Oleh:
M Fuad Nasar*
M Fuad Nasar*
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada 10 Muharam 1448 Hijriyah/25 Juni 2026 menggelar kegiatan “Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas”, dihadiri oleh Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar.
Acara bertema: “Festival Pesan Inklusif dari Jiwa Anak untuk Negeri”, merupakan rangkaian kegiatan Peacefull Muharam 1448 Hijriyah. Kegiatan yang dipusatkan di auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No 6 Jakarta diselenggarakan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berkolaborasi antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan berbagai stakeholder zakat dan wakaf. Menurut data panitia, kegiatan tersebut dihadiri oleh 395 anak yatim dan 55 penyandang disabilitas, serta didukung oleh 31 sponsor dan kolaborator dengan total bantuan yang disalurkan di 38 provinsi mencapai sekitar Rp 23,5 miliar, terdiri dari santunan tunai, bantuan pendidikan, perlengkapan sekolah, sembako, dan program pemberdayaan.
Jumlah anak yatim di negara kita berdasarkan data dan laporan dari berbagai organisasi keagamaan dan kemanusiaan serta lembaga sosial diperkirakan mencapai sekitar 4,2 juta jiwa. Angka ini mencakup anak-anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. Sementara itu menurut publikasi data Kementerian Sosial sampai saat ini terdapat sekitar 7.000 panti asuhan di seluruh Indonesia yang menampung hingga 600 ribu anak, sedangkan sebagian besar anak yatim diasuh oleh kerabat atau keluarga mereka sendiri.
Anak yatim, merupakan istilah yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kata yang berasal dari bahasa Arab ini telah lama menjadi bagian dari kosakata dan kosabudaya. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah anak yatim, anak piatu, dan anak yatim piatu, merujuk pada anak yang kehilangan ayah, kehilangan ibu, atau kehilangan kedua orang tuanya karena meninggal dunia.
Bencana alam, perang dan pandemi, seperti COVID-19, menjadi penyebab bertambahnya anak yatim atau yatim piatu, di samping kematian alamiah. Karena itu, kehadiran keluarga, masyarakat, dan negara menjadi penting untuk memastikan anak-anak yatim atau piatu tetap tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, mendapat perlindungan, dan kesempatan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Tidak bisa dipungkiri, kondisi yatim atau piatu menjadi penyebab penderitaan secara fisik atau mental bila disertai tidak ada keluarga yang memelihara dan menyayangi, meski kasih sayang ayah dan ibu tidak bisa digantikan.
Setahu saya pernah dianjurkan oleh Prof. Dr. H.A. Mukti Ali, Menteri Agama periode 1971 – 1978, apakah tidak sebaiknya di samping usaha mengadakan rumah yatim piatu, pemeliharaan anak yatim dilakukan dengan cara mengambil mereka sebagai keluarga sendiri, hidup bersama-sama dengan kita, diberi pendidikan, kita sekolahkan hingga dewasa dan dapat hidup mandiri.
“Bahkan jika dilihat dari segi pedagogik, barangkali memelihara anak yatim piatu dalam lingkungan keluarga akan lebih baik dibandingkan dengan memelihara anak yatim piatu di asrama atau rumah yatim piatu. Dikaitkan dengan tujuan pendidikan antara lain untuk menanamkan kepercayaan diri bahwa anak yatim piatu itu mempunyai kemampuan untuk berprestasi yang sama sebagaimana anak yang lain, maka barangkali saja anak yatim yang dipelihara di tengah-tengah keluarga itu lebih cepat memperoleh kepercayaan kepada diri sendiri dibandingkan dengan mereka yang bertahun-tahun dipelihara di rumah yatim piatu,” ujar H.A. Mukti Ali yang dikenang sebagai Bapak Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia.
Dalam masyarakat post-modern, fenomena fatherless dan motherless kini menjadi persoalan sosial yang berdampak serius terhadap proses tumbuh kembang anak. Meski secara fisik ayah dan ibu masih ada, tetapi anak kehilangan figur ayah atau figur ibu dalam keluarga karena perceraian, ibu dan ayah tinggal terpisah karena pekerjaan atau disfungsi keluarga akibat kesibukan di luar rumah.
