Pontianak, bimasislam—Tingkat jumlah produk UKM yang bersertifikat halal di Kalimantan Barat masih rendah. Meskipun jumlah pelaku usaha yang mengajukan sertiikat halal cukup banyak, namun karena berbagai sebab sehingga sertifikat halal belum bisa dikeluarkan. Secara umum terjadinya hal itu dikarenakan pelaku usaha belum mempunyai pemahaman tentang produksi produk halal. Hal ini disampaikan Ketua LPPOM MUIProvinsi Kalimantan Barat, Nora Idiawati kepada bimasislam pada 25 Maret yang lalu.
Para pelaku usaha UKM yang belum memiliki pemahaman produksi produk halal tersebut didukung karena masih kurangnya penyuluhan tentang produksi produk halal kepada pelaku usaha, termasuk mereka belum mendapatkan sosialisasi tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
LPPOM MUI dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat serta Dinas-Dians terkait telah melakukan penyuluhan produk halal kepada pelaku usaha melalui kegiatan seminar dan berbagai media komunkasi lainnya. Namun hal ini belum mampu menjangkau sebagian besar pelaku usaha di Kalimantan Barat, terutama pelaku usaha kecil. Apalagi paradigma masyarakat tentang produksi produk halal masih sangat awam. Pandangan mereka, jika mereka tidak memasukan secara langsung bahan non halal kepada makanan yang diproduksi maka itu sudah dijamin halal. Dalam hal ini Nora mengharapkan adanya kerja sama yang intens antara LPPOM MUI provinsi dengan pemerintah dalam melakukan penyuluhan produk halal dan sosialisasi UU Jaminan Produk Halal.
Permasalahan-permasalahan produk halal yang terjadi pada pelaku usaha kecil di Pontianak, Singkawang atau kota-kota lainnyamembuat mereka belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Perempuan yang gigih mengkampanyekan produk halal ini, mengkategorikan 3 (tiga) temuan saat pemeriksaan (audit) ditempat produksi yang umum menjadi permasalahan produksi UKM di Kalimantan Barat, yaitu:
(1) Peralatan; Permasalahan peralatan yang dimaksudkan disini adalah masih banyaknya pelaku usaha mengandalkan sebagian prosesproduksinya dengan menggunakan alat yang digunakan bersama, seperti mesin penggilingan daging. Pedagang bakso dan produk makanan turunan daging lainnya, penggilingan dagingnya dilakukan di pasar-pasar tradisional. Hal ini sulit untuk memastikan bahwa alat penggilingan tidak digunakan untuk daging non halal, termasuk dengan tempat penjualan daging sapi yang lokasinya berdekatan dengan daging babi. Kondisi ini sangat memungkinkan terjadinya penggunaan pisau atau peralatan lain secara yang bersama.
(2) Bahan-Bahan yang digunakan; dalam pegadaan bahan-bahan untuk produksi banyak temuan yang sulit ditelusuri kehalalannya. Bahan-bahan dimaksud tidak mempunyai informasi yang jelas tentang siapa dan tempat memproduksinya. Terutama untuk produk bakery atau kue-kue dan bumbu-bumbu yang digunakan untuk makanan restoran.
(3) Penyembelihan hewan; banyak pelaku usaha membeli daging unggas, sapi atau kambing di tempat yang belum ada jaminan kepastian penyembelihan hewannya secara halal. Penyembelihan hewan banyak dilakukan di pasar-pasar dan jarang sekali di RPH. Untuk kota Pontianak dan Singkawang, meskipun sudah ada RPH yang bersertifikat halal, tetapi minat pelaku usaha kecil dalam melakukan pemotongan hewan disana masih sangat rendah. Oleh karena itu, daging hewan yang digunakan belum bisa dipastikan penyembelihannya secara halal.
Perempuan kelahiran Riau ini mengatakan bahwa perlu kerja sama semua pihak untuk meningkatkan jumlah sertifikat halal di Kalimantan Barat. “Besar harapan kami agar kita dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut bersama,” demikian Nora mengakhiri pembicaraannya. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



