Oleh:
Syafaat*
Syafaat*
Ada pernikahan yang lahir diiringi lantunan doa, disaksikan keluarga dan penghulu yang memberi jejak bahwa akad telah dilangsungkan, namun ada pula yang hanya ditemani beberapa saksi dan selembar harapan, nyaris tanpa bukti yang kelak dapat dicari kembali. Akad telah terucap, mahar telah diberikan, dan “Qabiltu” menjadi pintu menuju kehidupan rumah tangga. Hari berganti tahun, anak-anak lahir, rambut memutih, hingga suatu ketika negara bertanya: di mana jejak pernikahan itu?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyentuh hak istri, masa depan anak, kepastian hukum keluarga, serta amanah mitsaqan ghalizhan, perjanjian kokoh yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Dalam kegiatan isbat nikah terpadu tahun 2026 di Banyuwangi, 40 pasang datang membawa lebih dari sekadar berkas. Mereka membawa kisah dan masa lalu. Tidak semuanya pasangan muda; ada yang telah berusia lanjut, bahkan datang di atas kursi roda akibat usia, puluhan tahun hidup bersama, bahkan telah memiliki anak dan cucu. Di ruang pelayanan dan persidangan di luar ruang sidang, masa lalu seakan kembali mengetuk pintu: akad yang pernah diucapkan, kehidupan yang telah dijalani, dan dokumen yang dahulu dianggap bisa ditunda.
Bagi sebagian keluarga, pencatatan bukan tidak penting, tetapi keadaan sering memaksa mereka memilih antara kebutuhan hari ini dan kepastian hari esok. Ketika kebutuhan dasar harus tersedia, sekolah anak harus dibayar, obat harus dibeli, dan nafkah harus dicari, pencatatan pernikahan akhirnya disisihkan dengan satu kalimat: “Nanti, kalau sudah ada uang.” Namun kata nanti kadang tumbuh menjadi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, sebab pernikahan bukan hanya datang ke KUA, namun ada berkas yang harus dilampirkan dan belum tentu setiap orang punya.
Ada kisah yang begitu getir: seorang peserta isbat nikah adalah orang tua dari seorang penghulu. Sang penghulu yang sehari-hari membantu masyarakat menjaga tertibnya pernikahan, justru harus mencari jejak pernikahan orang tuanya yang tidak ditemukan dalam arsip KUA. Orang tuanya masih mengingat ketika Kepala KUA hadir menyaksikan akad tersebut, tetapi waktu memiliki cara sendiri menghapus jejak. Buku dapat lapuk, arsip dapat hilang, kantor dapat berubah dan berpindah, pejabat bisa jadi kurang amanah, bahkan kebakaran pernah menghapus sebagian sejarah. Mudin dan penghulu yang dahulu mengurus dan menghadiri pernikahan pun telah meninggal.
Dari sini kita belajar: manusia dapat menyimpan kenangan dalam hati, tetapi kenangan tidak selalu cukup menjadi arsip negara, harus ada catatan yang diakui negara.
Ada pula peserta yang datang ke persidangan sambil menggandeng anak yang telah memiliki akta kelahiran, namun nama ayah kandungnya belum tercantum di dalamnya. Betapa panjang jalan yang harus ditempuh hanya karena dahulu pernah terucap keyakinan, “Yang penting sudah sah menurut agama.” Kalimat itu mungkin lahir dari ketidaktahuan, keterbatasan, atau keadaan yang tidak selalu memberi pilihan: kemiskinan, dokumen yang belum lengkap, usia yang belum cukup, perceraian yang belum selesai, perbedaan keyakinan, persoalan keluarga, hingga kehidupan di perantauan.
Berulang kali terdengar jawaban sederhana, “Belum punya biaya,” “belum sempat,” “suratnya belum selesai,” atau “masih menunggu keadaan membaik.” Namun di balik kata-kata yang singkat itu tersimpan panjangnya perjuangan manusia menata kehidupan. Ketika beras harus tersedia di dapur, anak harus bersekolah, kesehatan harus dijaga, dan nafkah harus dicari, pencatatan pernikahan terkadang ditempatkan di ujung penantian.