Sesuai pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa 10 Muharam perlu ditradisikan sebagai hari berkasih sayang dan momentum kepedulian untuk membebaskan anak-anak yatim dan penyandang disabilitas dari berbagai penderitaan. Muharam adalah bulan mulia bagi umat Islam dan Hari Asyura 10 Muharam tidak hanya dikenal sebagai hari yang penuh berkah, tetapi juga dikaitkan dengan berbagai peristiwa penting dalam sejarah para nabi.
Islam mengamanatkan kepada umatnya, sesuai kelapangan rezeki masing-masing, agar memelihara, membantu, menyantuni, dan melindungi hak-hak anak yatim, termasuk anak piatu. Sejalan dengan itu dalam Al Qur’an surat An Nisaa [4] ayat 8, Allah Swt berfirman: apabila kalian membagi harta warisan, diperintahkan agar sebagian diberikan kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian dari warisan tersebut.
Grand Syaikh Al-Azhar Mesir di masanya Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout dalam Tuntunan Islam Jilid II (1973) menjelaskan anak yatim adalah anak yang kehilangan ayahnya dan keluarga yang memeliharanya, kehilangan hati yang berkasih-sayang kepadanya, kehilangan jiwa yang menjaga dan memeliharanya sampai kuat. Ia kehilangan itu semua karena kematian ayahnya sehingga takdir menyerahkan nasibnya kepada penderitaan, keguncangan hati dan kemiskinan. Wasiat tentang anak yatim dijadikan sebagai salah satu wasiat sepuluh yang tidak pernah dihapuskan dalam setiap agama yang diturunkan Allah, serta disejajarkan dengan iman kepada Allah dalam satu urutan.
Islam mendorong umatnya agar memuliakan dan menyayangi anak yatim. Batas usia yatim dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih yaitu sampai usia akil baligh. Dalam Islam, bukan saja sikap tidak peduli terhadap anak yatim yang dilarang bahkan bersikap kasar kepada anak yatim dipandang sebagai sikap mendustakan agama (QS Al Ma’un [107]: 1-2).
Suatu hal yang perlu diingat oleh keluarga yang memelihara anak yatim maupun anak yatim piatu ialah tidak boleh membuat “gapping”, apalagi perlakuan diskriminatif antara anak yatim dan anak kandung sendiri, sehingga bukan pahala yang didapat, melainkan dosa yang timbul.
Setiap keluarga yang mengasuh anak yatim atau anak yatim piatu patut berkaca dari perilaku paman nabi yaitu Abu Thalib sewaktu memelihara dan membesarkan nabi kita yang mulia Muhammad Saw. Muhammad bin Abdullah semenjak kecil telah menjadi yatim piatu. Sejarah kemudian mencatat Muhammad dipilih Allah sebagai utusan-Nya, menjadi rasul pemimpin dunia dengan sifat-sifat kepribadian yang sempurna (al-matsalul kamil).
Keutamaan memelihara anak yatim diungkapkan dalam sabda Rasulullah Saw, ”Barangsiapa yang mengambil anak yatim dari kalangan muslimin, dan menanggung makan dan minumnya Allah akan memasukkannya ke surga, kecuali bila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.” (HR Turmudzi).
Dalam hadis yang lain, “Aku dan pemelihara anak yatim di surga seperti ini (sembari nabi memberi isyarat dengan telunjuk dan jari tengahnya).” (HR Bukhari).
Al Qur’an surat Al-Fajar [89] ayat 17-20 mengungkapkan bahwa krisis dan problema sosial timbul antara lain karena tidak memuliakan anak yatim, tidak memberi makan orang miskin, berkhianat menyangkut harta warisan, dan mencintai harta benda secara berlebihan.
Kepedulian umat terhadap anak yatim tidak cukup setahun sekali dengan mengundang buka puasa anak yatim dari panti asuhan, non-panti, maupun anak yatim jalanan, memberi santunan dan sebagainya. Perbuatan baik yang sifatnya musiman belum menyelesaikan masalah yang dihadapi anak yatim, tetapi, setidaknya menjadi pengingat untuk meningkatkan kepedulian terhadap nasib anak yatim di sekitar kita. Keterlantaran anak yatim secara fisik atau pun terlantar pendidikan tidak boleh dibiarkan terjadi di dalam masyarakat Indonesia yang beragama. Pada waktu nanti setiap diri dihisab oleh Allah di Mahkamah Yaumil Akhirat tentang semua nikmat dan rezeki yang diperoleh di dunia, apakah sebagian digunakan untuk menyantuni dan menyelamatkan anak yatim, semoga catatan amal shaleh kita akan bisa menjawabnya.
