Jakarta, Bimasislam— Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idhul Adha merupakan peristiwa tahunan bagi umat muslim. Oleh karena itu sistem jaminan halal sangat penting mengingat penyembelihan hewan yang sesuai dengan kaidah syariah merupakan titik krusial dan menjadi dasar utama dalam menghasilkan daging halal untuk konsumsi umat.Penanganan Hewan Kurban adalah penyiapan fasilitas dari aspek kesehatan hewan di tempat penjualan, transportasi dan tempat penampungan hewan sampai dengan sebelum di lakukan pemotongan hewan kurban. Sedangkan pasca penyembelihan juga harus diperhatikan lokasi pemotongan dan pemisahan serta distribusi daging hewan kurban. Dalam hal ini keamanan pangan asal hewan di Indonesia harus memenuhi aspek Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Hal tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binysar), Ditjen Bimas Islam, Mukhtar Ali, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan Tenaga Penyembelihan Hewan Kurban di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (22/9).Lebih lanjut Direktur menekankan bahwa pemotongan hewan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syari’at Islam.
Termasuk poin penting yang tidak boleh diabaikan adalah niat ikhlas tenaga penyembelih dalam melakukan penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban akan lebih penurut dan memudahkan pelaksanaan penyembelihan, sehingga daging yang halal dan sehat dapat dihasilkan.
Selain Mukhtar, sejumlahnarasumber yang dihadirkan diantaranya adalah Ketua Komisi Fatwa MUI, Huzaimah. T. Yanggo, Kasubdit Produk Halal, Siti Aminah dan Ira Firgorita dari Direktorat Kesmavet Kementerian Pertanian. Kegiatan diikuti oleh 120 orang peserta yang terdiri dari unsur tenaga penyembelih, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Tokoh Masyarakat, Penyuluh Agama dan KUA se-Jabodetabek. (lady/sigit/ilustrasi)