Ada yang menikah ketika usia belum cukup, belum memiliki identitas kependudukan, belum menyelesaikan perceraian, kehilangan dokumen, ditinggal wafat pasangan tanpa akta kematian, masih terikat perkawinan sebelumnya, atau menjalani pernikahan siri dalam perjalanan hidup yang penuh liku. Ada pula pasangan yang lama berada di perantauan hingga jarak membuat urusan administrasi semakin tertunda.
Semua akhirnya bermuara pada satu kebutuhan yang sama: kepastian, agar akad yang dahulu disaksikan manusia memperoleh jejak yang terang dalam kehidupan, agar hak keluarga terlindungi, dan agar apa yang telah diikat dengan nama Allah tidak kehilangan jalan untuk dikenali oleh negara.
Di sinilah kita perlu memahami bahwa isbat nikah bukanlah pintu belakang bagi setiap perkawinan yang tidak tercatat, melainkan jalan hukum untuk menyelesaikan persoalan tertentu; bukan pengganti pencatatan yang semestinya dilakukan sejak awal. Pengadilan tetap memeriksa syarat, bukti, dan keadaan setiap perkara, sehingga tidak setiap perkawinan di bawah tangan otomatis dapat disahkan.
Sebab buku nikah bukan sekadar selembar dokumen, melainkan jejak sebuah keluarga, perlindungan bagi seorang istri, kepastian bagi seorang anak, serta pegangan ketika kehidupan bersentuhan dengan hukum, kependudukan, waris, dan kematian. Agama memberi kesucian pada akad, sementara negara menghadirkan kepastian melalui pencatatan; keduanya semestinya tidak dipertentangkan, tetapi dipertemukan dalam ikhtiar menjaga kemaslahatan.
Namun di antara aturan yang ideal dan kenyataan hidup, selalu ada ruang yang perlu direnungkan: apakah aturan yang telah disusun dengan baik belum sepenuhnya mampu menjangkau keragaman kehidupan masyarakat, atau justru masyarakat yang harus terus dipaksa menyesuaikan diri dengan aturan?
Bagi mereka yang menikah ketika usia belum memenuhi ketentuan, misalnya, negara telah menyediakan jalan melalui dispensasi kawin dari pengadilan. Tetapi dalam kenyataan, tidak semua keluarga mampu memahami, mengakses, atau menempuh jalan hukum tersebut; sebagian memilih jalan yang dianggap lebih sederhana, yakni menikah di bawah tangan sembari menunggu usia mereka cukup.
Di sinilah hukum dan kehidupan perlu saling mendekat: aturan tetap harus menjadi pagar agar keluarga terlindungi, tetapi pelayanan dan pendampingan juga harus hadir agar pagar itu tidak terasa sebagai tembok yang menjauhkan masyarakat dari kemaslahatan. Sebab hukum pada akhirnya bukan sekadar tentang memerintah manusia untuk patuh, melainkan tentang menghadirkan keadilan, menjaga martabat, dan memastikan bahwa setiap keluarga dapat berjalan di jalan yang terang, tanpa harus kehilangan nilai agama maupun kepastian negara.
Mungkin orang dewasa masih dapat bersabar menghadapi persoalan administrasi. Tetapi anak tidak seharusnya menanggung akibat dari keputusan orang tuanya. Anak tidak memilih bagaimana orang tuanya menikah, apakah tercatat atau tidak. Karena itu, mencatat pernikahan hari ini adalah bagian dari kasih sayang kepada anak agar kelak ia tidak mencari-cari jejak keluarganya sendiri.
Di sinilah peran penghulu, Kepala KUA, dan penyuluh agama menjadi penting. Mereka bukan sekadar pelaksana akad atau penyampai nasihat keagamaan, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pernikahan bukan hanya ibadah, tetapi juga amanah yang melahirkan hak dan tanggung jawab.
