Pontianak, bimasislam— Bila kita sempat menelusuri daerah timur pinggiran sungai Kapuas di Kota Pontianak, maka akan ketemu sebuah bangunan dengan berbagai ornamennya yang cukup menarik, itulah Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur. Terletak kurang lebih 300 meter dari Sungai Kapuas, KUA ini dikepalai oleh seorang pria yang relatif masih muda bernama Muslimin. Usianya baru menginjak 41 tahun.
Selepas nyantri dan mengabdi sebelas tahun di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, atas restu Kyainya, tahun 2001 Muslimin pulang untuk membangun kampungnya, Pontianak. Bermodalkan Ijazah Sarjana Syariah dari Institut Keislaman Hasyim Asyari Tebuireng Jombang, awalnya dia mengabdikan ilmunya pada Sekolah Al-Azhar Pontianak. Saat ada pembukaan seleksi CPNS di Kemenag Kalbar, dia ikut dan diterima sebagai Wakil Petugas Pencatat Nikah (PPN) Kecamatan Seluas Kab. Bengkayang pada tahun 2003.
Dua tahun berjalan, statusnya sebagai Penghulu Fungsional dimulai tahun 2005 sampai tahun 2012. Pengalamannya ini bermula dari KUA Kecamatan Ledo Kab. Bengkayang (2005), kemudian di KUA Kec. Bengkayang (2006), di KUA Kec. Sui Raya Kepulauan (2007), di KUA Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya (2008), terakhir di KUA Kec. Pontianak (2012). Pada Juli tahun 2012, pria yang beristeri orang Yogya ini diangkat sebagai Kepala KUA Kec. Pontianak Timur.
Berkantor di Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, sebagai nahkodanya Muslimin melakukan perubahan berarti pada KUA Kec. Pontianak Timur. Ini terbukti, setahun kemudian kantornya terpilih sebagai KUA Teladan Pertama se-Kalbar. Predikat ini sesungguhnya sudah dirasakan betul saat bimasislam berkunjung langsung ke sana. Bangunan yang hanya berukuran 6x8 meter ini disulapnya menjadi menarik dan komunikatif. Bahkan, bisa dinilai bersih dan sehat, dikuatkan dengan tulisan “Kawasan Bebas Asap Rokok” di beberapa sudut ruangan. Karena itulah, KUA ini juga mendapatkan penghargaan sebagai Juara III Lomba Kawasan Tanpa Rokok di Kawasan Kantor Pemerintahan Tingkat Kota Pontianak Tahun 2013.
Daya tarik KUA ini sudah tampak terlihat saat kita memasuki halamannya. Di samping pada papan nama, tulisan KUA Pontianak Timur juga tertera jelas pada muka gedung kantor ini, yang hampir bisa dipastikan siapapun yang berkepentingan dengannya tidak akan salah masuk. Di ruang depan dan tengahnya, dipenuhi dengan berbagai keterangan tentang KUA dan segala hal terkait dengannya.
Keterangan tentang Sasaran Pelayanan KUA, Jenis Pelayanannya, Visi dan Misinya, Tabel Prosedur Pengurusan Nikah, sampai Dokumentasi Tata Cara Pernikahan tampak jelas tertempel sepenuh tembok ruang depan (tamu). Struktur Pegawai KUA, Foto-foto Mantan Kepala KUA, juga Tata Tertib Pegawai dan panflet Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah yang tertempel pada Papan Dinding bisa ditemukan di ruangan tengah, yang nota-bene adalah ruang kerja pegawai. Dan yang tidak kalah menariknya, Riwayat Hidup sang Kepala KUA pun menghiasi ruang kerjanya yang terhias dalam sebuah figura besar berukuran 120 x 80 cm. Semua hal inilah yang menguatkan kesan kantor ini dikemas begitu komunikatif bagi tamunya.
Saat ditanya apa faktor yang menentukan kantornya menjadi KUA Teladan Pertama se-Kalbar pada tahun 2013, bapak dari 3 orang putra ini menjelaskan, antara lain dari aspek sarana dan prasana, tata administrasi, juga aspek pembinaannya kepada masyarakat. Semua hal ini memang nampak kasat ata terlihat. Namun yang menjadi keheranan bimasislam adalah begitu hormat dan koperatifnya semua bawahan dan masyarakat sekitar kepadanya, walau sebagian besar dari mereka berusia lebih tua. Saat dikorek apa rahasianya, dia hanya berprinsip untuk menjaga kerjasama yang baik dengan para staf, penghulu, dan masyarakat.
Soal impelentasi PP No. 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah, lelaki yang murah senyum ini menilai tidak ada masalah di Pontianak. Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan baru ini sudah dilakukan sejak awal terbit setiap Safari Jumat bersama Kepala Kemenag Kota Pontianak dan para Kepala KUA lainnya, di samping melalui Selebaran dan Papan Pengumuman di KUA.
Pengalaman yang berkesan bagi Santri Jombang ini selama menjadi Kepala KUA adalah soal pernikahan usia dini dan pernikahan keluarga Syarif/Syarifah (darah biru). Usia dini karena faktor usia salah satu pasangannya yang belum cukup umur, sedangkan pernikahan keluarga darah biru dari keturunan kerajaan atau Habib ini bermasalah disebabkan faktor persetujuan orang tua. Namun baginya, itu semua bisa diselesaikan dengan merujuk Keputusan Hakim Pengadilan Agama setempat. Walhasil, sampai hari ini tugasnya relatif tidak ada masalah, bahkan dinilai sukses. (edijun/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



