Jakarta, bimasislam—Untuk memaksimalkan pembinaan umat di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Riau melakukan konsultasi dan audiensi dengan Ditjen Bimas Islam. Hadir mewakili dalam pertemuan tersebut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M. Ag, didampingi oleh Kasubdit Kemitraan, Drs. H. Khaeruddin, yang mewakili Direktur Penais, dan Kasubag Sistem Informasi, Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M. Si. Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Bimas Islam, lt 6 Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6, Jakarta (27/1).
Beberapa isyu yang menjadi bahan konsultasi dan audiensi adalah masalah pembinaan muallaf di Kabupaten Siak, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pemberdayaan penyuluh agama Islam di lingkungan Kabupaten Siak. Dalam pengantar pertemuan tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Siak, H. Mukhlis, SHI, sebagai kepala rombongan menyampaikan bahwa banyak masyarakat di Kabupaten Siak yang berpindah menjadi muslim (muallaf). Bahkan, tambahnya, terakhir terdapat dua pendeta yang menyatakan masuk Islam.
“Kami baru-baru ini kedatangan dua pendeta yang menyatakan masuk Islam. Di beberapa tempat, banyak pula non-muslim yang menyatakan masuk Islam. Atas banyaknya kasus muallaf ini, kami ingin mendapatkan gambaran tentang pola pembinaan mereka, idealnya seperti apa? Muallaf adalah orang-orang yang perlu mendapat pembinaan, jangan sampai mereka kita biarkan. Dulu di Bimas Islam ada program bantuan untuk modal usaha muallaf, apakah hal tersebut dapat diakses?”, katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, menyatakan “kami telah menerbitkan beberapa buku pembinaan untuk muallaf yang dapat dijadikan pedoman bagi mereka. Paling tidak di website Bimas Islam dapat didonlot secara gratis. Untuk program bantuan modal kerja buat muallaf, mantan rektor IAIN Gorontalo ini menyampaikan bahwa pihaknya sangat dibatasi oleh BPK dalam penyaluran bantuan sosial. Ini soal akun atau administrasi. Jika masih ada bantuan, kami sudah distribusikan ke kemenag wilayah provinsi”, ujarnya.
Menanggapi soal pemberdayan penyuluh agama Islam, Amin menyatakan bahwa honorarium untuk penyuluh non PNS telah mengalami kenaikan, dari Rp 150 ribu, sekarang sudah Rp 300 ribu. “Honor sebesar itu sebenarnya sangat kecil. Tapi menurut Direktur Agama di Bappenas, hal tersebut dapat ditingkatkan selama dipenuhi beberapa data, seperti perbandingan penyuluh dengan umat serta output yang dilakukan penyuluh dalam memberikan penyuluhan, urainya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



