Jakarta, bimasislam—Setelah melewati lebih dari satu dekade pemberlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, insentif pajak yang diberikan negara kepada pembayar zakat belum berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target penerimaan pajak maupun peningkatan kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
Mudzakarah Zakat Sebagai Pengurang Pajak yang digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat di Jakarta pada tanggal 1 - 3 Desember 2016 bertepatan dengan 1 - 3 Rabiul Awal 1438 H, setelah menyimak paparan para narasumber dan pemikiran yang berkembang dalam diskusi, menghasilkan 6 rekomendasi sebagai berikut:
Pertama: Mengusulkan kepada MenteriKeuangan dan Pimpinan DPR-RI yang pada tahun 2017 akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UUPajak Penghasilan;
Kedua: Dalam implementasi ketentuan UU Pajak Penghasilan yang berlaku pada saatini, perlu diprogramkan sosialisasi bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, BAZNAS dan Forum Zakat (FOZ) mengenai teknis pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak;
Ketiga: Meminta kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak agar segera memperbarui penerbitan daftar lembaga penerima zakat terkait dengan pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak, yaitu 1 BAZNAS pusat, 34 BAZNAS provinsi, 514 BAZNAS kabupaten/kota seluruh Indonesia dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin/legalitas dari Kementerian Agama;
Keempat: Meminta kepada MenteriDalam Negeri untuk mendorong KepalaDaerah untuk memprosespengangkatan pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, bagi yang belum, mengalokasikan anggaran operasional dari APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014 serta mendukung aspirasi yang berkembang di berbagai daerah dalam pembentukan Perda Pengelolaan Zakat;
Kelima:Mengusulkan kepada MenteriAgama, Ketua BAZNAS dan MenteriKeuangan untuk membangun sistem aplikasi pembayaran zakat berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan sistem aplikasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, untukmemudahkan pemberlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap pembayaran zakat dan Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat dicek validasinya secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Keenam:Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional, agar dimasukkan kolom zakat dalam daftar gaji/penghasilan lainnya.
Sesuai rilis berita yang disampaikan salah satu peserta, M. Fuad Nasar, kepada redaksi bimasislam, kegiatan mudzakarah dibuka secara resmi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, dihadiri peserta dari unsur Kementerian Agama pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, unsur Pemerintah Daerah, BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi serta beberapa Lembaga Amil Zakat
(mfns/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