Wallahu a’lam bisshawab. *Direktur Jaminan Produk Halal, Kemenag
Acara bertema: “Festival Pesan Inklusif dari Jiwa Anak untuk Negeri”, merupakan rangkaian kegiatan Peacefull Muharam 1448 Hijriyah. Kegiatan yang dipusatkan di auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No 6 Jakarta diselenggarakan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berkolaborasi antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan berbagai stakeholder zakat dan wakaf. Menurut data panitia, kegiatan tersebut dihadiri oleh 395 anak yatim dan 55 penyandang disabilitas, serta didukung oleh 31 sponsor dan kolaborator dengan total bantuan yang disalurkan di 38 provinsi mencapai sekitar Rp 23,5 miliar, terdiri dari santunan tunai, bantuan pendidikan, perlengkapan sekolah, sembako, dan program pemberdayaan.
Jumlah anak yatim di negara kita berdasarkan data dan laporan dari berbagai organisasi keagamaan dan kemanusiaan serta lembaga sosial diperkirakan mencapai sekitar 4,2 juta jiwa. Angka ini mencakup anak-anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. Sementara itu menurut publikasi data Kementerian Sosial sampai saat ini terdapat sekitar 7.000 panti asuhan di seluruh Indonesia yang menampung hingga 600 ribu anak, sedangkan sebagian besar anak yatim diasuh oleh kerabat atau keluarga mereka sendiri.
Anak yatim, merupakan istilah yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kata yang berasal dari bahasa Arab ini telah lama menjadi bagian dari kosakata dan kosabudaya. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah anak yatim, anak piatu, dan anak yatim piatu, merujuk pada anak yang kehilangan ayah, kehilangan ibu, atau kehilangan kedua orang tuanya karena meninggal dunia.
Bencana alam, perang dan pandemi, seperti COVID-19, menjadi penyebab bertambahnya anak yatim atau yatim piatu, di samping kematian alamiah. Karena itu, kehadiran keluarga, masyarakat, dan negara menjadi penting untuk memastikan anak-anak yatim atau piatu tetap tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, mendapat perlindungan, dan kesempatan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Tidak bisa dipungkiri, kondisi yatim atau piatu menjadi penyebab penderitaan secara fisik atau mental bila disertai tidak ada keluarga yang memelihara dan menyayangi, meski kasih sayang ayah dan ibu tidak bisa digantikan.
Setahu saya pernah dianjurkan oleh Prof. Dr. H.A. Mukti Ali, Menteri Agama periode 1971 – 1978, apakah tidak sebaiknya di samping usaha mengadakan rumah yatim piatu, pemeliharaan anak yatim dilakukan dengan cara mengambil mereka sebagai keluarga sendiri, hidup bersama-sama dengan kita, diberi pendidikan, kita sekolahkan hingga dewasa dan dapat hidup mandiri.
“Bahkan jika dilihat dari segi pedagogik, barangkali memelihara anak yatim piatu dalam lingkungan keluarga akan lebih baik dibandingkan dengan memelihara anak yatim piatu di asrama atau rumah yatim piatu. Dikaitkan dengan tujuan pendidikan antara lain untuk menanamkan kepercayaan diri bahwa anak yatim piatu itu mempunyai kemampuan untuk berprestasi yang sama sebagaimana anak yang lain, maka barangkali saja anak yatim yang dipelihara di tengah-tengah keluarga itu lebih cepat memperoleh kepercayaan kepada diri sendiri dibandingkan dengan mereka yang bertahun-tahun dipelihara di rumah yatim piatu,” ujar H.A. Mukti Ali yang dikenang sebagai Bapak Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia.
Dalam masyarakat post-modern, fenomena fatherless dan motherless kini menjadi persoalan sosial yang berdampak serius terhadap proses tumbuh kembang anak. Meski secara fisik ayah dan ibu masih ada, tetapi anak kehilangan figur ayah atau figur ibu dalam keluarga karena perceraian, ibu dan ayah tinggal terpisah karena pekerjaan atau disfungsi keluarga akibat kesibukan di luar rumah.
Sesuai pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa 10 Muharam perlu ditradisikan sebagai hari berkasih sayang dan momentum kepedulian untuk membebaskan anak-anak yatim dan penyandang disabilitas dari berbagai penderitaan. Muharam adalah bulan mulia bagi umat Islam dan Hari Asyura 10 Muharam tidak hanya dikenal sebagai hari yang penuh berkah, tetapi juga dikaitkan dengan berbagai peristiwa penting dalam sejarah para nabi.
