Jakarta, bimasislam— Sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Diantaranya termasuk jaminan akan produk halal yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat muslim. Oleh karena itu pemerintah bersama DPR RI menyusun undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Alhamdulillah setelah melalui perjuangan panjang akhirnya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pada tanggal 17 Oktober 2014.
Hal ini disampaikan Muhammadiyah Amin, Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam pada acara International Training For Halal Auditor di Universitas YARSI Jakarta. Acara pelatihan auditor halal pada Sabtudan Minggu,9 -10 April 2016 inidiikuti calon auditor dari berbagai negara seperti Afrika Selatan, Australia, Denmark, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura.
Lebih lanjut Amin memberikan pandangan mengenai implementasi UU Jaminan Produk Halal, serta peluang dan tantangan industri halal di Indonesia. Pada kesempatan tersebut Sekretaris juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada panitia penyelenggara karena telah turut berperan aktif dalam melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melihat tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini, pemerintah perlu mengupayakan agar dapat tersusunnya standar halal bersama negara-negara anggota ASEAN, MABIMS, dan OKI. Upaya standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam rangka mutual recognition sertifikasi halal, atau saling pengakuan, serta penguatan regulasi dan perangkat peraturan terkait peredaran produk halal dan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Amin juga menyinggung tentang pemberdayaan UMKM agar dapat bersaing di pasar ASEANdan global. Hal yang bisa dilakukan antara laindengan pemberian akses kemudahan modal dan informasi pengembangan kapasitas SDM, kemudahan proses sertifikasi halal, peningkatan kualitas dan standar produk, meningkatkan akses dan transfer teknologi, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu meningkatkan kinerja UMKM.Selain itu, adanya institusi pendidikan yang secara khusus membidangi produk halal juga menjadi topik kajian tersendiri di masa mendatang.
“Dalam hal ini Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus memiliki visi yang sama bahwa jaminan produk halal adalah suatu kebutuhan penting dalam upaya meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar Internasional”, demikian lelaki kelahiran Indragiri Hilir ini menutup kata sambutannya. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



