Jepara, bimasislam—Pernikahan merupakan ikatan suci, atas nama Tuhan dua insan disatukan untuk menjadi pasangan yang sah menurut agama, menjadi pelengkap satu sama lain, pendaimping di dunia juga diakhirat. Salah satu tujuan pernikahan juga untuk menjalankan sunnah Rasul serta menjaga keberlangsungan generasi umat Nabi Muhammad.
Namun, apa jadinya jika pernikahan tidak mampu mewujudkan semua impian ideal di atas. Banyak pasangan muda yang gagal dalam mempertahankan rumah tangganya, bahkan rumah tangga itu baru saja dimulai. Tentu ada yang salah.
Beberapa waktu lalu (2/11) Reporter bimasislam mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Jepara, ada sebuah data yang lumayan mencengangkan, yaitu terkait banyaknya peristiwa perceraian yang kebanyakan dialami oleh pasangan muda. Dalam setahun, di Kabupaten Jepara terdapat lebih seribu peristwa perceraian, angka yang fantastis.
Samsul Arifin, salah seorang Penghulu Kec. Jepara mengungkapkan, Kabupaten Jepara termasuk memiliki angka yang tinggi dalam hal perceraian. Menurut Samsul, faktor usia, mental dan kematangan psikis menjadi masalah utama terjadinya perceraian. “menurut saya karena usia yang terlalu muda menjadi penyebab perceraian, usia muda tentu mentalnya belum matang”, ujar Samsul.
Saya berharap, lanjut Samsul, usia nikah perlu ditinjau kembali, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Selama ini, kata Samsul, Jika sudah ada putusan dari pengadilan agama soal umur oleh pasangan yang hendak mengajukan pencatatan nikah, maka pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak menikahkan seseorang. Saat ini, batas minimal usia pernikahan yaitu 16 tahun bagi perempuan,dan 19 tahun bagi laki-laki.
Sebetulnya, batas usia pernikahan, khususnya bargi perempuan pernah di gugat ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya oleh Yayasan Kesehatan Perempuan beberapa waktu lalu. Pernikahan usia muda dianggap rentan bagi kesehatan reproduksi perempuan, dan juga menimbulkan masalah lain seperti angka kematian ibuserta ekonomi.
Disisi lain, beberapa kalangan menolak jika UU Perkawinan 1974 yang mengatur batas minimal usia pernikahan. Salah satu alasannya adalah akibat pornografi anak-anak sudah melakukan hubungan seks pada usia dini, dan jika usia nikah dinaikkan maka akan banyak resiko perzinahan. Dan pada akhirnya permohonan ini ditolak oleh MK. (sym/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



