Jakarta, Bimas Islam — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan pendampingan perencanaan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Buku Nikah Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pendampingan bertujuan mematangkan perencanaan dan identifikasi potensi risiko agar pelaksanaan pengadaan berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pendampingan dilakukan tim Inspektorat V Itjen Kemenag. Bersama Ditjen Bimas Islam, tim ini membahas metode pemilihan penyedia, strategi pelaksanaan pengadaan, serta berbagai aspek perencanaan lainnya. Pembahasan juga memanfaatkan hasil evaluasi pelaksanaan pengadaan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan perencanaan.
Auditor Ahli Madya Inspektorat V, Sopiyan, mengatakan bahwa tahap perencanaan merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan proses pengadaan. Ketersediaan Buku Nikah yang tepat waktu diharapkan dapat mendukung kelancaran layanan pencatatan nikah kepada masyarakat.
"Tahap perencanaan merupakan fondasi pengadaan. Melalui pendampingan ini, kami membantu satuan kerja memastikan metode pemilihan penyedia dan strategi pelaksanaan pengadaan telah disusun secara tepat," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Auditor Ahli Muda Inspektorat V, Iksan, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui pembahasan dokumen perencanaan untuk memastikan kesesuaian metode pengadaan. Selain itu, hasil evaluasi dan pengawasan sebelumnya dimanfaatkan sebagai bahan penyempurnaan agar proses pengadaan berjalan lebih efektif sekaligus mencegah terulangnya kendala pada pelaksanaan berikutnya.
Sopiyan menambahkan bahwa perencanaan yang baik akan menentukan kualitas pelaksanaan pengadaan secara keseluruhan. "Dengan perencanaan yang tepat, proses pengadaan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan risiko yang mungkin timbul dapat dimitigasi sejak dini," katanya.
Kasubdit Sarana dan Prasarana Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Inspektorat V. Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan menjadi bahan penyempurnaan dalam menyusun perencanaan pengadaan Buku Nikah TA 2026.
"Pendampingan dari Inspektorat V memberikan masukan yang konstruktif dalam menyempurnakan perencanaan pengadaan. Kami berharap proses pengadaan Buku Nikah Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal sehingga ketersediaan Buku Nikah tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung optimal," ujar Jajang.
Tim pendampingan terdiri atas Pengendali Teknis Sopiyan, Ketua Tim Iksan, serta anggota Agung Priatmojo Utomo, Djubaedah, dan Edo Abdullah Faqih.
Melalui pendampingan ini, Inspektorat V terus mendukung satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, efektif, dan berbasis mitigasi risiko guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. (Edo Abdullah Faqih)
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



