Jamaluddin M. Marki*
Sebagai kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril, isi dan makna Al-Qur’an diyakini tetap terjaga dan utuh dari sejak diturunkan hingga saat ini. Keyakinan ini didasarkan pada proses transmisi yang ketat melalui tradisi periwayatan. Para ulama juga sepakat bahwa proses transmisi Al-Qur’an memiliki status mutawatir sehingga keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan, hal ini dapat terwujud berkat peran para pemelihara Al-Qur’an.
Secara konseptual, bentuk pemeliharaan mushaf Al-Qur’an ditempuh melalui dua cara yaitu pemeliharaan melalui hafalan (hifz fi sudur) dan pemeliharaan melalui tulisan (hifz fi sutur). Pemeliharaan melalui hafalan pertama kali dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw. sebagai penerima wahyu, Subhi Shaleh menyebutnya dengan Sayyid Al-Ḥuffaz dan Awwal al-Jumma’. Selain kedua metode itu, Nabi juga mengajarkan (ta’lim), menjelaskan (tafsir), dan mempraktikkannya (amali) kepada para sahabat. Ayat-ayat Al-Qur’an sering kali dibaca berulang-ulang dalam salat (takrir). Nabi juga sering kali mendiskusikan (hiwar) makna ayat-ayat Al-Qur’an untuk memperdalam pemahaman mereka. Metode pembelajaran yang digunakan oleh Nabi dalam menyampaikan Al-Qur'an dan ajaran Islam sangat efektif dan beragam, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan para sahabat serta umat Islam pada masanya.
Terminologi Pemeliharaan mushaf Al-Qur’an dalam bahasa Arab diambil dari potongan ayat “lahafidzun” yang berasal dari akar kata hafadza-yahfadzu-tahfidzun artinya memelihara dan menghafal. Diskursus pemeliharaan mushaf Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari padanan katanya. Dalam bahasa Arab terdapat padanan kata yang dapat dilihat untuk lebih memperdalam makna ha fa dza di antaranya menjaga, memelihara, menjalankan dengan semestinya (Al-Shiyanah wa al-Ri’ayah). Dalam Al-Qur’an kata Ha fa dza ditemukan sebanyak 31 kali dalam berbagai konteks di 29 surat. Kata ha fa dza ketika dinisbatkan kepada Allah Swt memiliki arti menjaganya dari tabdil (penggantian), taghyir (perubahan), dan taḥrȋf (penyelewengan) serta penambahan dan pengurangan sebagaimana dijelaskan di dalam QS. Al-Hijr/15:9:
﴿ اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ ﴾ ( الحجر/15: 9)
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” (Al-Hijr/15:9)
Sementara ketika kata hafadza dinisbatkan dengan makhluk, maka dapat diartikan sebagai menghafal, mengamalkan isinya, dan menyibukkan diri untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an baik berupa tadabbur Al-Qur’an, istinbath ahkam, mengajar Al-Qur’an, dan mempelajarinya.
Tradisi menghafal, sudah dilakukan pada masa Nabi Muhammad saw, sahabat, tabi’in, dan para ulama. Al-Suyuṭi (w.911 H) pernah menulis kitab khusus terkait biografi para penghafal Al-Qur’an berjudul “Tabaqat al-Ḥuffaz” yang dimulai dari generasi pertama yaitu masa Nabi hingga generasi ke-24 salah satunya Abu Hamid al-Dzahirah.
Sedangkan tradisi penulisan, juga sering dilakukan ulama terdahulu bahkan pernah dilakukanya pada masa Nabi Muhammad saw. Secara historis, inisiatif para sahabat untuk melakukan penulisan karena merasa khawatir banyaknya para penghafal Al-Qur’an mati syahid dalam perperangan. Ide seperti ini sebagai bentuk tidak ketergantungan dengan penghafalan saja, maka membutuhkan second planning agar Al-Qur’an tetap terjaga keauntentisitasnya, maka dibentuklah komite penulisan Al-Qur’an dari masa Abu Bakar hingga kodifikasi Al-Qur’an secara final pada masa pemerintahan Khalifah ‘Utsman. Sejarah-sejarah mengenai pengkodifikasikan Al-Qur’an telah banyak ditulis oleh para ulama, di antaranya: dalam kitab Manâhil al-‘Irfân karya Al-Zarqânȋ, dan buku The History of The Qur’anic Text: From Revelation to Compilation: A Comparative Study with the Old and New Testaments karya Mustafa Al-‘Azami.
Berdasarkan kajian singkat di atas, dapat diurutkan pemelihara Al-Qur’an ((حافظ القرأن sebagai berikut: urutan pemeliharaan Al-Qur’an dapat dimulai dengan peran utama Allah SWT., yang menurunkan wahyu, kemudian melalui perantara Malaikat Jibril, dan seterusnya. Berikut adalah urutan yang lebih lengkap:
1. Allah SWT.: Allah SWT. adalah sumber dari Al-Qur’an, yang merupakan kalam-Nya. Allah menurunkan wahyu ini sebagai petunjuk bagi umat manusia, dan Allah sendiri yang menjamin keaslian dan pemeliharaan Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Hijr ayat 9.