Empat puluh pasangan dalam kegiatan isbat nikah di Banyuwangi membawa cerita yang berbeda: kemiskinan, ketidaktahuan, usia, perceraian, dokumen yang hilang, arsip yang tidak ditemukan, konflik keluarga, hingga perjalanan panjang di perantauan. Dari mereka kita belajar bahwa administrasi yang ditunda tidak pernah benar-benar hilang; ia hanya menunggu waktu untuk kembali sebagai persoalan.
Maka kepada calon pengantin, jangan hanya bertanya, “Apakah akad kami sah?” Tanyakan pula, “Apakah pernikahan kami telah tercatat dengan benar?” Sebab cinta membutuhkan kesetiaan, akad membutuhkan kesaksian, dan keluarga membutuhkan kepastian.
Masih banyak pernikahan di bawah tangan yang harus dipilah dengan penuh kehati-hatian: apakah akad yang dahulu dilangsungkan telah memenuhi syariat, rukun, dan syarat pernikahan sehingga dapat diajukan untuk memperoleh pengesahan, atau justru setelah diperiksa di persidangan ditemukan adanya hal-hal yang membuatnya tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah orang yang mau menikah perlu menyadari bahwa isbat nikah bukanlah kepastian yang dapat dijanjikan sejak awal. Hari ini mungkin hakim mengabulkan sebuah permohonan karena bukti, saksi, dan keadaan perkara memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku; namun perkara berikutnya belum tentu memiliki jalan yang sama. Setiap rumah tangga membawa cerita, setiap akad memiliki keadaan, dan setiap perkara harus dilihat dengan keadilan.
Karena itu, jangan menggantungkan masa depan keluarga pada harapan bahwa suatu hari semua pernikahan yang tidak tercatat pasti dapat disahkan.
Dalam bahasa agama, pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan, perjanjian yang kokoh. Jangan biarkan ikatan yang suci itu kehilangan jejak karena pencatatan dianggap perkara kecil. Sebab di balik tinta sebuah buku nikah ada nama suami, nama istri, masa depan anak, hak yang harus dijaga, dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Mencatat pernikahan bukan sekadar menata administrasi, tetapi ikhtiar menjaga amanah, melindungi hak, dan menerangi jalan masa depan keluarga.
*ASN Kementerian Agama / Ketua Lentera Sastra Banyuwangi
Pertanyaan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyentuh hak istri, masa depan anak, kepastian hukum keluarga, serta amanah mitsaqan ghalizhan, perjanjian kokoh yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Dalam kegiatan isbat nikah terpadu tahun 2026 di Banyuwangi, 40 pasang datang membawa lebih dari sekadar berkas. Mereka membawa kisah dan masa lalu. Tidak semuanya pasangan muda; ada yang telah berusia lanjut, bahkan datang di atas kursi roda akibat usia, puluhan tahun hidup bersama, bahkan telah memiliki anak dan cucu. Di ruang pelayanan dan persidangan di luar ruang sidang, masa lalu seakan kembali mengetuk pintu: akad yang pernah diucapkan, kehidupan yang telah dijalani, dan dokumen yang dahulu dianggap bisa ditunda.
Bagi sebagian keluarga, pencatatan bukan tidak penting, tetapi keadaan sering memaksa mereka memilih antara kebutuhan hari ini dan kepastian hari esok. Ketika kebutuhan dasar harus tersedia, sekolah anak harus dibayar, obat harus dibeli, dan nafkah harus dicari, pencatatan pernikahan akhirnya disisihkan dengan satu kalimat: “Nanti, kalau sudah ada uang.” Namun kata nanti kadang tumbuh menjadi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, sebab pernikahan bukan hanya datang ke KUA, namun ada berkas yang harus dilampirkan dan belum tentu setiap orang punya.
