Jakarta, bimasislam-Proses Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa kerja 2015 – 2020 yang berasal dari unsur masyarakat telah selesai dilakukan. Selanjutnya Menteri Agama mengusulkan kepada Presiden yang akan memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS untuk disampaikan kepada DPR-RI guna mendapat pertimbangan.Sebanyak 11 (sebelas) orang anggota BAZNAS yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, terdiri dari 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat yang dipilih melalui proses seleksi dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah, masing-masing dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Penunjukan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah kini sedang diproses di kementerian terkait.
Menyangkut usulan calon anggota BAZNAS dari unsur Kementerian Keuangan, Wakil Sekretaris BAZNAS dan Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat M. Fuad Nasar kepada bimasislam menyampaikan, “Kami berharap dari Kementerian Keuangan yang ditunjuk adalah Direktur Jenderal Pajak”.
Menurut Fuad Nasar, “Kenapa Dirjen Pajak? Hal itu sejalan dengan latar belakang pemikiran pada waktu pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat dulu, pihak BAZNAS mengusulkan masuknya unsur Kementerian Keuangan. Ketika itu ada opsi Kementerian Keuangan atau kementerian lain. Alasan dan pertimbangannya kenapa Kementerian Keuangan adalah untuk mendorong harmonisasi kebijakan dengan lembaga pemerintah lainnya dalam hal ini otoritas pajak yang berada di Kementerian Keuangan.”
Fuad Nasar menambahkan, “Posisi ex officio Dirjen Pajak sebagai anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah diharapkan dapat berperan dalam menata hubungan zakat dan pajak menjadi lebih baik lagi untuk kepentingan pembangunan bangsa. Dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014, pasal 10, disebutkan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah berasal dari pejabat struktural eselon I yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Kalau di Kementerian Keuangan tentu Dirjen Pajak karena ada keterkaitan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.” pungkasnya.(mfn/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