2. Malaikat Jibril. Malaikat Jibril adalah perantara yang membawa wahyu Al-Qur’an dari Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw. Jibril menyampaikan wahyu ini secara bertahap kepada Nabi selama lebih dari 23 tahun.
3. Nabi Muhammad saw. Nabi Muhammad saw. menerima wahyu dari Malaikat Jibril dan menghafal, menyampaikan, serta mengajarkan Al-Qur’an kepada para sahabat. Beliau juga memastikan bahwa wahyu-wahyu ini dicatat oleh penulis wahyu (katib al-wahyi) dan dihafal oleh para sahabat.
4. Para Sahabat (Ashabul Rasul). Para sahabat Nabi, termasuk tokoh-tokoh seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan lainnya, berperan besar dalam menghafal, mencatat, dan menyebarkan Al-Qur’an. Mereka juga memainkan peran penting dalam memastikan keaslian teks Al-Qur’an pasca wafatnya Nabi Muhammad saw.
5. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Abu Bakar, atas saran Umar bin Khattab, memerintahkan pengumpulan Al-Qur’an dalam satu mushaf setelah terjadinya perang Yamamah. Pengumpulan ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dan bertujuan untuk menjaga keutuhan Al-Qur’an setelah gugurnya banyak penghafal Al-Qur’an.
6. Khalifah Utsman bin Affan. Utsman bin Affan menstandarkan mushaf Al-Qur’an karena munculnya perbedaan bacaan di berbagai wilayah. Mushaf Utsmani kemudian disalin dan disebarkan ke berbagai wilayah kekhalifahan sebagai standar resmi Al-Qur’an.
7. Para Huffaz (Penghafal Al-Qur’an). Para penghafal Al-Qur’an (huffaz) terus melanjutkan tradisi hafalan Al-Qur’an dari generasi ke generasi, memastikan bahwa teks Al-Qur’an tetap terjaga keasliannya secara lisan selain dalam bentuk tulisan.
8. Para Ulama dan Qari’ (Pembaca Al-Qur’an). Ulama dan qari’ memainkan peran penting dalam menjaga dan mengajarkan bacaan Al-Qur’an yang benar. Mereka mengembangkan ilmu tajwid dan qira’at untuk memastikan bahwa Al-Qur’an dibaca sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.
9. Pemerintah, Lembaga-lembaga Islam, Lembaga Tahfiz, Pondok Pesantren, Penerbit dan Percetakan Mushaf Al-Qur’an.
10. Komunitas Muslim Global. Umat Islam di seluruh dunia, melalui tradisi hafalan, pengajian, dan penyebaran mushaf, secara kolektif berperan dalam memelihara Al-Qur'an. Teknologi modern juga memudahkan akses dan pemeliharaan teks suci ini di era digital.
Urutan ini menggambarkan bagaimana Al-Qur’an telah dijaga dan dipelihara secara berkesinambungan mulai dari Allah Swt. hingga ke tangan umat Islam saat ini.
Pemeliharaan mushaf Al-Qur’an sebagai bagian dari perkembangan studi di bidang kajian mushaf Al-Qur’an (Jam’u Al-Qur’an), lazimnya berjalan dinamis meski tidak sepenuhnya dinilai sempurna dan ideal. Bentuk kedinamisan studi pemeliharaan mushaf Al-Qur’an di dunia muslim saat ini lebih dipahami berjalan secara alami dengan konsep ḥuffaz dan tahfidz (para penghafal dan lembaga hafalan Al-Qur’an), lembaga pendidikan Al-Qur’an, kompetisi Al-Qur’an (musabaqah Al-Qur’an/MTQ) hingga bermunculannya percetakan Al-Qur’an.
Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional (MTQN) adalah salah satu ajang paling bergengsi di Indonesia yang tidak hanya memperkenalkan kemampuan seni membaca Al-Qur'an (tilawah), tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar dalam menjaga, memelihara, dan mengembangkan tradisi serta pemahaman terhadap Al-Qur'an. Dalam konteks MTQN, para peserta tidak hanya dipandang sebagai kompetitor, melainkan juga sebagai Pemelihara Al-Qur'an yang berperan penting dalam memastikan warisan kitab suci ini tetap terjaga dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Pada tahun 2024, MTQ Nasional diselenggarakan di Provinsi Kalimantan Timur mulai 6 September hingga 16 September 2024. MTQN tahun ini mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur’an untuk Bangsa yang Bermartabat di Bumi Nusantara”. Terdapat 8 cabang lomba dalam MTQ Nasional 2024, (1) Tilawah Al-Qur’an, (2) Qiraat Al-Qur’an, (3) Hafalan Al-Qur’an, (4) Tafsir Al-Qur’an (Indonesia, Arab, Inggris), (5) Fahmil Al-Qur’an, (6) Syarhil Al-Qur’an, (7) Seni kaligrafi Al-Qur’an, (8) Karya tulis ilmiah Al-Qur’an.