Ada kisah yang begitu getir: seorang peserta isbat nikah adalah orang tua dari seorang penghulu. Sang penghulu yang sehari-hari membantu masyarakat menjaga tertibnya pernikahan, justru harus mencari jejak pernikahan orang tuanya yang tidak ditemukan dalam arsip KUA. Orang tuanya masih mengingat ketika Kepala KUA hadir menyaksikan akad tersebut, tetapi waktu memiliki cara sendiri menghapus jejak. Buku dapat lapuk, arsip dapat hilang, kantor dapat berubah dan berpindah, pejabat bisa jadi kurang amanah, bahkan kebakaran pernah menghapus sebagian sejarah. Mudin dan penghulu yang dahulu mengurus dan menghadiri pernikahan pun telah meninggal.
Dari sini kita belajar: manusia dapat menyimpan kenangan dalam hati, tetapi kenangan tidak selalu cukup menjadi arsip negara, harus ada catatan yang diakui negara.
Ada pula peserta yang datang ke persidangan sambil menggandeng anak yang telah memiliki akta kelahiran, namun nama ayah kandungnya belum tercantum di dalamnya. Betapa panjang jalan yang harus ditempuh hanya karena dahulu pernah terucap keyakinan, “Yang penting sudah sah menurut agama.” Kalimat itu mungkin lahir dari ketidaktahuan, keterbatasan, atau keadaan yang tidak selalu memberi pilihan: kemiskinan, dokumen yang belum lengkap, usia yang belum cukup, perceraian yang belum selesai, perbedaan keyakinan, persoalan keluarga, hingga kehidupan di perantauan.
Berulang kali terdengar jawaban sederhana, “Belum punya biaya,” “belum sempat,” “suratnya belum selesai,” atau “masih menunggu keadaan membaik.” Namun di balik kata-kata yang singkat itu tersimpan panjangnya perjuangan manusia menata kehidupan. Ketika beras harus tersedia di dapur, anak harus bersekolah, kesehatan harus dijaga, dan nafkah harus dicari, pencatatan pernikahan terkadang ditempatkan di ujung penantian.
Ada yang menikah ketika usia belum cukup, belum memiliki identitas kependudukan, belum menyelesaikan perceraian, kehilangan dokumen, ditinggal wafat pasangan tanpa akta kematian, masih terikat perkawinan sebelumnya, atau menjalani pernikahan siri dalam perjalanan hidup yang penuh liku. Ada pula pasangan yang lama berada di perantauan hingga jarak membuat urusan administrasi semakin tertunda.
Semua akhirnya bermuara pada satu kebutuhan yang sama: kepastian, agar akad yang dahulu disaksikan manusia memperoleh jejak yang terang dalam kehidupan, agar hak keluarga terlindungi, dan agar apa yang telah diikat dengan nama Allah tidak kehilangan jalan untuk dikenali oleh negara.
Di sinilah kita perlu memahami bahwa isbat nikah bukanlah pintu belakang bagi setiap perkawinan yang tidak tercatat, melainkan jalan hukum untuk menyelesaikan persoalan tertentu; bukan pengganti pencatatan yang semestinya dilakukan sejak awal. Pengadilan tetap memeriksa syarat, bukti, dan keadaan setiap perkara, sehingga tidak setiap perkawinan di bawah tangan otomatis dapat disahkan.
Sebab buku nikah bukan sekadar selembar dokumen, melainkan jejak sebuah keluarga, perlindungan bagi seorang istri, kepastian bagi seorang anak, serta pegangan ketika kehidupan bersentuhan dengan hukum, kependudukan, waris, dan kematian. Agama memberi kesucian pada akad, sementara negara menghadirkan kepastian melalui pencatatan; keduanya semestinya tidak dipertentangkan, tetapi dipertemukan dalam ikhtiar menjaga kemaslahatan.
Namun di antara aturan yang ideal dan kenyataan hidup, selalu ada ruang yang perlu direnungkan: apakah aturan yang telah disusun dengan baik belum sepenuhnya mampu menjangkau keragaman kehidupan masyarakat, atau justru masyarakat yang harus terus dipaksa menyesuaikan diri dengan aturan?
