Acara puncak dan penutupan “Zakat Award2015”bagi BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota berprestasi se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam digelar Kamis malam tanggal 19 November 2015, dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Selain itu hadir Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor, Dirjen Bimas Islam Machasin, dewan juri, panitia, para peserta nominasi Zakat Award dari 33 provinsi seluruh Indonesia serta sejumlah tamu undangan.
Penghargaan kepada BAZNAS daerah yang meraih predikat terbaik diberikan dalam dua klasifikasi dan dua kategori, yaitu:
Klasifikasi BAZNAS provinsi.
Kategori Manajemen Kelembagaan. Peraih penghargaan dalam peringkat 1, 2, dan 3, yaitu: Baitulmal Provinsi Aceh, BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, dan BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
Kategori Pengelolaan Zakat. Peraih penghargaan dalam peringkat 1, 2, dan 3, yaitu: BAZNAS Provinsi Banten, BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur.
Klasifikasi BAZNAS kabupaten/kota.
Kategori Manajemen Kelembagaan. Peraih penghargaan dalam peringkat 1, 2, dan 3, yaitu: BAZNAS Kabupaten Sumedang, BAZNAS Kabupaten Kutai Timur, dan Baitulmal Kota Banda Aceh.
Kategori Pengelolaan Zakat. Peraih penghargaan dalam peringkat 1, 2 dan 3, yaitu: BAZNAS Kabupaten Sragen, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, dan BAZNAS Kota Bukittinggi.
Penghargaan kepada semua peraih Zakat Award diserahkan langsung oleh Menteri Agama, yaitu berupa piagam, tropi dan uang pembinaan.
“Pelaksanaan kegiatan Zakat Award pada bulan November ini saya pandang memiliki nilai istimewa, karena bertepatan dengan genap 4 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Saya merasa gembira dan bangga bahwa penganugerahan Zakat Award merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama yang memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian atas capaian kinerja lembaga pengelola zakat di seluruh Indonesia.” ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengawali sambutannya.
Dalam kesempatan itu Lukman Hakim Saifuddin mengajak semua gubernur dan bupati/walikota untuk memberi dukungan yang maksimal terhadap BAZNAS di wilayahnya masing-masing, yaitu dukungan kebijakan dan anggaran operasional melalui APBD sesuai amanat undang-undang.
Menurut menteri, kemajuan pengelolaan zakat, di samping berlandaskan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, juga bersandar pada kepercayaan masyarakat. Peraturan perundang?undanganmemberi garis-pandu kepada BAZNAS dan LAZ untuk selalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada muzaki dan mustahik serta meningkatkan manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara taat asas dan memenuhi prinsip terintegrasi dalam satu sistem. Pengelolaan zakat juga harus dapat diaudit secara syariah dan audit keuangan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Menteri Agama meminta BAZNAS dan LAZ agar meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas publik, dan menjaga sikap amanah para amil-nya. “Harus dipastikan biaya operasional lembaga yang berasal dari hak amil tidak melebihi batasan sesuai prinsip syariah. Sebagai organisasi dan lembaga yang membawa nama “zakat”, orientasi kerja kita haruslah untuk memuliakan umat. Lembaga pengelola zakat di mana pun, harus selalu dekat dengan persoalan-persoalan riil masyarakat dan tidak menjadi “menara gading” di tengah kehidupan umat.” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya “kehatian-hatian” lembaga pengelola zakat dalam menjaga amanah serta dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak secara tepat sasaran dan tepat waktu. “Pengelolaan zakat memiliki karakter yang berbeda dengan pengelolaan keuangan negara ataupun pengelolaan dana pihak ketiga pada perbankan. Kepatuhan terhadap norma, standar dan prosedur menjadi keniscayaan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat. Selain kerja keras supaya zakat, infak dan sedekah yang dihimpun meningkat dari tahun ke tahun, BAZNAS dan LAZ haruslah mengupayakan agar manfaat zakat dinikmati oleh para mustahik di semua pelosok negeri. Para amil zakat harus siap “bekerja dalam senyap” asalkan zakat sampai ke tangan para dhuafa dan memberi solusi bagi umat yang membutuhkan.” imbuhnya.
Lukman Hakim Saifuddin menambahkan bahwa umat Islam perlu disadarkan bahwa zakat sebagai institusi publik, bukan hanya sekedar ibadah untuk diri pribadi, namun lebih dari itu zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang membawa misi penunaian tanggungjawab sosial sebagai Muslim. Pendistribusian zakat kepada mustahik oleh lembaga zakat memiliki nilai positif secara sosial, karena efek psikologisnya sangat berbeda dengan pembagian zakat secara langsung oleh muzaki yang memperlihatkan perbedaan antara tangan di atas dan tangan di bawah. Karena itu, umat Islam harus bisa menangkap “api dan spirit zakat” untuk memperkokoh bangunan peradaban bangsa dan dunia.
Sebelum mengakhiri pidatonya Menteri Agama RI berharap seluruh peserta yang telah berpartisipasi dan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota yang meraih penghargaan dalam ajang berskala nasional ini mampu mempertahankan serta meningkatkan prestasi yang dicapai di masa mendatang. (mfns/kemenag)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



