Jakarta, bimasislam— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, yang memberikan repson cepat atas fenomena “nikah online” yang belakangan sedang marak di dunia maya. MUI sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Asrorun Niam Shaleh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Rabu (19/03), sedang mendalami fenomena ini dan akan membahasnya dalam agenda Ijtima’ MUI seluruh Indonesia pertengahan Juni nanti di Tegal, Jawa Tengah.
Menurut Ni’am kehadiran Negara tetap diperlukan dalam proses pencatatan nikah. Terhadap orang yang menyembunyikan pernikahanya, Negara perlu menyibak motivasi mereka karena pernikahan bukan semata urusan biologis, tetapi untuk membangun keluarga. Untuk nikah siri MUI telah mengeluarkan fatwa melaluiijtima’ ulama tahun 2006 di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Selain itu mengenai fenomena nikah wisata MUI telah memfatwakan haram pada tahun 2010. Sementara terkait nikah siri online, ni’am mengatakan jika tujuannya untuk kepentingan prositusi itu jelas haram. "Ini sudah tidak bisa dibenarkan. Mereka menjual jasa nikah hanya untuk melegalkan zina," ujar Niam.
Ni’am menambahkan, sejumlah materi yang akan diajukan dalam perumusan fatwa nanti berkaitan dengan prosesi akad nikah yang tidak melibatkan kehadiran rukun nikah secara langsung. Jasa nikah siri online mengesahkan pernikahan dua mempelai melalui telekonferensi video seperti skype maupun sambungan telepon seluler. "Cara seperti itu tentu diragukan keabsahannya," ujarnya.(thobib/sigit, foto: kemenag)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



