Jakarta, bimasislam-- Pembekalan Tenaga Pengawas Lembaga Zakat Tingkat Provinsi seluruh Indonesia tahun 2014 diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat sebanyak 3 angkatan di Jakarta(17/6). Dalam pelaksanaan kegiatan angkatan I yang berlangsung tanggal 16 dan 17 Juni 2014 dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Moch Jasin, dan Bahrul Hayat, Ph.D, pakar manajemen pendidikan dan mantan Sekjen Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Moch Jasin, menyampaikan garis-garis pengawasan lembaga nonstruktural dalam bidang pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Agama.
Moch Jasin menyoroti masih rendahnya trust atau kepercayaan publik kepada lembaga pengelola zakat yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. “Pengertian masyarakat terhadap zakat, infak dan sedekah belum merata. Persepsi sebagian masyarakat tentang zakat adalah kalau ada kelebihan rezeki. Permasalahan lainnya, kinerja organisasi pengelola zakat belum optimal, terutama terkait kelembagaan, koordinasi, dan sumber daya manusia. Begitupun sistem pengawasan terhadap organisasi pengelola zakat masih lemah. Sistem administrasi zakat belum optimal. Sesuatu yang belum optimal mudah diselewengkan.” ungkap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Karena itu dia menekankan, “Lembaga apapun yang mengumpulkan dana dari masyarakat, rekening-rekeningnya harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Rekening pengumpulan dana masyarakat yang tidak dilaporkan ke Menteri Keuangan akan berhadapan dengan hukum karena dianggap rekening liar. Para petugas zakat harus aman dalam melaksanakan tugasnya, dan pengawasan juga jalan.”
Menurut Jasin, “Data keuangan zakat harus terpapar ke publik. Kita tidak menginginkan dan tidak enak didengar di telinga, andaikata dana zakat dikelola tidak amanah, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Menyangkut pengenaan sanksi administratif terhadap pengelola zakat yang melakukan pelanggaran, bila ada niat jahat dan sengaja melanggar hukum, bisa menjadi sanksi pidana.” terangnya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, seperti dikatakan Moch Jasin, akan berperan dalam penyusunan Peraturan Menteri Agama untuk berjalannya pengawasan dan audit syariat lembaga zakat serta mendukung pelaksanaannya. Ia mengemukakan BAZNAS di semua tingkatan perlu dilengkapi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) dari Kementerian Agama, dan wajib memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) menyangkut penggunaan uang zakat dan setiap langkah kegiatan lembaga.
Pejabat dan aparatur Kementerian Agama, diingatkan oleh Irjen Kemenag Moch Jasin, harus sabar untuk tidak korupsi, sabar untuk tidak menyimpang dari aturan, sesuai dengan ayat dalam Al Quran, watawa shaubil-haq watawa syaubi-sabr. Meski berada di tengah pengaruh situasi lingkungan yang konsumtif. Di lingkungan yang corrupt, orang yang sederhana dianggap bodoh karena tidak bisa memanfaatkan jabatan. Untuk mencegah hal semacam itu harus ditegakkan amar makruf dan nahi munkar, bukan amar munkar, nahi makruf. Moch Jasin menyampaikan materi selama dua jam penuh didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat Jaja Jaelani dan Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat M. Fuad Nasar.
Sementara itu Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2006–2014 selaku narasumber mengingatkan aparatur Kementerian Agama khususnya di Bimas Islam agar memahami dan menjaga spirit perundang-undangan pengelolaan zakat yang dulu dengan keras diperjuangkan di DPR.
Bahrul yang merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah sewaktu Pembahasan RUU Pengelolaan Zakat, Infak dan Shadaqah di DPR-RI tahun 2011 memaparkan ruh dan spirit perundang-undangan zakat yang secara sadar, sengaja dan penuh keyakinan dimasukkan oleh Kementerian Agama ke dalam RUU yang berasal dari usul inisiatif DPR-RI tersebut yang disahkan menjadi UU (yakni UU No 23 Tahun 2011).
Bahrul mengungkapkan kembali pokok-pokok pikiran yang dikemukakannya dulu dan mewarnai rapat-rapat pembahasan RUU Pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah, yaitu “Pengelolaan zakat yang melembaga (institutionalized) dalam satu sistem yang terintegrasi (unified system) di seluruh Indonesia, dengan mengedepankan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, dikelola secara profesional dan amanah serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan yang tinggi kepada masyarakat.” ujarnya.
“Dalam pengelolaan zakat yang diatur berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011, Pemerintah menjalankan tugas regulatory control, dan BAZNAS sebagai executing agency. Kenapa Pemerintah mendesain BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, ialah agar sifat keumatannya tidak hilang. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Setiap LAZ wajib mendapat izin dari Pemerintah. Keuangan zakat tidak masuk dalam neraca APBN, tetapi cukup dilaporkan saja. Negara mempunyai kepentingan memfasilitasi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, tetapi bukan mengambil manfaat dari dana umat.” paparnya. (mfns/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



