Wonosobo, bimasislam— Masyarakat merespon positif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 yang mengatur tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Agama. PP yang diteken pada 27 Juni 2014 ini memberikan kepastian tarif pencatatan nikah atau rujuk sebesar nol rupiah apabila nikah atau rujuk tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). PP ini kemudian diganti oleh PP 15 Tahun 2015 yang memiliki cakupan lebih luas, dengan tidak mengubah tarif pencatatan nikah/rujuk, yaitu sebesar nol rupiah untuk nikah/rujuk yang dilakukan di KUA, dan Rp 600.000,- jika nikah/rujuk dilakukan di luar KUA.
Pantauan bimasislam, menyusuli PP ini kemudian mulai ada pergeseran tradisi di masyarakat yang umumnya melakukan pernikahan di rumah atau gedung resepsi, kini muncul tradisi baru dengan melakukan pernikahan di kantor KUA. Seperti dilakukan oleh pasangan pengantin Ahmad Abidin dan Musyafi’ah. Warga yang beralamat di Kecamatan Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah, ini memilih untuk melangsungkan akad nikah di Kantor KUA dengan alasan lebih hemat.
Saat ditemui bimasislam selepas akad nikah pada Kamis (04/06), Abidin mengaku senang dengan kepastian tarif nikah yang telah dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, tarif nikah nol rupiah sangat membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu saat ingin menikah karena terhalang biaya.
Ditemui secara terpisah, bagian Kepenghuluan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Ahmad Thahir, mengatakan tradisi menikah di KUA kini menjadi fenomena baru. Bahkan, dikatakan Ahmad, respon masyarakat terhadap biaya nol rupiah ini bukan hanya dari kalangan masyarakat kurang mampu tetapi juga dari warga yang berada. “Bahkan, ada yang membawa arak-arakan pawai diiringi dengan drumband, untuk menikah di Balai Nikah KUA”, katanya.
Sekalipun demikian, Ahmad mengatakan bahwa masyarakat kadang menganggap biaya pembuatan surat pengantar untuk keperluan menikah dari kantor kelurahan dan kecamatan sebagai bagian dari biaya pencatatan nikah. “Karena berkaitan dengan administrasi pernikahan, terkadang masyarakat menganggap biaya tersebut ditetapkan oleh Kemenag, padahal bukan. Bahkan Kankemenag Wonosobo sendiri, sudah dilakukan launching deklarasi biaya nikah nol rupiah” terang Ahmad.(ska/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



