Oleh:
Abu Rokhmad*
Pada umumnya, membuka lembaran hidup baru dengan menikah adalah hal yang diimpikan setiap manusia. Terlebih, jika pernikahan itu terbangun karena kuatnya rasa cinta yang terpilih secara alami, tanpa tekanan yang memaksa.
Pernikahan memang dibarengi motif biologis yang mendorong hasrat seseorang tertarik dengan lawan jenis, lalu menjalani hidup bersama, dan memiliki keturunan dalam ikatan rumah tangga yang bahagia.
Pernikahan sudah pasti bukan semata urusan memenuhi kebutuhan biologis. Ada dorongan sosiologis, psikologis, dan tentunya teologis, yang menyertai setiap pasangan. Bagi umat Islam, salah satu dorongan kuat untuk menikah karena agama ini memerintahkan umatnya membangun pernikahan. Menikah adalah ritual ibadah yang mulia.
Islam mengatur agar umatnya menikah dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Saw, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan biologis, menenangkan secara psikologis, juga keterkaitan dengan sosiologi masyarakat. Dan yang pasti, Islam mengajarkan tahapan pernikahan secara rinci agar setiap orang jelas nasab dan keberlanjutan pengabdiannya di bumi ini.
Janji agama bahwa setiap orang yang menikah akan mendapat ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) [QS, al-Rum: 21) dari pasangannya sering diragukan. Bahkan, janji Allah Swt akan mengkayakan (QS, al-Nur: 32) setiap orang yang menikah kurang diindahkan. Tentu janji tersebut harus dipenuhi syarat dan ketentuannya.
Angka-angka berikut akan membuat hati ini terenyuh. Sejak 2019 hingga 2024, angka pernikahan konsisten turun dan sebaliknya, angka perceraian merangkak naik. Angka pernikahan pada 2019 masih di atas 2 juta (2.033.585). Berturut-turut setelah itu, angka pernikahan selalu turun (2020: 1.780.346, 2021: 1.743.450, 2022: 1.719.592). Pada 2023, angka pernikahan makin anjlok menjadi 1.552.193. Angka pernikahan di tahun 2024 juga turun, tercatat sebanyak 1.478.424 nikah.
Jika dibandingkan dengan usia nikah (20-34 tahun) sebanyak 66.849.456 (diolah dari data BPS 2024), maka angka pernikahan hanya 0,02 % dari penduduk usia. Rasanya, ada banyak hal yang harus dikaji dan dibenahi mengapa angka pernikahan terus menurun.
Angka Perceraian
Di sisi lain, lembaga pernikahan yang susah payah dibangun terkadang kandas di tengah jalan. Suami-istri mengambil keputusan bercerai setelah sekian lama berumah tangga. Padahal capaian-capaian sudah banyak sekali. Saat akan menikah tidak punya apa-apa, setelah menikah semuanya ada di tangan. Istri atau suami mau menerima apa adanya, adalah hal yang patut disyukuri.
Anak-anak yang tumbuh sehat, rumah sekalipun sederhana, kendaraan sekalipun hanya sepeda motor dan lain sebagainya. Masa-masa indah memadu kasih dengan pasangan yang dipilihnya sendiri hilang tak berbekas. Berganti amuk dan marah hingga mengorbankan kepentingan diri, anak-anak dan keluarga besarnya. Sayang sekali, jika harus berpisah, tetapi itulah kenyataan.
Bahasa dan cara-cara yang diajarkan agama tak mempan untuk mendinginkan suasana. Termasuk diingatkan dengan hadits Nabi Muhammad Saw untuk tidak melakukan talak. Umat Nabi Muhammad Saw diminta untuk saling memaafkan, sambil mencari jalan penyelesaian terbaik jika terjadi persoalan rumah tangga. Jauh lebih baik mempertahankan rumah tangga.
Tetapi, angka perceraian sangat tinggi. Pada 2023, angka perceraian sebanyak 408.347 perkara. Begitu pula pada 2022 dan 2021, perceraian konsisten di atas 400 ribu kasus (448.126 dan 447.743).
Pada masa pandemi Covid-19, angka perceraian turun signifikan di angka 291.677 (2020), meski tahun sebelumnya (2019) berada di atas 400 ribu (438.013). Data terbaru yang dirilis Mahkamah Agung, putusan perceraian tahun 2024 sebanyak 466.359 perkara, naik 58.012 perkara dari tahun sebelumnya (0,7%).
Jika dikomparasikan, angka pernikahan pada 2024 hanya 1.478.424, namun perceraiannya sebanyak 466.359 perkara. Perceraian sebanyak 31,5 % dari angka pernikahan. Jadi, jika ada 10 orang menikah, 3 orang diantaranya berpisah karena perceraian.
Angka-angka ini merupakan peringatan bagi keluarga Indonesia. Apa yang harus dilakukan agar pernikahan tetap utuh. Sebagaimana dimaklumi, keluarga merupakan pondasi bangsa. Keluarga yang utuh dan bahagia merupakan prasyarat Indonesia yang maju dan sejahtera.
Mengukur Kerugian
Mungkinkah kerugian material dan psikologis akibat perceraian dapat diukur dan kuantifikasi dalam bentuk angka-angka? Jawaban hipotetisnya sangat mungkin dilakukan dan bahkan dapat dikonversi dalam bentuk rupiah. Untuk apa? untuk meyakinkan generasi dan keluarga muda bahwa ada begitu banyak potensi kerugian yang disebabkan karena keputusan untuk berpisah. Sebaliknya ada benefit yang begitu besar jika pernikahan dipertahankan.
Keputusan berpisah harus dipertimbangkan dengan matang, berhati-hati dan komprehensif. Ia hanya layak diambil jika potensi maslahatnya jauh lebih besar dari madaratnya, baik untuk diri sendiri, anak-anak dan keluarga secara keseluruhan. Karena itulah, Rasulullah Saw mengatakan: “perkara halal yang dibenci Allah adalah talak’ (abghadul halal ‘inda Allah al-thalaq). Ini merupakan isyarat adanya kerugian dan potensi kerugian yang ditimbulkan karenanya.
Sudah banyak riset yang membuktikan bahwa perceraian menyebabkan kerugian besar bagi semua pihak, termasuk anak-anak, orang tua, keluarga, dan bahkan berpengaruh di tempat kerja. Perceraian sudah pasti mempengaruhi psikologis, emosional, ekonomi, sosial, dan kesehatan. Semua ini bisa didetailkan indikatornya.
Jika dikonversi ke dalam rupiah, berapa ratus juta kerugian akibat perpisahan ini? Besar sekali. Sampai-sampai kita semua tidak tega untuk meng-angkakan. Pernikahan yang utuh tak ternilai harganya. Semua ini dilakukan untuk meyakinkan keluarga muda agar tangguh dalam berumah tangga.
Selain itu, tentu harus dilakukan langkah-langkah strategis untuk menurunkan angka perceraian, yang melibatkan semua pihak, terutama pelaku itu sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Seraya terus menginsyafi bahwa dunia ini beserta seluruh problemnya, ditanggung berdua saja berat, apalagi diatasi sendiri.
*Dirjen Bimas Islam Kemenag RI