Islam mengamanatkan kepada umatnya, sesuai kelapangan rezeki masing-masing, agar memelihara, membantu, menyantuni, dan melindungi hak-hak anak yatim, termasuk anak piatu. Sejalan dengan itu dalam Al Qur’an surat An Nisaa [4] ayat 8, Allah Swt berfirman: apabila kalian membagi harta warisan, diperintahkan agar sebagian diberikan kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian dari warisan tersebut.
Grand Syaikh Al-Azhar Mesir di masanya Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout dalam Tuntunan Islam Jilid II (1973) menjelaskan anak yatim adalah anak yang kehilangan ayahnya dan keluarga yang memeliharanya, kehilangan hati yang berkasih-sayang kepadanya, kehilangan jiwa yang menjaga dan memeliharanya sampai kuat. Ia kehilangan itu semua karena kematian ayahnya sehingga takdir menyerahkan nasibnya kepada penderitaan, keguncangan hati dan kemiskinan. Wasiat tentang anak yatim dijadikan sebagai salah satu wasiat sepuluh yang tidak pernah dihapuskan dalam setiap agama yang diturunkan Allah, serta disejajarkan dengan iman kepada Allah dalam satu urutan.
Islam mendorong umatnya agar memuliakan dan menyayangi anak yatim. Batas usia yatim dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih yaitu sampai usia akil baligh. Dalam Islam, bukan saja sikap tidak peduli terhadap anak yatim yang dilarang bahkan bersikap kasar kepada anak yatim dipandang sebagai sikap mendustakan agama (QS Al Ma’un [107]: 1-2).
Suatu hal yang perlu diingat oleh keluarga yang memelihara anak yatim maupun anak yatim piatu ialah tidak boleh membuat “gapping”, apalagi perlakuan diskriminatif antara anak yatim dan anak kandung sendiri, sehingga bukan pahala yang didapat, melainkan dosa yang timbul.
Setiap keluarga yang mengasuh anak yatim atau anak yatim piatu patut berkaca dari perilaku paman nabi yaitu Abu Thalib sewaktu memelihara dan membesarkan nabi kita yang mulia Muhammad Saw. Muhammad bin Abdullah semenjak kecil telah menjadi yatim piatu. Sejarah kemudian mencatat Muhammad dipilih Allah sebagai utusan-Nya, menjadi rasul pemimpin dunia dengan sifat-sifat kepribadian yang sempurna (al-matsalul kamil).
Keutamaan memelihara anak yatim diungkapkan dalam sabda Rasulullah Saw, ”Barangsiapa yang mengambil anak yatim dari kalangan muslimin, dan menanggung makan dan minumnya Allah akan memasukkannya ke surga, kecuali bila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.” (HR Turmudzi).
Dalam hadis yang lain, “Aku dan pemelihara anak yatim di surga seperti ini (sembari nabi memberi isyarat dengan telunjuk dan jari tengahnya).” (HR Bukhari).
Al Qur’an surat Al-Fajar [89] ayat 17-20 mengungkapkan bahwa krisis dan problema sosial timbul antara lain karena tidak memuliakan anak yatim, tidak memberi makan orang miskin, berkhianat menyangkut harta warisan, dan mencintai harta benda secara berlebihan.
Kepedulian umat terhadap anak yatim tidak cukup setahun sekali dengan mengundang buka puasa anak yatim dari panti asuhan, non-panti, maupun anak yatim jalanan, memberi santunan dan sebagainya. Perbuatan baik yang sifatnya musiman belum menyelesaikan masalah yang dihadapi anak yatim, tetapi, setidaknya menjadi pengingat untuk meningkatkan kepedulian terhadap nasib anak yatim di sekitar kita. Keterlantaran anak yatim secara fisik atau pun terlantar pendidikan tidak boleh dibiarkan terjadi di dalam masyarakat Indonesia yang beragama. Pada waktu nanti setiap diri dihisab oleh Allah di Mahkamah Yaumil Akhirat tentang semua nikmat dan rezeki yang diperoleh di dunia, apakah sebagian digunakan untuk menyantuni dan menyelamatkan anak yatim, semoga catatan amal shaleh kita akan bisa menjawabnya.
Wallahu a’lam bisshawab. *Direktur Jaminan Produk Halal, Kemenag
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