Bagi mereka yang menikah ketika usia belum memenuhi ketentuan, misalnya, negara telah menyediakan jalan melalui dispensasi kawin dari pengadilan. Tetapi dalam kenyataan, tidak semua keluarga mampu memahami, mengakses, atau menempuh jalan hukum tersebut; sebagian memilih jalan yang dianggap lebih sederhana, yakni menikah di bawah tangan sembari menunggu usia mereka cukup.
Di sinilah hukum dan kehidupan perlu saling mendekat: aturan tetap harus menjadi pagar agar keluarga terlindungi, tetapi pelayanan dan pendampingan juga harus hadir agar pagar itu tidak terasa sebagai tembok yang menjauhkan masyarakat dari kemaslahatan. Sebab hukum pada akhirnya bukan sekadar tentang memerintah manusia untuk patuh, melainkan tentang menghadirkan keadilan, menjaga martabat, dan memastikan bahwa setiap keluarga dapat berjalan di jalan yang terang, tanpa harus kehilangan nilai agama maupun kepastian negara.
Mungkin orang dewasa masih dapat bersabar menghadapi persoalan administrasi. Tetapi anak tidak seharusnya menanggung akibat dari keputusan orang tuanya. Anak tidak memilih bagaimana orang tuanya menikah, apakah tercatat atau tidak. Karena itu, mencatat pernikahan hari ini adalah bagian dari kasih sayang kepada anak agar kelak ia tidak mencari-cari jejak keluarganya sendiri.
Di sinilah peran penghulu, Kepala KUA, dan penyuluh agama menjadi penting. Mereka bukan sekadar pelaksana akad atau penyampai nasihat keagamaan, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pernikahan bukan hanya ibadah, tetapi juga amanah yang melahirkan hak dan tanggung jawab.
Empat puluh pasangan dalam kegiatan isbat nikah di Banyuwangi membawa cerita yang berbeda: kemiskinan, ketidaktahuan, usia, perceraian, dokumen yang hilang, arsip yang tidak ditemukan, konflik keluarga, hingga perjalanan panjang di perantauan. Dari mereka kita belajar bahwa administrasi yang ditunda tidak pernah benar-benar hilang; ia hanya menunggu waktu untuk kembali sebagai persoalan.
Maka kepada calon pengantin, jangan hanya bertanya, “Apakah akad kami sah?” Tanyakan pula, “Apakah pernikahan kami telah tercatat dengan benar?” Sebab cinta membutuhkan kesetiaan, akad membutuhkan kesaksian, dan keluarga membutuhkan kepastian.
Masih banyak pernikahan di bawah tangan yang harus dipilah dengan penuh kehati-hatian: apakah akad yang dahulu dilangsungkan telah memenuhi syariat, rukun, dan syarat pernikahan sehingga dapat diajukan untuk memperoleh pengesahan, atau justru setelah diperiksa di persidangan ditemukan adanya hal-hal yang membuatnya tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah orang yang mau menikah perlu menyadari bahwa isbat nikah bukanlah kepastian yang dapat dijanjikan sejak awal. Hari ini mungkin hakim mengabulkan sebuah permohonan karena bukti, saksi, dan keadaan perkara memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku; namun perkara berikutnya belum tentu memiliki jalan yang sama. Setiap rumah tangga membawa cerita, setiap akad memiliki keadaan, dan setiap perkara harus dilihat dengan keadilan.
Karena itu, jangan menggantungkan masa depan keluarga pada harapan bahwa suatu hari semua pernikahan yang tidak tercatat pasti dapat disahkan.
Dalam bahasa agama, pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan, perjanjian yang kokoh. Jangan biarkan ikatan yang suci itu kehilangan jejak karena pencatatan dianggap perkara kecil. Sebab di balik tinta sebuah buku nikah ada nama suami, nama istri, masa depan anak, hak yang harus dijaga, dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Mencatat pernikahan bukan sekadar menata administrasi, tetapi ikhtiar menjaga amanah, melindungi hak, dan menerangi jalan masa depan keluarga.
*ASN Kementerian Agama / Ketua Lentera Sastra Banyuwangi



