar Zarkasyi adalah birokrat pejuang, salah satu kader terbaik Kementerian Agama. Sebagai birokrat yang berada di pemerintahan dan di tengah umat, beliau sangat memahami, mengalami dan menghayati dinamika pasang surut perjuangan umat Islam dalam bingkai bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 terutama di masa Orde Baru dan setelah reformasi.” ungkapnya.
Menurut Fuad Nasar, yang mendengar cerita dari almarhum semasa hidupnya, sewaktu pemerintah di masa Presiden Soeharto mau membuat kebijakan pengumpulan infak dari gaji PNS yang kemudian dikelola melalui Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila (YAMP) untuk pembangunan masjid di seluruh tanah air, Muchtar Zarkasyi mendapat tugas dari Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara menyiapkan draft konsepnya.
Pokok pikiran yang secara konsisten disampaikan dan pernah ditulis oleh almarhum di media massa – menurut Fuad – antara lain pengelolaan zakat merupakan sebuah sistem yang sudah ditentukan dalam AlQuran dan AsSunnah yang seharusnya diikuti oleh kita semua. Sesuaikan pengelolaan zakat dengan Al Quran. Nabi Muhammad diperintahkan Allah untuk memungut zakat selaku kepala negara. Sejalan dengan ketentuan syariat Islam bahwa yang lebih berwenang untuk memungut zakat sebetulnya ialah amil zakat yang diangkat oleh pemerintah. Pengelolaan zakat adalah untuk kepentingan Fakir Miskin.
“Pak Muchtar Zarkasyi mengkritisi pasca lahirnya UU Pengelolaan Zakat menjamurnya organisasi dan yayasan sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat). Di sisi lain, pengumpulan zakat oleh BAZNAS masih kurang maksimal. Kalau pengelolaan zakat oleh LAZ yang dibentuk oleh ormas-ormas Islam yang bergerak di bidang sosial, dakwah dan pendidikan, beliau mendukung hal itu diteruskan. Gagasan dan pemikiran almarhum Pak Muchtar Zarkasyi tentang pengelolaan zakat yang ideal belum didukung oleh infrastruktur regulasi yang ada.“ kenang Fuad.
Di rumah duka kediaman almarhum di Perumahan Pondok Kelapa Permai Jakarta Timur banyak teman dan kolega dari keluarga besar Kementerian Agama dan Mahkamah Agung RI yang datang bertakziyah, di antaranya, mantan Menteri Agama Prof. H. A. Malik Fadjar, mantan Inspektur Jenderal Depag Drs. H. Moh Slamat Anwar, mantan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Drs. H. Amidhan, Drs. H. Mubarok, Drs. H. Taufiq Kamil, H. Slamet Riyanto, M.Si, Ibu Hj. Jusma Tarmizi Taher (istri mantan Menag Tarmizi Taher), mantan Kepala Biro Hukum Mubarok, S.H, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Ketua MUI Provinsi Banten Dr. H.A.M. Romly, perwakilan BAZNAS, pimpinan LAZ Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini, dan lain-lain. Karangan Bunga berasal antara lain dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekjen Kemenag dan Keluarga Besar PCPM Bank Indonesia.
Saat jenazah disemayamkan di kediaman, para pelayat berkesempatan menshalatkan jenazah diimami oleh putra almarhum yaitu Miftah Fauzie. Jenazah almarhum dimakamkan di kavling wakaf TPU Pondok Kelapa, Malaka Duren Sawit, Jakarta Timur, ba’da ashar setelah dishalatkan di masjid dekat rumahnya. Keluarga, kerabat, rekan dan teman-temannya dari jamaah masjid mengantar ke pemakaman. Tampak hadir di TPU Pondok Kelapa, antara lain Drs H. Ahmad Gozali (mantan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Irjen dan Sekjen Depag) dan Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung). Sambutan dan sekaligus doa disampaikan oleh salah satu perwakilan keluarga besar Ditjen Badan Peradilan Agama.
Muchtar Zarkasyi sampai hari tuanya masih enerjik dan penuh semangat melanjutkan amal bakti di tengah masyarakat. Semasa sehat beliau aktif di lingkungan organisasi umat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat) selaku Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan. Di lingkungan tempat tinggalnya menjadi jamaah tetap dan pengurus masjid. Ia membina lembaga pendidikan madrasah yang didirikan di kampungnya di daerah Banten. Pria asal Banten kelahiran 12 Agustus 1941 ini meninggalkan 6 orang anak dari pernikahannya dengan istri tercinta Ibu Hj. Aena Djuhaeriyah.
Menurut penuturan salah satu cucunya Nukman, kakeknya sewaktu dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng Jakarta (sebelum masuk ICU di RS Islam Jakarta) masih ingin berusaha untuk bisa shalat turun dari tempat tidur di kamar perawatannya meski kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan.
Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui berita website-nya menyebut, “Keluarga Besar Peradilan Agama kehilangan satu lagi pejuang eksistensi Peradilan Agama di Indonesia.”
Semoga seluruh amal bakti almarhum Muchtar Zarkasyi diterima di sisi Allah SWT, memperoleh ampunan-Nya dan dikumpulkan ruhnya bersama arwah para shalihin dan shiddiqien.
(bimasislam/mfns)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