Merujuk pada kajian atas urutan pemelilhara Al-Qur’an dan cabang lomba yang diselenggarakan, MTQ menjaga eksistensi para pemelihara dengan melibatkan berbagai elemen mulai dari para huffaz, para ulama dan Qari’, pemerintah dan komunitas muslim global.
Pertama, Para huffaz, atau penghafal Al-Qur’an, memainkan peran kunci dalam menjaga teks Al-Qur’an. Dalam MTQ, kategori hafalan (Hifzhul Qur’an) menjadi salah satu cabang kompetisi utama, mulai dari hafalan 1 juz hingga 30 juz. Para huffaz ini memastikan bahwa Al-Qur’an tidak hanya terjaga dalam bentuk tertulis, tetapi juga secara lisan, melalui hafalan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan hadirnya para penghafal ini, tradisi menghafal Al-Qur’an terus hidup dan berkembang, memastikan kesinambungan dalam pemeliharaan teks suci ini.
Kedua, para Ulama dan Qar’i (pembaca Al-Qur'an dengan tartil) adalah pemelihara yang menjamin Al-Qur’an dibaca dengan benar sesuai dengan kaidah tajwid dan qira’at yang diwariskan dari Nabi Muhammad saw. Dalam MTQ, tilawah menjadi salah satu cabang utama di mana para qari’ memperdengarkan bacaan Al-Qur'an yang indah dan penuh makna. Kompetisi ini berfungsi sebagai media untuk menjaga keaslian cara baca Al-Qur’an dan menginspirasi masyarakat untuk terus memperdalam bacaan dan pemahaman mereka. Ulama juga turut berperan dalam menjaga akurasi penafsiran Al-Qur’an melalui kategori Tafsir yang dilombakan dalam beberapa bahasa, termasuk Bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris.
Ketiga, Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan MTQ. Di Indonesia, pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendukung penuh kegiatan MTQ dengan tujuan menjaga kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an. Penyelenggaraan MTQN yang rutin diadakan setiap dua tahun sekali adalah bukti nyata keterlibatan pemerintah dalam pemeliharaan dan penyebaran nilai-nilai Al-Qur’an. Pemerintah juga memberikan fasilitas, baik dalam bentuk dana, regulasi, maupun dukungan infrastruktur, yang memungkinkan penyelenggaraan MTQ dengan skala besar. Dukungan ini menjadikan MTQ sebagai sarana pembelajaran yang efektif bagi masyarakat untuk lebih mencintai Al-Qur'an.
Dalam konteks Indonesia, upaya pemeliharaan mushaf Al-Qur’an dilakukan dengan bermacam cara. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah. Kementerian Agama membentuk lembaga, antara lain: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) untuk mentashih, mengkaji dan mengawasi semua mushaf yang akan diterbitkan dan diedarkan di Indonesia. Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan penerbitan, percetakan dan pendistribusian mushaf Al-Qur’an, serta pemberian pelayanan jasa percetakan kepada masyarakat. Subdirektorat MTQ yang bertugas menyelenggarakan kegiatan MTQ Nasional maupun Internasional, dan beberapa struktur terkait ke-al-Qur’an-an pada struktur Organisasi di Kementerian Agama.
Keempat, Komunitas Muslim, baik di Indonesia maupun di dunia, adalah pemelihara utama Al-Qur’an melalui berbagai aktivitas yang dilakukan secara kolektif. Kompetisi seperti MTQ mencerminkan semangat kolektif ini, di mana masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendukung para peserta dan menyebarkan nilai-nilai Al-Qur’an melalui pengajian, penghafalan, dan kajian. Dalam era digital, komunitas Muslim juga menggunakan teknologi untuk memperluas akses terhadap Al-Qur'an, baik melalui aplikasi Al-Qur'an digital maupun platform pembelajaran daring. Dengan demikian, komunitas global turut berperan dalam menjaga eksistensi Al-Qur’an di berbagai belahan dunia.
Memperhatikan setiap kategori yang dilombakan pada ajang MTQ Nasional ini mencerminkan apa yang telah di ajarkan Nabi, menghafal dan mengulang-ulang (takrir dan tahfiz), mengajarkan (ta’lim), menjelaskan (tafsir), menuliskan (kitabah) mendiskusikan (hiwar), serta mengkaji dan memahami (fahm).
Dalam perhelatan akbar MTQ Nasional, peran pemerintah, para ulama Al-Qur’an, para dewan hakim, panitia, peserta dan seluruh komponen yang terlibat dapat dikategorikan sebagai “Pemelihara Al-Qur’an”. Diharapkan semangat upaya pemeliharaan Al-Qur’an tidak hanya pada saat perhelatan berlangsung, namun yang lebih penting adalah pasca MTQ ini dapat mewujudkan aspek pengajaran Nabi yaitu mempraktikkan (amali) dengan memperbaiki akhlaq, budi pekerti dan pergaulan kita sebagai anak bangsa dapat menjelma sebagai “Generasi Qur’ani”.
*Kepala Unit Percertakan Al-Qur'an



